Sumber Gambar: Tim Liputan LPM Mercusuar

Senin (8/7), berlokasi di depan gerbang keluar Kampus A Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga konferensi pers digelar sebagai bentuk penindaklanjutan atas insiden pemberhentian tanpa alasan dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SP.OG atau akrab disapa Prof. BUS, oleh rektor UNAIR dengan mengajukan surat keberatan sebagai klarifikasi atas Surat Pemberhentian sebagai Dekan. Konferensi pers dihadiri oleh Prof Bus sendiri dengan didampingi beberapa pihak tim kuasa Hukum. 

Konferensi pers yang bertajuk “Pengajuan Klarifikasi dan Keberatan atas Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SP.OG. dari Jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga”  menjadi tindak lanjut setelah aksi yang dilakukan oleh segenap rekan guru besar FK yang turut pula meminta kejelasan keputusan sepihak oleh rektor UNAIR, Prof. Mohammad Nasih. 

Sementara itu, Prof. Bus  datang dengan didampingi tim kuasa hukum, Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK) yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK 

Pada pukul 15.15 WIB, Prof. BUS bergerak menuju rektorat Universitas Airlangga didampingi oleh LBH Surabaya selaku kuasa hukum. Mereka menyerahkan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dekan FK tanpa alasan yang berdasar, yang sesuai dengan statuta UNAIR. Setelah pengajuan surat tersebut, seluruh pihak yang mendampingi Prof. BUS kembali menuju Fakultas Kedokteran, Kampus A  UNAIR untuk melakukan konferensi pers. 

“Kami datang ke kantor rektor dengan niatan baik kami, kami ingin mengantarkan sebuah surat yang isinya klarifikasi, mempertanyakan alasan dan prosedur apa yang diberlakukan kepada kami sehingga begitu singkatnya saya mendapatkan SK tersebut,” jelas Prof. BUS saat konferensi pers berlangsung. 

Proses penyerahan surat tidak berlangsung lama karena agenda hari ini hanya menyampaikan surat keberatan ke rektorat Universitas Airlangga. 

“Kalau tadi kami hanya menyampaikan surat keberatan saja, tidak menemui rektor.” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK)

Dari pihak kuasa hukum Prof. BUS juga menyampaikan bahwa belum ada tindakan jalur hukum karena masih akan melakukan dialog yang baik dengan pihak rektorat terkait permasalahan saat ini. Termasuk terkait SK yang masih sangat dipertanyakan, hal tersebut menjadi wewenang pihak rektorat untuk menjawab. 

Penulis: RK-11

Editor: RF-08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *