Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar

Jumat (23/8), seruan aksi darurat demokrasi dilaksanakan di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Dengan bertajuk “RAKYAT JATIM GUGAT NEGARA”, aksi massa dimulai sekitar pukul 11.00 WIB yang dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk aliansi eksternal dan elemen masyarakat. Aksi yang diselenggarakan menjadi bentuk keresahan dan perlawanan seluruh lapisan masyarakat atas degradasi demokrasi di Indonesia saat ini.

Mengutip dari tempo.co, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas Pilkada yang ditentukan oleh perolehan suara sah politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan DPT Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Namun, Badan Legislatif DPR RI justru menggelar rapat guna membahas revisi UU Pilkada tepat sehari setelah putusan MK.

Dalam agenda tersebut, Baleg DPR RI memutuskan untuk tetap menggunakan ambang batas 20% kursi di parlemen bagi partai politik yang akan mengusung calonnya pada pemilihan kepala daerah, yang mana putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, Baleg DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Selebihnya, Baleg DPR RI terlihat bergegas untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/08).

Sementara itu, pengesahan revisi UU Pilkada dinilai menganulir putusan MK dan dapat menimbulkan krisis legitimasi pada hasil Pilkada. Hal tersebut membuktikan adanya penggembosan konstitusi dalam demokrasi Indonesia. Kesempatan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah demokrasi justru terjegal oleh tangan lain.

Dengan demikian, peristiwa tersebut menjadi peringatan darurat bagi seluruh rakyat Indonesia sebab tiga pilar demokrasi sudah dalam kondisi rawan akibat tirani Jokowi dalam melanggengkan kekuasaan melalui keturunannya. Respon masyarakat menjadi gerbong penolakan atas ketidakadilan yang terjadi, salah satunya melalui seruan aksi oleh aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat di seluruh Indonesia.

Seruan aksi yang dilaksanakan di Surabaya hari ini menjadi salah satu harapan suara yang dapat didengar oleh pemerintah. Selain agenda orasi dari masing-masing organ, massa aksi juga mengklaim bermacam tuntutan, antara lain sebagai berikut:

  1. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU PILKADA dan mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.

Beberapa kali sempat terjadi kericuhan selama aksi berlangsung, terutama ketika massa aksi menuntut Ketua DPRD Jatim untuk memberikan sikap tegas dengan menyampaikan secara langsung putusan yang akan diambil.

“Tadi sempat ada dinamika, yang keluar bukan ketua DPRD-nya. Dan kita minta untuk langsung ketua DPRD-nya karena ialah yang bisa mengambil keputusan tertinggi. Sehingga secara kelembagaan DPRD Jawa Timur harus menyampaikan tuntutan-tuntutan kita ke pusat,” ujar Aulia Thaariq Akbar selaku presiden BEM Universitas Airlangga sekaligus koordinator BEM SI Jatim.

Massa aksi memberikan estimasi sekitar lima menit bagi Ketua DPRD Jatim untuk keluar dan memberikan sikap tegas terkait putusan revisi UU PILKADA 2024. Meskipun suasana cukup bersitegang selama menunggu, Ketua DPRD Jatim akhirnya turun menemui massa aksi.

“Saudara-saudara sekalian, tadi malam (24/8) saya mendengar secara pers dari pimpinan DPR RI yang menyatakan bahwa DPR RI tidak melanjutkan untuk merubah Undang-Undang tentang PILKADA. DPR RI sudah memutuskan tidak akan melanjutkan perubahan Undang-Undang tentang PILKADA,” jelas Kusnadi, Ketua DPRD Jatim.

Sejalan dengan informasi tersebut, massa aksi juga menuntut Ketua DPRD Jatim untuk memberikan tindakan nyata sebagai bentuk menjembatani aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Kusnadi menandatangani secara langsung lembaran tuntutan sebagai bentuk penolakan atas revisi UU Pilkada 2024.

Kendati demikian, selama putusan tuntutan tersebut belum tersampaikan kepada DPR RI, masyarakat masih perlu mengawal dan memusatkan perhatian kepada pemerintah.

Penulis: RK-11

Editor: WI-07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *