Uji publik calon Ketua-Wakil Ketua BEM FIB 2021. (Sumber: @kpurfib)
Setelah merilis berita acara hasil Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) 2020 pada Rabu (23/12), Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) menuai kritik. KPUR FIB dianggap kurang transparan dalam proses pelaksanaan Pemira 2020.
Proses penghitungan suara dianggap bermasalah lantaran tidak melibatkan saksi yang sebelumnya telah ditetapkan dari masing-masing calon. Dalam Peraturan Pemira FIB 2020 memang tidak diatur perihal tata cara penghitungan hasil e-vote, namun tertulis jika saksi calon dan mahasiswa aktif FIB berhak menyaksikan penghitungan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUR FIB, Dhita Tiara menyebut proses penghitungan suara dilakukan sepenuhnya oleh Direktorat Sistem Informasi dan Digitalisasi (DSI) FIB, sedangkan KPUR hanya merilis data akhir sesuai yang diberikan.
“Penghitungan suara dilakukan otomatis oleh sistem yang dimiliki DSI. KPUR sendiri tidak memiliki akses dalam menghitung suara dan hanya suara atau hasil akhirlah yang dapat dilihat KPUR. Itu juga yang selanjutnya dishare ke publik,” terang Dhita saat dihubungi melalui WhatssApp, Kamis (24/12).
Berdasarkan rilis berita acara, paslon Janni Bahira Akbar-Affan Nur Fitrahman unggul dua suara dalam pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM FIB 2021. Di sisi lain, beredar tangkapan layar grafik perolehan suara yang berbeda dari rilis KPUR dengan paslon Maratus Sholikhah-Dylan Baptistuta lebih unggul.
Terkait hal tersebut, Dhita mengaku heran bagaimana data penghitungan yang masih mentah itu bisa menyebar luas.
“Kalau yang itu bukan hasil akhir karena belum diverifikasi dan difinalisasi melalui server utama DSI sehingga ada ketidaksinkronan antara hasil suara pemilihan dengan suara yang diperoleh,” jelas Dhita.
“Kalau grafik yang tercantum pada berita acara KPUR itu hasil data yang telah diverifikasi oleh pihak DSI. Jadi, sudah tidak ada perbedaan jumlah suara masuk dan jumlah pemilih,” lanjutnya.
Setelah berita acara KPUR diunggah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) FIB mengeluarkan pernyataan sikap berisi tujuh kejanggalan dalam Pemira. Bawaslu menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak KPUR.
Dhita pun turut menyayangkan pernyataan sikap Bawaslu terkait tidak adanya transparansi dalam rangkaian Pemira 2020 dan bahwa Bawaslu tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Sebenarnya dari pihak KPUR sangat terbuka mengenai pengawasan seluruh pelaksanaan Pemira, termasuk dalam pelaksanaan Fit and Proper Test. Namun, sangat disayangkan Bawaslu tidak berkoordinasi lebih lanjut terkait mekanisme kinerja pengawasan sesuai poin D,” ujar Dhita.
Poin D yang dimaksud tercantum pada UU Pemira FIB Nomor 02 Pasal 29 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu. Poin tersebut berbunyi: Membuat peraturan lebih lanjut mengenai teknis pengawasan pelaksanaan Pemira FIB Unair.
Lebih lanjut, Bawaslu memberikan dua poin rekomendasi tindakan. Pertama, agar KPUR dan Bawaslu bertemu dengan perwakilan tim sukses masing-masing peserta Pemira 2020. Kedua, agar KPUR mengubah narasi publikasi berita acara penetapan hasil e-voting karena masa Pemira 2020 belum berakhir.
Merespons pro-kontra yang terjadi serta rekomendasi dari Bawaslu, pihak KPUR menyatakan akan mengadakan forum antara paslon, saksi, dan tim sukses dengan mengundang pihak DSI pada Jumat siang (25/12).
“Sangat disayangkan sebagian kelompok tidak bisa menerima hasil tersebut dan terus menerus menuduh ada pemalsuan. Kami juga sudah menghubungi DSI, data tersebut dapat kami pertanggungjawabakan karena telah sesuai dengan hasil yang disampaikan pihak DSI,” pungkas Dhita mengakhiri.
Penulis: Fatimah Vitri Imania
Editor: L. Fitriani