
Sumber Gambar: Suara.com/ Nur Saylil Inayah (Massa mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.)
Di tengah krisis ekonomi yang menekan daya beli masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil keputusan kontroversial dengan memberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per anggota atau sekitar sepuluh kali lipat UMR Jakarta. Sebagai konteks, tunjangan ini merupakan pengganti rumah dinas DPR yang sekarang tidak didapat oleh anggota dewan sebagaimana yang tercantum pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733.RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota. Tunjangan ini menjadi simbol ketidaksesuaian antara praktik politik elite dengan realitas kehidupan masyarakat. Fokus utamanya bukan sekadar masalah finansial, tetapi juga mencerminkan krisis legitimasi moral penguasa dalam menegakkan prinsip keadilan distributif.
Dalam konteks ini, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR menempatkan dirinya sebagai hasil sintesis antara klaim formalitas hukum dengan antitesis kesadaran sosial sehingga tercipta ketidakseimbangan yang memicu resistensi masyarakat. Artinya, tunjangan rumah DPR sah secara hukum, tetapi bertentangan dengan kesadaran moral dan sosial rakyat, serta justru menjadi simbol nyata adanya benturan antara legitimasi formal dan etika publik. Tunjangan rumah yang diberikan kepada anggota DPR tidak lagi merupakan instrumen finansial, tetapi menandai bentuk arogansi politik. Hal ini menunjukkan prioritas penguasa yang menempatkan kesejahteraan diri di atas kebutuhan dasar masyarakat dan menimbulkan persepsi ketidakadilan struktural.
Tindakan ini menjadi pemicu aksi demonstrasi yang berujung memakan korban jiwa. Kasus ini menegaskan bahwa legitimasi moral penguasa yang seharusnya menjadi titik pusat sistem etika negara telah mengalami erosi sehingga keseimbangan nilai yang menjadi dasar hubungan penguasa-rakyat terganggu.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut soal hukum dan keuangan, tetapi juga menyentuh ranah moral. Dalam hal ini, jajaran penguasa negara tidak lagi berlandaskan moral sebagai dasar etik. Immanuel Kant (1724–1804) dalam teori filsafat moral menjelaskan dasar legitimasi suatu tindakan tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, melainkan harus berpijak pada prinsip Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), yakni prinsip moral yang menuntut agar setiap keputusan dapat dijadikan hukum universal serta menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sekadar alat.
Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi anggota DPR sah secara hukum tetapi bertentangan dengan prinsip Categorical Imperative. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut dapat dijadikan hukum universal yang rasional? Jawabannya tegas: tidak. Apabila semua pejabat mengambil tunjangan berlebih sementara rakyat terhimpit krisis, sistem sosial akan runtuh. Bagi Kant, kebijakan ini juga mengabaikan prinsip bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat. Prinsip moral adalah dasar dari kehendak rasional yang otonom. Karena itu, ketika penguasa hanya bersandar pada legalitas formal dan mengabaikan moralitas, yang lahir bukan legitimasi, melainkan krisis moral yang meruntuhkan kepercayaan publik.
Banyaknya korban jiwa akibat represi aparat semakin mempertegas bahwa keputusan DPR tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga menimbulkan konsekuensi tragis terhadap hak hidup rakyat. Tragedi ini sekaligus menyingkap wajah lain dari krisis moral negara: penggunaan kekuatan aparat sebagai instrumen represi, bukan perlindungan.
Erosi moral ini kian tercermin dari respons negara terhadap protes masyarakat. Alih-alih membuka ruang diskusi dan mendengarkan, negara justru mengambil tindak kekerasan dengan penggunaan peluru karet, gas air mata, dan kendaraan taktis. Berdasarkan hasil pemantauan, sebagaimana dikutip dari Tempo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa. Tindakan represif itu tidak hanya menyebabkan Affan tewas, tetapi juga mengakibatkan ratusan korban luka. Komnas HAM menyatakan peristiwa ini sebagai kasus extrajudicial killing dengan indikasi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Sejalan dengan itu, organisasi gerakan global yang berkomitmen terhadap hak asasi manusia (HAM), Amnesty International, menyoroti banyaknya nyawa yang melayang dalam serangkaian unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Menurut data Amnesty International yang dilansir dari Detik.com, terdapat delapan orang tewas akibat tindak kekerasan aparat dalam aksi demonstrasi. Direktur Riset Regional Amnesty International, Montse Ferrer, menegaskan bahwa meningkatnya jumlah korban jiwa merupakan kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi.
Keserasian moral dalam sistem politik adalah fondasi yang tak bisa diabaikan. Paradoks antara hak penguasa dan perlindungan rakyat tidak semestinya berujung pada represi fisik, melainkan bisa dijembatani melalui refleksi kritis dan kesadaran kolektif. Pengalaman bersama sebagai komunitas politik akan menentukan apakah suatu kebijakan atau praktik dapat diterima atau ditolak secara etis.
Krisis ini, selanjutnya, berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi politik. Demonstrasi yang terus berlangsung menandakan akumulasi frustrasi masyarakat terhadap ketidakadilan struktural dan kegagalan penguasa dalam memenuhi tanggung jawab sosial. Semakin keras tindakan represif pemerintah, semakin nyata runtuhnya legitimasi moral yang menjadi dasar pengakuan sah kekuasaan. Dengan demikian, gelombang protes tidak sekadar merupakan reaksi terhadap kebijakan tunjangan, tetapi merupakan kritik fundamental terhadap struktur politik dan moral negara.
Sebagai kesimpulan, peristiwa gelombang protes nasional 2025 dan insiden kematian Affan Kurniawan menegaskan bahwa krisis yang terjadi bukan hanya soal distribusi finansial atau kebijakan publik yang kontroversial. Krisis ini memperlihatkan melemahnya legitimasi moral penguasa di mata rakyat. Opini publik dan aksi massa, didukung temuan lembaga seperti Komnas HAM dan Amnesty International, merefleksikan kegagalan negara dalam menyeimbangkan kekuasaan dengan tanggung jawab etis. Kegagalan ini menuntut perbaikan struktural dan moral dalam praktik politik serta penegakan hukum di Indonesia.
Tanpa perbaikan struktural dan moral, negara akan kehilangan legitimasi dan kekuasaan hanya berdiri di atas kekosongan etis. Pada titik itu, kontrak moral antara rakyat dan penguasa runtuh, dan negara berhenti menjalankan fungsinya sebagai penjaga martabat manusia.
Penulis: Wish’er
Editor: Irraadd