Sumber Gambar: Tim Redaksi LPM Mercusuar
Aksi kamisan Surabaya ke-828 yang digelar pada Kamis (22/8) di depan Gedung Grahadi berjalan dengan damai. Aksi ini membawa berbagai macam isu, khususnya terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peserta aksi secara bergantian melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi serta keluh kesahnya. Seruan untuk mengawal putusan MK pun terus digaungkan oleh peserta aksi.
Aksi yang mengangkat tema “Indonesia Darurat Demokrasi” ini juga diwarnai dengan berbagai poster. Poster-poster itu berisikan aspirasi dari masyarakat yang prihatin atas keadaan Indonesia saat ini. Mereka juga menolak sikap DPR yang mengindahkan putusan MK dengan merumuskan Revisi UU Pilkada. Revisi UU tersebut banyak menuai kecaman dari publik sebab waktu pembahasan yang dinilai sangat cepat dibandingkan dengan UU lainnya. Ada asumsi yang menyatakan bahwa tindakan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI ingin memberikan jalan untuk pihak tertentu.
Aksi dimulai pada pukul 15.30 WIB dengan agenda mengawal proses demokrasi di Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga tidak ada yang menyalahi konstitusi sesuai dengan tuntutan peserta aksi.
Zaldi Maulana, Koordinator Aksi Kamisan Surabaya menyatakan, “Di momen kali ini, aksi kamisan Surabaya menyerukan untuk teman-teman supaya segera membuat front-front aksi. Aksi ini bukan yang terakhir kali, melainkan permulaan sebagai pemanasan untuk aksi-aksi besar lanjutan yang akan kita lakukan.”
Aksi kamisan yang selesai sekitar pukul 17.00 ini membawa beberapa tuntutan, yakni:
- DPR, agar memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam RUU Pilkada.
- Presiden, agar berhenti mencampuri urusan politik Indonesia dengan kepentingan keluarganya.
- Seluruh aparatur negara untuk tegak lurus pada konstitusi, bersikap netral dan tidak memihak elit politik tertentu.
- Seluruh rakyat Indonesia, untuk melakukan pembangkangan sipil dan melawan segala tindakan kesewenang-wenangan, melanggar konstitusi, yang memberangus demokrasi serta menghancurkan HAM.
Penulis: PS-13
Editor: RA-06