Sidang kembali berlangsung setelah presidium hadir di ruang sidang pukul 20.02 WIB, ada keterlambatan kurang lebih tiga puluh menit dari ketentuan jeda. Pembahasan sidang difokuskan kembali pada tata tertib. 

Perundingan setiap pasal mengalami paradigma sesuai kesepakatan kuorum. Seperti suspensi pada pasal 5 untuk perubahan diksi istimewa bagi semua nomenklatur. Selain adanya sanggahan, saran, dan ajuan pertanyaan, diskusi setiap pasal mengalami perdebatan. Salah satunya pembahasan standarisasi penggunaan pakaian peserta sidang istimewa. Timbul masukan penambahan diksi “bebas rapi berkerah” namun ternyata memicu kericuhan karena sebelumnya sudah disepakati mengenai penggunaan almet sebagai dasar standar rapi. Masukan tersebut tidak sedikit mendapat persetujuan dalam forum bahwa penggunaan kemeja berkerah menjadi dasar apabila terdapat peserta sidang yang mendapat skorsing maka akan langsung terlihat menggunakan kaos. Dan dalam pembahasan pasal ini kembali pada persetujuan awal dengan ketentuan setiap peserta wajib berpakaian rapi, beralmet, dan mengenakan tanda pengenal. 

Pembahasan kian bergulir hingga adanya lobbying antar peserta, Davin dan Ajeng, dengan kesepakatan 2×5 menit. Menyinggung perihal lobbying, muncul konsensus bahwa keterlambatan dihitung hingga saat sidang dimulai dengan toleransi waktu dua puluh menit dengan persetujuan pimpinan sidang dan peserta sidang. Kemudian berpindah pada pasal 12 ayat 1 mengenai bab Tata Cara Penyampaian Pendapat, perlu diperhatikan mengenai hierarki. Maka apabila peserta sidang mengajukan kesempatan untuk berbicara, perlu memperhatikan hierarki yang ada dalam ayat 1. 

Perundingan terus beranjak menuju bab-bab selanjutnya, Bab Presidium sidang, tugas, dan wewenang. Dalam bab tersebut salah satunya menyisir pasal 13 mengenai presidium sementara dan pasal 14 terkait presidium tetap. Kondisi sidang mandek pada sekitar pukul 21.57 WIB karena perdebatan mengenai live streaming akan diberhentikan pada pukul 23.30 WIB oleh pihak vendor kamera. Maka menyusul pukul 22.04 WIB sudah diketahui dan divalidasi bahwa atasan vendor mengatakan jam kerja live streaming hingga akhir sidang, yakni terpilihnya presiden dan wakil presiden BEM UNAIR 2025. 

Perdebatan Pasal Terus Berlanjut 

Sidang kembali dilanjutkan pada pembahasan dan penyempurnaan pasal 17, pasal 18, dan pasal 20. Pasal 17 tentang Presidium Cadangan, akan dipilih apabila presidium tetap tidak mampu hadir dengan ketentuan 2×10 menit tanpa konfirmasi atau 1×60 menit dengan konfirmasi. Pasal 18 tentang Kuorum, melalui pertanyaan “apabila forum tidak sampai setengah dengan pending berkali-kali tapi menyepakati untuk lanjut, bagaimana menilai keabsahannya?” terjawab apabila tidak terpenuhi maka tidak dapat dilanjutkan dan legitimasi ini memiliki landasan. Dalam pasal ini pun perubahan redaksi hanya terkhusus pada dikembalikannya keputusan kepada forum apabila forum tidak mencapai kuorum. Pasal 20 mengenai Pemilihan Presidium Sidang, muncul saran untuk bunyi pasal kembali pada bunyi awal. 

Salah seorang peserta sidang, Sandra, berpendapat bahwa durasi waktu seharusnya disesuaikan dengan kompleksitas masalah yang akan di lobby. Beberapa lainnya menyusul dengan pendapat berbeda dan akhirnya memperoleh kesepakatan bahwa ketentuan waktu lobbying ditetapkan menjadi 2×5 menit. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 11.44 WIB. Mekanisme lobbying mengikuti kesepakatan bersama dengan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, maka akan dilanjutkan dengan proses lobbying sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Perdebatan Sanksi dan “Dalih” Kepualngan FIKKIA

Topik beralih pada pembahasan sanksi terhadap pelanggaran dalam sidang. Mekanisme pemberian sanksi dimulai dari peringatan pertama oleh presidium, kemudian peringatan kedua, dilanjutkan dengan pencabutan hak bicara, pencabutan hak suara, hingga pengeluaran dari sidang. 

Davin mempertanyakan kredibilitas penerapan sanksi terhadap anggota MPM yang dianggap “berbohong,” khususnya terkait informasi waktu sidang yang sebelumnya dikatakan selesai pada Minggu (9/3), tetapi ternyata berlangsung hingga Senin (10/3). Namun, pernyataan ini dibantah oleh Gavin yang mencoba meluruskan bahwa situasi tersebut tidak termasuk kategori kebohongan.

Perdebatan sengit berlanjut dengan mempertahankan pendapat masing-masing hingga salah seorang peserta mengingatkan agar diskusi tetap fokus pada pasal tanpa membahas hal-hal personal. Kembali pada persoalan dugaan “kebohongan tiket” di atas, salah satu peserta sidang mengajak forum untuk memaafkan kesalahan dan meminta agar pembahasan Pasal 25 dilanjutkan. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dengan dalih bahwa masalah ini menyangkut nama baik. Hal ini mengundang perselisihan dan forum kembali menjadi tidak kondusif. Beberapa peserta sidang meminta agar Presiden FIKKIA memberikan klarifikasi soal dugaan kebohongan tersebut meskipun tanpa perlu memberikan sanksi.

Atas desakan tersebut, Reza lantas memberikan klarifikasi dengan pernyataan bahwa ia berharap sidang selesai pada Minggu (9/3) sesuai tiket yang telah dibelinya. Serta ditambahkan pada Senin (10/3) ia memiliki jadwal praktikum sehingga sulit untuk mendapat izin. Namun, paksaan agar tetap menunjukkan tiket sebagai bukti dianggap masih perlu dilakukan. Di sisi lain, Reza merasa klarifikasinya sudah cukup dan menegaskan niatnya untuk melindungi serta memberikan yang terbaik bagi teman-teman FIKKIA. Setelah klarifikasi ini, forum sepakat untuk melanjutkan pembahasan Pasal 25.

Hingga pada pukul 01.01 WIB terjadi diskusi antara presidium dengan pihak keamanan, sehingga sidang ditunda selama 10 menit. Usai berdiskusi dengan pihak keamanan, didapatkan kesepakatan bahwa forum harus dibubarkan dan meninggalkan ruangan sidang dalam keadaan bersih dan rapi ketika sahur.

Perdebatan Sidang Secara Daring 

Ajeng membuka diskusi mengenai kehadiran teman-teman MPM secara daring. Davin tidak setuju dengan usulan tersebut karena menurutnya pelaksanaan secara daring akan menurunkan ketegasan atas kehadiran secara luring. Ajeng berargumen bahwa sidang ini hanya dilakukan satu kali dan mempengaruhi kehidupan kampus ini 1 tahun ke depan maka Anggota MPM yang tidak dapat hadir dalam sidang secara luring setidaknya dapat hadir secara daring. Chandra meminta teman-teman yang sudah pernah melakukan sidang secara daring untuk menjelaskan prosedur sidang secara sistemis.

Menyusul dari Yusuf yang menganggap produktivitas pada sidang daring berjalan kurang baik karena dikhawatirkan terjadi fenomena partisipan hanya aktif berpartisipasi saat voting, jumlah partisipan yang lebih dari yang seharusnya, hingga masalah jaringan. Dengan alasan tersebut, Yusuf menyarankan agar forum tetap dilakukan secara luring meskipun terdapat partisipan yang tidak dapat hadir dengan alasan sakit. 

Di tengah perdebatan, terdapat singgungan perihal pimpinan sidang 1 menyerahkan pimpinan sidang kepada pimpinan sidang 2, padahal sebelumnya Valdi selaku pimpinan sidang 2 menyebutkan bahwa dia tidak bisa menggantikan posisi pimpinan sidang 1. Valdi menjelaskan pernyataannya terkait tindakannya menghubungi pimpinan sidang 1, ketidaktahuan Valdi terhadap posisi pimpinan sidang 1, dan menggunakan perasaan untuk membantu dalam hal tanggung jawab. Forum menjadi tidak kondusif dan mempertanyakan konsistensi Valdi. Pimpinan sidang 1 akhirnya mengembalikan diri sebagai pimpinan sidang 1.

Selama kesengitan tersebut, Pimpinan sidang 1 memberikan surat peringatan 1 kepada Viani karena melakukan banyak sela dan celaan. Namun mendapat sanggahan dari Yusuf karena pemberian surat peringatan harus sesuai dengan kesepakatan forum dan menilai surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak. Pimpinan sidang 1 memberikan pembelaan bahwa pimpinan sidang berhak untuk memberikan surat peringatan.

Topik sidang hybrid kembali didiskusikan. Ajeng menyarankan untuk peserta dapat hadir secara luring maupun daring sesuai pasal 10, banyak peserta yang tidak sepakat.  Yusuf, salah satu peserta, tetap pada penolakan dengan alasan sebelumnya. Adel mengajukan untuk dilakukan lobbying antara Yusuf dan Ajeng. Dan pengajuan lobbying dilakukan selama 1×5 menit.  

Hasil lobbying tidak menemukan hasil sehingga sidang akan kembali menggunakan mekanisme voting terbuka. Hasil voting menunjukkan sidang akan dilakukan secara luring dengan 47 suara dari 48 suara. Usai penetapan tersebut, Adel mengajukan sidang kembali dilanjutkan pada Minggu (9/3) pukul 15.00 WIB dan forum sepakat. Sidang resmi di pending hingga esok hari dan dilanjutkan dengan pembacaan aturan tata tertib sebagai penutup.

Penulis: Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar

Editor: Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *