Sumber Gambar : Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar

Forum kembali dilaksanakan pada 19.11 WIB dengan melanjutkan pembahasan pada BAB II Pasal 2, 3 dan 4 mengenai nama, waktu, dan tempat pelaksanaan sidang istimewa mendatang. Terdapat beberapa order revisi seperti penjabaran akronim nama tempat yang akhirnya disepakati. Setelah itu, BAB IV disepakati dengan pertanyaan dalam Pasal 6 tentang siapa yang menetapkan MPM atau rektor mendapatkan jawaban bahwa surat keputusan berasal dari Rektor, tetapi MPM yang menetapkan secara de facto. BAB V dan VI disepakati tanpa revisi, tetapi BAB VII mendapatkan revisi pada Pasal 12 yang disepakati oleh forum. Lalu, forum menyepakati Pasal 14 dan Pasal 15 dengan penegasan jika Presidium 2 dan 3 tidak bisa menjalankan tugasnya maka akan diganti ke presidium cadangan dan bila Presidium 1 tidak bisa menjalankan tugasnya maka akan digantikan oleh Presidium 2. Untuk hak dan wewenang presidium pada Pasal 16 memperoleh sepakat dari forum, begitu juga Pasal 17 tentang presidium cadangan meski terdapat order merevisi ayat 2 poin a untuk memilih peserta forum termuda dan tertua sebagai pemimpin sidang sementara.

Pembahasan Beralih ke Permintaan Javier untuk Membagikan Dokumen Tahun Lalu.

Setelah forum menyepakati Pasal 17, presidium beralih ke BAB XI tentang Kuorum, Pasal 18 tentang Kehadiran Anggota Forum yang mendapatkan order dari Diinaar untuk mencantumkan spesifik angka pada jumlah minimal kehadiran anggota forum, yaitu 26. Sebelum menyepakati pasal ini, Javier mengungkapkan kekhawatiran bila dokumen yang sedang digunakan dalam sidang ini sudah diubah-ubah jika menggunakan dokumen tahun sebelumnya. Guntur menjawab dengan ketidakmungkinan bahwa dokumen saat ini sempat diubah-ubah karena yang memegang hanya dua orang. Jadi, untuk masalah ini tidak perlu ditanyakan ke forum lagi tapi ke ketua. Mendengar ini, Javier tetap meminta dokumen tahun sebelumnya. Adit menjawab dengan keraguan adanya salinan drive dokumen tahun lalu, tetapi setelah itu Presidium 1 mengklarifikasi bahwa dokumen yang digunakan adalah salinan dari dokumen tahun lalu yang belum diubah sama sekali sebelumnya. Ia juga menunjukkan dokumen tahun lalu yang berbentuk tautan Gdocs melalui layar, dan terlihat jelas bahwa perubahan terakhir dilakukan pada 16 Maret 2025 oleh MPM. Pada 19.46 WIB, Presidium mengembalikan pembahasan ke pasal 18, dengan anggota forum menyepakati pasal tersebut.

Perdebatan Mengenai Surat Keputusan Rektor yang Kedaluwarsa

Pada 19.47 WIB, presidium melanjutkan pembahasan ke BAB X tentang Mekanisme Pemilihan Presidium Sidang dan forum segera menyepakati Pasal 19 dan 20. Lalu, pembahasan berlanjut pada BAB XI tentang Keputusan. Namun, pembahasan bergulir ke Pembaharuan Surat Rektor karena pada 19.48 WIB, Adha memberikan informasi bahwa yang memutuskan adalah MPM dan MPM harus menyelesaikan tugasnya 2 bulan setelah surat tersebut ditetapkan. Surat Keputusan Rektor mengenai MPM tersebut ditetapkan tanggal 5 Januari 2026, sedangkan sekarang sudah tanggal 13 Maret 2026 dan MPM belum menyelesaikan tugasnya. Adha juga bertanya bagaimana seharusnya menyikapi hal tersebut. Guntur lalu menjawab bahwa setiap tahun, lini masa pemilihan presiden BEM berjalan sama dan meminta untuk melanjutkan sidang karena yang disampaikan Adha hanyalah point of information. Adha menyanggah bahwa Ia juga bertanya, dan Guntur kembali menjawab bahwa lini masa dulu sempat melewati undangan dan tetap sah tidak ada masalah. Pada 19.52 WIB, Raikhan menyarankan untuk mengambil jalan aman yaitu membuat pengesahan yang baru daripada menggunakan SK kedaluwarsa. Diinaar juga menanggapi bahwa Sekjen MPM bisa segera menghubungi DITMAWA untuk pembaharuan Surat Keputusan. Mengakhiri perdebatan ini, presidium mengklarifikasi bahwa memang dari DITMAWA yang terlambat memperbarui surat keputusan, maka nanti akan dibantu pembaruannya oleh sekjen karena tidak etis jika memperbarui pada malam itu juga.

Kericuhan Mengenai Lini Masa MPM UNAIR

Namun, pembahasan ternyata belum cukup. Adha pada 19.57 WIB masih mempertanyakan apakah forum sudah menyadari hal ini sebelumnya karena hal ini sangat krusial, dan Guntur menjawab bahwa wajar Surat Keputusan belum diperbarui karena terdapat libur hingga 9 Februari yang memengaruhi lini masa. Haikal pun mengafirmasi Guntur dan beranggapan bahwa kegiatan ini sudah direstui oleh DITMAWA karena DITMAWA saja memberikan fasilitas yang nyaman. Diaz setelah itu berpendapat bahwa forum masih bisa dilanjutkan sambil menunggu diskresi. Pada 20.00 WIB, kericuhan mulai naik setelah Javier berpendapat bahwa lini masa MPM dan PPK seharusnya berjalan lebih awal. Mirul menganggap Javier terlambat jika mempertanyakan kenapa PPK baru mulai sekarang. Ia mempertanyakan di mana keberadaan dan pendapat Javier sejak persidangan penetapan linimasa kemarin, “Anda sangat tidak profesional,” kata Mirul. 

Javier membalas dengan sanggahan bahwa yang berada di FK tidak mendapatkan informasi apa-apa mengenai lini masa, dan tidak bisa berkoordinasi dengan lini masa yang mungkin ditetapkan sepihak oleh PPK. Suasana sidang semakin ribut ketika Haikal mengafirmasi Mirul, “Farmasi juga praktikum terus tapi masih bisa hadir. Mas Javier kemana aja sihh?,” katanya.

Pada 20.04, suasana sidang kembali hening ketika Diinaar memohon maaf atas semua yang terjadi di PPK dan mengklarifikasi bahwa SK itu hanya untuk administratif prosedural dan forum sidang tersebut legal karena sudah dibuka ditmawa, “Silakan kritik saya. Saya tidak pernah menutupi pembicaraan dengan Ditmawa,” ujarnya. 

Namun, sidang kembali ribut ketika Dimas mengatakan “jangan malah melenceng membahas PPK dan banyak omong saja, kalau cuma mau ngomong jangan mendaftar PPK,” katanya. Hal ini disambut dengan gelak tawa dan seruan menyepakati perkataan tersebut. Adit juga menimpali bahwa PPK tidak perlu dibahas di forum, dan kehadiran mereka di sidang tersebut adalah hasil dari pilihan fakultas.

Penetapan Penutupan dan Presidium 2 Yang Tidak Memperhatikan Sidang

Setelah itu, dibacakan BAB XII Pasal 24 tentang pengesahan dan pembatalan yang disepakati oleh forum, begitu juga dengan BAB XIII pasal 25 tentang sanksi. Sampai pada BAB terakhir, yakni BAB XIV Pasal 26 tentang Penutup. Sebelum forum menyepakati pasal, Indy kembali mengingatkan Ibrahim sebagai Presidium 2 Sementara untuk tidak bermain gawai ketika sidang. Ibrahim menanggapi dengan klarifikasi bahwa gawai yang Ia pegang tidak menyala, dan Ia memiliki ADHD yang memberinya kebiasaan untuk harus terus bergerak, tidak bisa diam. Tanggapan-tanggapan pun muncul, mericuhkan suasana dan mempertanyakan apakah Presidium 2 Sementara benar-benar masih bisa melanjutkan tugas. Presidium 1 lalu mengembalikan ke pembahasan supaya tidak semakin panjang, dan pasal 26 disepakati pada 20.35 WIB. 

Sebelum penetapan, terdapat perdebatan dikarenakan Diaz yang mengajukan peninjauan kembali (PK) sebelum penetapan. Presidium 1 pun menegaskan kembali kalau tata tertib yang ada harus ditetapkan dulu, baru kemudian bisa mengajukan PK untuk meninjau kembali. Pada 20.39 WIB, Tata Tertib Sidang MPM ditetapkan, dan dilanjutkan dengan perdebatan berapa durasi PK yang akan digunakan. Forum pun menyepakati usulan Diinaar untuk melakukan PK selama 1×10 menit, dan PK dimulai pada 20.44 WIB. Angga mengajukan pertanyaan mengenai sistematika voting apabila hanya ada 1 paslon yang dijawab oleh Dwi dan Revo akan adanya pilihan kotak kosong di fakultas mereka, dan juga oleh Tata, Diinaar, Guntur, dan Raikhan yang menyatakan seharusnya sistematika dibahas pada sidang pleno 4, bukan di tata tertib sidang. Namun, Angga tetap memberi order untuk pasal 22 lebih baik diberi penjelasan saja dengan ayat baru, berbunyi “mengenai pengambilan keputusan sidang istimewa yang dimaksud di ayat 5 dilakukan untuk memilih antara calon Presiden BEM atau kotak kosong”. Order tersebut ditanggapi Diinaar yang sepakat untuk ditambahkan diksi kotak kosong, tetapi tempatnya tidak di tata tertib ini. Belum menyelesaikan kalimatnya, durasi PK selesai pada 20.54 WIB. Presidium pun mengembalikan ke forum apakah perlu ada PK baru, dan forum sepakat untuk mengadakan PK baru sampai pembahasan pasal 22 selesai. 

PK Bergulir ke Perdebatan Sistematika Antara Voting Kotak Kosong atau Musyawarah Kelayakan

PK baru dimulai pada 20.55 WIB, dan Diinaar langsung melanjutkan perkataannya yang terputus tadi dengan me-rigid-kan order dari Angga, bahwa yang ada di ayat 5 itu terkhusus untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM 2026, dengan pilihan antara pasangan calon atau kotak kosong. Namun, pernyataan ini bergeser ke perdebatan baru lagi, dengan Tata yang mempertanyakan mengapa tidak menggunakan sistem musyawarah kelayakan atau “layak tidak layak” karena sistem pemilihan secara keterwakilan, begitu pula dengan Daniel yang mempertanyakan hal sama. Diinaar menanggapi bahwa sistem kotak kosong ini hadir untuk mengakomodir kekhawatiran teman-teman MPM, juga dengan Raikhan yang menanggapi bahwa Musyawarah yang dilakukan oleh MPM sering kali tidak mencapai mufakat, sehingga diperlukan voting yang mencakup sistem kotak kosong untuk mencapai kesepakatan. Diinaar juga membuka diri apabila terdapat sanggahan mengenai kotak kosong, “Saya gatau apa saya sebagai ketua [selalu] jahat di mata teman-teman atau gimana, tetapi jika ada sanggahan bisa diomongkan sekarang tentang sistematika kotak kosong ini,” ujar Diinaar. 

Karena Phanes mempertanyakan bagaimana apabila kotak kosong yang menang, Diinaar juga menjelaskan bahwa hal tersebut akan dikembalikan ke DITMAWA. Mengenai sistem layak tidak layak, dianggap sulit dilakukan karena standar setiap calon anggota berbeda-beda, sehingga sulit untuk mencapai mufakat. Aji dan Adit mengafirmasi hal tersebut, dan mengembalikan order Diinaar. Order Diinaar yang belum selesai sejak 20.55 WIB akhirnya disepakati forum pada 21.26 WIB, menandakan sesi PK juga telah selesai. Dalam proses ini, Presidium 1 sempat menetapkan tanpa persetujuan dari mayoritas forum pada 21.15 WIB, tetapi ketok palu tersebut segera ditarik dan diskusi dilanjutkan.  

Sesi Pemilihan Presidium Tetap 1

Setelah sesi PK selesai dan semua anggota forum setuju akan isi dari tata tertib yang sudah didiskusikan, dilakukan persiapan penetapan, hingga akhirnya ketukan palu terdengar pada 21.30 WIB, menandakan ditetapkannya Tata Tertib Sidang MPM 2026. Setelah penetapan, terdapat pengajuan pending 1×15 menit untuk memindah motor dari GOR yang disepakati oleh forum pada 21.30 WIB. Pending yang seharusnya selesai 21.45 mengalami keterlambatan hingga 21.51 WIB, dan forum baru kembali dilanjutkan. Pada forum ini, didiskusikan bagaimana mekanisme pemilihan presidium tetap untuk sidang melalui pengajuan order dan revisi order dari beberapa anggota, hingga akhirnya forum menyepakati mekanisme pemilihan presidium tetap berupa: 5 menit untuk pengajuan dan diajukan, 5 menit untuk pemaparan diri, 5 menit untuk penguatan dan pelemahan, dan 10 menit untuk musyawarah. 

Sesi pengajuan dan diajukan pun dimulai pukul 22.00 WIB, dengan total 14 nama yang mengajukan dan diajukan, tersisa 2 kandidat yang bersedia pada 22.06 WIB, yakni Tata dan Adha. Tata dan Adha pun dipersilahkan keluar ruangan, dan sesi dilanjutkan dengan pemaparan diri yang digabung dengan tanya jawab. Tata menyebutkan bahwa Ia ingin menjadi Presidium 1 karena merasa mampu dengan pengalaman menjadi BLM Vokasi dan mengerti mekanisme presidium. Sesi tanya jawab berlanjut ke beberapa tanya jawab oleh anggota forum, dengan pertanyaan seperti bagaimana apabila nanti terjadi kericuhan, yang dijawab bahwa hal-hal tersebut berada di luar kontrol, dan Ia akan berusaha menertibkan teman-teman di dalam forum dengan tetap memastikan keamanan di luar. Terdapat juga pertanyaan apa alasan Tata ingin menjadi Presidium Tetap 1, yang dijawab bahwa Tata bisa mengatur efektivitas waktu dengan baik. Tata juga menyatakan bahwa Ia tidak mudah tertekan, dan meski tidak memiliki pengalaman sebagai seorang presidium, tetapi Ia sering membantu teman-temannya ketika latihan, jadi Ia mengerti seperti apa mekanismenya.

Presentasi dan tanya jawab Tata selesai pada 22.12 WIB dan dilanjutkan dengan presentasi dan tanya jawab oleh Adha. Adha memaparkan bahwa Ia merasa mampu menjadi presidium karena sifatnya yang tenang dan tidak “grusak-grusuk”. Seperti sebelumnya, Adha melalui sesi tanya jawab dengan beberapa pertanyaan, yang salah satunya mempertanyakan kenetralan Adha. Adha pun menjawab jika nantinya ketika sidang Ia tidak netral, maka Ia terbuka untuk ditentang. Sesi presentasi dan tanya-jawab Adha selesai pada 22.18 WIB, dan sesi berlanjut ke penguatan pelemahan calon. Terdapat Guntur yang menguatkan Tata sebagai presidium tetap 1 karena ketegasannya ketika pemilihan ketua dan sekjen, juga tidak membiarkan forum berjalan terlalu panjang, dan bisa memberikan opsi solusi pada anggota forum. Guntur juga merekomendasikan Adha sebagai presidium tetap 2. Tidak hanya Tata yang dikuatkan, Isa, Dinar, dan Adit menguatkan Adha karena berpengalaman, benar-benar sabar, dan selalu hadir ketika rangkaian PPK. Sesi penguatan pelemahan pun selesai pada 22.22 WIB, dan dilanjutkan dengan sesi musyawarah.

.

Kericuhan yang Tidak Perlu: Mikrofon Pandu dan Guntur Mati di Tengah Musyawarah

Sesi musyawarah mulai pada 22.24 WIB dengan Mirul mengajak untuk melihat kelemahan dari kedua calon untuk memulai musyawarah. Javier berpendapat bahwa jawaban Tata cukup objektif dan pengalaman kedua calon sama-sama bagus. Guntur beranggapan bahwa perlu dilihat lagi rekam jejak Adha dan Tata, juga diperlukan ketegasan dalam menjalankan forum. Maka dari itu Ia order aklamasi Tata menjadi presidium tetap 1 dan Adha sebagai presidium tetap 2. Pandu setuju dengan Guntur untuk mengaklamasi Tata karena mengerti cara kerja Tata dan meragukan Adha karena melihat proses mubes di FISIP yang mencapai 1 bulan. Di tengah Pandu sedang berpendapat, terjadi kericuhan karena mikrofon-nya mati, memicu reaksi dari Guntur dan beberapa anggota lainnya. Proses musyawarah tetap berjalan dengan beberapa pendapat dari anggota lain, tetapi kericuhan belum juga mereda karena Guntur yang terus berusaha memotong pembicaraan dan berpendapat. Ketika akhirnya Guntur mendapatkan kesempatan untuk berpendapat, waktu musyawarah telah habis pada 22.35 WIB. Ia pun memberikan order untuk penambahan waktu 1×5 menit yang disetujui oleh forum.

Debat Tanpa Peleburan Hanya Untuk Lobbying yang Tak Berhasil

Revo pada 22.37 WIB berpendapat bahwa debat ini tidak akan berakhir dan meminta kebijakan presidium untuk lobbying, yang kemudian disetujui oleh forum dan presidium. Namun, tensi kembali naik ketika memilih siapa yang akan menjadi perwakilan lobbying dari tiap pihak. Pada awalnya Diinaar mencoba menengahi perdebatan dengan mengajukan Guntur dan Adit sebagai perwakilan lobby karena argumen yang dimiliki keduanya. Namun, Javier tidak setuju karena merasa Guntur terlalu marah-marah, dan Adit yang berpendapat bahwa idealnya yang lobbying dari pihak pendukung Tata bukanlah Guntur, melainkan Javier yang pertama kali meng-order-kan aklamasi Tata. Guntur berkata perdebatan tidak akan selesai jika menuruti kemauan orang banyak dan menuntut ketegasan dari presidium, “Tegas saja Presidium!,” ujarnya. 

Maka, Presidium 1 menetapkan perwakilan yang akan lobbying adalah Adit dan Guntur. Namun, Javier kembali menyanggah karena merasa seharusnya Ia yang melakukan lobbying karena Ia yang pertama kali order aklamasi, “Tidak bisa begitu, presidium!” katanya. Raikhan juga menyampaikan kekhawatiran apabila yang ditetapkan adalah Guntur karena vokalnya yang keras, kedepannya akan terus begitu. Namun, Maysha sebagai Presidium 1 tetap tegar dengan ketetapannya yang pertama, dan mengeluarkan kebijakan Presidium untuk menetapkan Adit dan Guntur sebagai perwakilan lobbying

Lobbying selesai pada 23.04 WIB tanpa membuahkan hasil. Keduanya tidak mau melebur dan berkompromi satu sama lain. Maka, proses berlanjut ke voting yang di-order oleh Isa untuk dilakukan secara voting, dan Adit diperbolehkan untuk voting duluan karena ada keperluan mendadak yang harus meninggalkan sidang. Nomor voting juga ditetapkan, yakni: Tata (1), Adha (2), dan abstain (x). Setelah persiapan, voting tertutup dimulai pada 23.15 dengan menulis di kertas. Kertas voting lalu mulai dikumpulkan pada 23.20 WIB oleh Presidium 3, dan dilaksanakan penghitungan jumlah vote pada 23.24 WIB oleh Presidium 1, dibantu Isa dan Guntur. Hasil vote selesai dihitung pada 23.29, menunjukkan 28 suara untuk Tata, 13 suara untuk Adha, dan 3 suara abstain. 

Penetapan Presidium Tetap 2

Setelah penetapan Presidium Tetap 1, forum kemudian dilanjutkan dengan penetapan Presidium Tetap 2 dengan ketentuan mekanisme yang sama dengan penetapan Presidium Tetap 1. Beberapa nama, seperti Faza, Zahra, Indy, Ibrahim, hingga Guguh diajukan sebagai Presidium Tetap 2 yang kemudian ditetapkan Faza dan Ibrahim sebagai calon Presidium Tetap 2. Selama proses penetapan, Aji ditetapkan sebagai Presidium Sementara 3 menggantikan Faza yang mengajukan diri sebagai Presidium Tetap 2. Agenda kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari calon dan pertanyaan kepada setiap calon. Faza menyampaikan pengalamanya sebagai Presidium 3 selama dua kali sidang dan keinginan untuk menjadi Presidium 2 menjadi alasan kuat untuk menjadi Presidium 2. Pertanyaan kemudian dilontarkan kepada Faza terkait pemahaman terhadap mekanisme ketukan selama sidang dan pandangan bahwa motivasi tidak menjadi landasan yang kuat untuk dipilih sebagai presidium 2, pertanyaan tersebut kemudian dijawab Faza dengan menjelaskan mekanisme ketukan dengan baik dan pengalamannya dalam menemani serta memfasilitasi proses lobbying yang mendorong keinginan untuk mengajukan diri sebagai Presidium 2.

Penyampaian kemudian dilanjutkan oleh Ibrahim yang menjelaskan keinginan untuk menyambut pengajuannya sebagai Presidium Tetap 2 dan kapabilitasnya sebagai Presidium Tetap 2 yang dibuktikan dengan posisinya sebagai Presidium Sementara 2 selama proses sidang istimewa berlangsung. Berbagai macam pertanyaan kemudian dilontarkan kepada Ibrahim terkait bagaimana menjaga forum agar tertib melihat kondisi ricuh selama sidang berlangsung, posisi yang memiliki peran paling penting, hingga bagaimana menentukan peningkatan sanksi. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Ibrahim dimana perlu adanya kerja sama antar presidium untuk memastikan sidang berjalan dengan lancar yang sekaligus menjawab setiap presidium memiliki peran penting dalam urgensi masing-masing, serta untuk menentukan peningkatan sanksi diputuskan dan diajukan oleh peserta forum.

Proses pemilihan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kekuatan dan kelemahan oleh peserta sidang dari setiap calon presidium tetap 2 pada 23.54 WIB. Faza dipandang memiliki kinerja yang baik dan memiliki pengalaman dalam memfasilitasi lobbying sehingga patut untuk dipilih sebagai Presidium 2, walaupun begitu terdapat pandangan lain yang memandang Faza lebih tepat sebagai Presidium 3 melihat kemampuannya sebagai notulis dalam sidang istimewa sebagai Presidium Sementara 3. Sedangkan Ibrahim sendiri mendapatkan banyak penolakan dari peserta sidang melihat bagaimana performanya selama sidang berlangsung, walaupun memiliki keaktifan dan kompetensinya dalam mengambil keputusan rasional serta dalam mengobservasi selama sidang berlangsung. Ibrahim juga mendapatkan penghinaan verbal karena tampangnya yang tidak serius dan sering melongo selama sidang berlangsung sehingga dipandang tidak serius dalam mengikuti sidang. Pada 23.59 WIB, pimpinan sidang membuka musyawarah untuk memutuskan Presidium Tetap 2, yang kemudian diputuskan Faza sebagai Presidium Tetap 2 setelah pengajuan aklamasi pada 00.09 WIB

Pengajuan Pending Sidang

Pada 00.10 WIB, salah satu peserta sidang mengajukan order untuk pending sidang dan dilanjutkan pada hari esok, tetapi ditolak mayoritas peserta sidang karena dikhawatirkan pembahasan akan menggantung dan kemudian diputuskan untuk sidang dilanjutkan hingga pemilihan Presidium Tetap 3. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan calon Presidium Tetap 3, dimana hampir semua peserta sidang diajukan sebagai calon tetapi semua yang dicalonkan menolak. Lebih lanjut, Panji bersedia untuk menerima pengajuan sebagai calon Presidium Tetap 3. Peserta sidang kemudian mengajukan order untuk mengubah mekanisme presentasi dan penyampaian kekuatan dan kelemahan calon menjadi uji kompetensi dengan melakukan pencatatan penyampaian materi dalam 1×2 menit yang kemudian disepakati semua peserta sidang. Pada 00.32 WIB uji kompetensi dilakukan oleh Panji dan mendapatkan hasil yang memuaskan dari peserta sidang yang kemudian panji ditetapkan sebagai Presidium Tetap 3 melalui aklamasi. Proses pemilihan presidium kemudian ditutup dengan pembuatan surat keputusan dan penyerahan palu sidang secara simbolik kepada presidium tetap pada 00.51 WIB.

Melanjutkan Pembahasan Pending Sidang

Jalannya sidang kemudian sempat terhambat karena adanya miskomunikasi dengan DITMAWA dalam pengadaan konsumsi bagi peserta sidang, sehingga proses sidang diberhentikan sementara untuk memastikan koordinasi terkait konsumsi. Pada 01.03 WIB sidang dilanjutkan kembali untuk membahas kelanjutan dan penentuan jadwal sidang ke-2. Salah satu peserta sidang order sidang di pending dan dilanjutkan pada pukul 11 siang, akan tetapi ditolak karena menilai sidang pertama yang berlangsung hingga larut memungkinkan peserta sidang tidak dapat hadir tepat waktu nantinya. Kemudian muncul order untuk melanjutkan sidang pada pukul 1 siang, akan tetapi juga ditolak karena dinilai memulai sidang setelah tengah hari tidak efektif. Pada 01.26 WIB, salah satu peserta sidang mengajukan penentuan langsung dari pimpinan sidang, tetapi ditolak. Pada 01.39 WIB, pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk melakukan lobbying antara dua pihak pengaju yang difasilitasi Faza sebagai Presidium Tetap 2, dimana selama proses lobbying kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Proses kemudian dilanjutkan dengan voting yang ditentukan oleh peserta sidang dengan mekanisme voting terbuka serta order voting tanpa urut absen dan disetujui semua peserta sidang. Pada 01.33 WIB proses voting terbuka dilakukan, hasil menunjukkan mayoritas suara memilih pukul 11 untuk melanjutkan sidang hari ke-2. Hasil disepakati dan diberlakukan pending oleh pimpinan pada 01.37 WIB.

Penulis: Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar
Editor: Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *