Sidang Istimewa resmi dilaksanakan usai terselenggaranya Safari Kampus dan Uji Publik calon ketua dan wakil ketua BEM Universitas Airlangga. Pada Sabtu (8/3), Aula lantai 3 Student Centre Kampus C UNAIR menjadi ruang pelaksanaan sidang. Pembukaan sidang istimewa dimulai pada pukul 14.07 WIB, mengalami keterlambatan selama 1 jam 7 menit dari jadwal yang telah ditetapkan. Namun, sesuai dengan ketetapan, sidang tetap dapat dilaksanakan sebab telah memenuhi kuorum yang disyaratkan, yaitu dihadiri oleh 26 peserta dari total 51 peserta yang terdaftar. 

Sidang Istimewa resmi dibuka pukul 14.08 WIB setelah ketukan palu dari presidium dan langsung dilanjutkan dengan agenda pemilihan Presidium 3 yang akan mengemban tugas sebagai notulis. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pengajuan nama oleh anggota KSK (Kesekretariatan).

Berikut Kronologi Pelaksanaan Sidang Istimewa 

Pukul 14.16 WIB merupakan Proses pengajuan nama untuk Presidium 3 dan berlangsung selama 2 menit. Beberapa nama telah diajukan, tetapi tidak ada kandidat yang siap untuk mengemban tugas sebagai Presidium 3. Situasi tersebut mendorong salah satu peserta sidang untuk mengusulkan penggunaan hak prerogatif presidium dalam menentukan Presidium 3 pada pukul 14.20 WIB. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari beberapa peserta sidang lantaran menginginkan proses pemilihan tetap berjalan secara demokratis. Pemilihan Presidium 3 sempat mengalami kendala dan tidak kunjung memperoleh nama untuk disepakati. Sekitar pukul 14.33 WIB, nama untuk Presidium 3 sementara telah disetujui oleh seluruh peserta sidang. 

Pukul 14.42 WIB sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembahasan tata tertib dan AD/ART melalui metode pembahasan pasal demi pasal. Usulan pembahasan yang disampaikan oleh presidium disepakati oleh peserta sidang. Dalam pembacaan ini, terjadi perdebatan mengenai perubahan tanggal sidang dan beberapa peserta menyampaikan pendapat mereka dari berbagai sudut pandang.  

Sebagian peserta mendukung perpanjangan waktu sidang hingga Senin (10/3) dengan alasan adanya dispensasi langsung dari Prof. Hadi sehingga perpanjangan dianggap legal. Perpanjangan ini, menurut mereka, dapat dijadikan cadangan apabila sidang belum selesai dilaksanakan. Di sisi lain, beberapa peserta menolak perpanjangan tanggal sidang dan tetap berpegang pada jadwal semula, yaitu 8-9 Maret 2025. Alasan yang dikemukakan meliputi aspek kesehatan, efisiensi waktu, serta menjaga konsistensi informasi yang sudah disampaikan kepada masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya komitmen panitia terhadap pelaksanaan acara sesuai jadwal yang telah ditentukan.  Diskusi berlangsung intens dengan para peserta menyampaikan pendapatnya melalui pendekatan ilmu yang beragam, seperti ilmu hukum, politik, kesehatan, ekonomi, hingga fisika.  

Perdebatan Tiket Kepulangan

Selanjutnya, perdebatan bergeser pada masalah perwakilan FIKKIA yang telah membeli tiket kepulangan pada tanggal 9 Maret 2025. Perwakilan FIKKIA menyatakan keberatan dengan usulan perpanjangan tanggal sidang. Ketegangan antar peserta mulai terlihat ketika salah satu peserta meminta perwakilan FIKKIA menunjukkan tiket perjalanan, termasuk moda transportasi dan lokasi keberangkatan.  

Awalnya, peserta FIKKIA menolak menunjukkan tiketnya. Namun, setelah salah satu peserta menyarankan agar tiket hanya ditunjukkan kepada presidium, Reza selaku perwakilan FIKKIA menyetujui usulan tersebut. Presidium kemudian mengonfirmasi bahwa tiket telah dibeli pada hari Senin (10/33) pukul 19.00 WIB. Pembahasan mengenai perpanjangan tanggal sidang ini memakan waktu lebih dari satu jam.  

Pukul 15.52 WIB, pembahasan beralih ke persoalan izin praktikum. Seorang perwakilan sidang mengusulkan agar pembahasan segera diselesaikan, didukung banyak peserta sidang lain agar sidang segera diakhiri.  

Perdebatan Perpanjangan Sidang dan Dugaan Kebohongan Kembali Berlangsung

Naufal dari FKH menyampaikan saran untuk melakukan lobbying mengenai penentuan tanggal sidang, apakah tetap pada 8-9 Maret atau diperpanjang hingga 10 Maret 2025. Sementara Davin (FISIP) menyarankan agar menindaklanjuti terkait dugaan kebohongan yang dilakukan oleh perwakilan FIKKIA mengenai tiket kepulangan. Sidang dijeda selama 17 menit usai adanya pengajuan permohonan waktu untuk ibadah shalat Ashar. Kemudian pukul 16.45 WIB, waktu jeda resmi dicabut dan sidang kembali dilanjutkan. 

Pembahasan mengenai dugaan kebohongan perwakilan FIKKIA terkait tiket kepulangan sempat mengemuka dan cukup sengit, tetapi diskusi tersebut ditunda atas usulan salah satu peserta sidang dari FISIP. Sidang kembali pada topik tanggal perpanjangan, peserta sidang tetap bersikeras mengajukan order untuk perpanjangan tanggal sidang menjadi 8-10 Maret 2025. Usulan ini mendapat persetujuan dari sebagian besar peserta forum. Sementara usulan lain untuk tetap pada tanggal 8-9 Maret 2025  tidak mendapat persetujuan mayoritas.  

Perdebatan mengenai perpanjangan pelaksanaan sidang kembali terjadi dengan masing-masing peserta menyampaikan pendapat mereka. Sederet pendapat yang ditegaskan masing-masing pihak meliputi: (1) peminjaman ruangan untuk sidang sudah menggeser kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), tetapi telah dibantah dengan klarifikasi bahwa masalah ruangan sebenarnya sudah terselesaikan; (2) Pertimbangan pelaksanaan sidang selama tiga hari pada tahun lalu dianggap wajar karena terdapat tanggal merah (pada hari Senin), tetapi tahun ini hari Senin bukan tanggal merah sehingga banyak peserta memiliki kewajiban kuliah, praktikum, dan kegiatan lainnya. 

Salah satu peserta sidang kemudian mengajukan revisi terhadap tata tertib sidang. Kendatipun perdebatan masih berkutat pada masalah tanggal sidang, diskusi mulai mengerucut pada teknis pelaksanaan dan waktu sidang yang lebih spesifik. Berikutnya, peserta lain kembali mengusulkan agar sidang tetap dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditentukan, yaitu 8-9 Maret 2025, tetapi jika belum selesai, sidang dapat diperpanjang hingga 10 Maret 2025. Peserta lain mengusulkan apabila sidang diperpanjang hingga 10 Maret 2025, maka durasi sidang pada hari tersebut dibatasi hanya sampai pukul 03.00 pagi. 

Sayangnya, sekali lagi perdebatan perpanjangan pelaksanaan sidang ini tidak kunjung menemukan ujung kesepakatan. Perdebatan juga sempat terjadi terkait penggunaan diksi “satu paket” atau “dua paket” dalam konteks pembahasan koalisi. Lantas, kembali datang usulan terkait tanggal sidang tetap dilaksanakan pada 8-9 Maret 2025. Namun, jika sidang belum selesai, diperbolehkan berlanjut hingga 10 Maret 2025 dengan batas maksimal hingga pukul 05.30 pagi. Usulan ini disepakati oleh sebagian besar peserta sidang. Setelahnya, sidang kembali dijeda guna melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan batas waktu hingga pukul 19.30 WIB.

Penulis : Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar 

Editor : Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *