Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar
Layaknya brankas rahasia yang dikunci rapat agar tak seorang pun bisa mengetahui isinya, akses keterbukaan informasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya. Bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) informasi tersebut seolah menjadi barang terlarang. AMDAL adalah kajian mengenai dampak beroperasinya suatu industri terhadap lingkungan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan industri tersebut. PLTSa Benowo adalah proyek kerja sama Public-Private Partnership (PPP) antara lembaga publik dan pihak swasta dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Dalam kerja sama ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya (DLH) berperan sebagai pihak pertama, sementara PT Sumber Organik bertindak sebagai pihak kedua sekaligus pengelola operasional PLTSa.
Sejak 2021, WALHI Jatim telah melayangkan surat resmi kepada PT Sumber Organik dan DLH Kota Surabaya. Surat itu berisi undangan untuk hadir dalam diskusi terbuka berformat Forum Group Discussion (FGD), guna memaparkan AMDAL PLTSa Benowo kepada publik. Namun, dari dua pihak yang diundang, hanya PT Sumber Organik yang hadir. “DLH Surabaya tidak datang, sedangkan PT Sumber Organik yang datang, tidak menjawab substansi pertanyaan kami sama sekali,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Jatim Wahyu Eka Setyawan, saat ditemui usai acara media briefing dan peluncuran policy brief hasil kerja sama WALHI Jatim dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, pada 23 Juli 2025.
Pada tahun 2022 WALHI Jatim akhirnya melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi kepada PT Sumber Organik. Tak sudi memberikan akses, PT Sumber Organik justru mengarahkan WALHI Jatim untuk mengajukan permintaan tersebut ke DLH Kota Surabaya. Namun saat permohonan serupa dilayangkan kepada DLH Kota Surabaya, WALHI Jatim kembali menemui penolakan. “Dengan dalih bahwa dokumen AMDAL bersifat privat dan dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Pemkot enggan memberikan dan justru mengembalikan tanggung jawab tersebut kepada pihak pengelola,” ujar Luki, staf WALHI Jatim. Kepada kami, Luki menegaskan bahwa dalih HaKI tersebut keliru. “Dalam Pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan karya yang dilindungi HaKI adalah karya akademik, seni, dan sastra. Di luar itu—terutama dokumen milik pemerintah seperti AMDAL—merupakan dokumen milik publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Karena tak kunjung memperoleh akses terhadap dokumen AMDAL PLTSa Benowo, WALHI Jatim akhirnya menempuh jalur hukum. WALHI Jatim melayangkan gugatan permohonan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur pada 24 Agustus 2022. Namun, proses hukum berjalan lamban. “Baru setelah tiga tahun berlalu, permohonan kami mulai ditindaklanjuti,” ujar Luki, staf WALHI Jatim. Sepanjang 2025, menurut Luki, sudah digelar tujuh kali sidang. Namun seluruhnya masih berkutat pada urusan administratif. “Belum masuk ke pokok perkara sama sekali,” tegasnya.
Dilansir melalui policy brief yang telah dikeluarkan oleh WALHI Jatim dan penjelasan Luki, salah seorang staf WALHI Jatim, proyek PLTSa Benowo diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan prinsip hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi. “Negara secara nyata telah abai terhadap tanggung jawab perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH. Prinsip polluter pays dan prinsip kehati-hatian telah diabaikan,” pungkasnya.
Luki menyoroti bahwa penutupan dokumen AMDAL dari akses publik merupakan pelanggaran terhadap Pasal Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Pasal 9 jo. Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Ketertutupan ini menjadikan proses perizinan proyek cacat secara administratif dan tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Luki juga menambahkan bahwa ketiadaan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL melanggar Pasal 26, Pasal 22, dan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU PPLH. Ia menyoroti bahwa data emisi PLTSa Benowo tidak pernah dibuka ke publik, padahal hal itu merupakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 UU PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila emisi yang dihasilkan terbukti melampaui baku mutu udara ambien, seperti PM2.5 dan PM10, maka proyek ini juga melanggar Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU PPLH. PM2.5 sendiri adalah partikel udara dengan diameter kurang dari atau sama dengan 2.5 mikrometer, sementara PM10 adalah partikel udara dengan diameter kurang dari atau sama dengan 10 mikrometer. Ukurannya yang kecil memungkinkah partikel ini masuk ke dalam paru-paru dan bahkan aliran darah, sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Penulis: Fal
Editor: Hessel Pradanaputra