Sumber Gambar: CNN Indonesia

Derai keringat, sorak sorai, dan kepalan tangan menghiasi suasana penuh kegaduhan. Begitulah gambaran situasi yang terjadi 2 hari kemarin, terhitung sejak tanggal 22 Agustus. Gelombang demonstrasi merebak di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk dari respons masyarakat atas panggilan darurat yang sedang menggema. Mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga tokoh masyarakat, semua pihak yang merasa geram terhadap keluarga dinasti itu akhirnya bersatu. Mereka memberanikan diri turun ke jalan untuk menolak, memprotes, dan mengawal keadilan. Jelas bahwa hak menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum melekat pada diri mereka sebagai warga negara, sebagaimana yang tertuang pada konstitusi dan instrumen Internasional, seperti ICCPR. Namun, apa yang terjadi? Pihak yang seharusnya melindungi justru menjadi pihak yang memberikan intimidasi. Represi terjadi, aparat tidak tahu diri.

Bermula dari Gambar Garuda Berlatar Biru

Belakangan ini, media sosial sedang dipenuhi dengan berbagai postingan bertuliskan “Peringatan Darurat”. Mulai dari akun pribadi, akun besar, media Internasional, bahkan selebriti lokal maupun luar beramai-ramai memposting gambar biru ini. Pada waktu yang sama, tagar #KawalPutusanMK juga menjadi trending di platform X, dengan capaian postingan sebanyak 500 ribu. Panggung Pilkada yang diacak-acak menjadi alasan di balik kegaduhan ini. Puncaknya terjadi ketika DPR membahas rencana untuk merevisi RUU Pilkada sebagai penolakan atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ketok palu, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Respons DPR untuk “menganulir” ini yang kemudian memperoleh sentimen negatif dari masyarakat. Pasalnya, DPR secara terang-terangan menghalalkan segala upaya demi melanggengkan keluarga dinasti untuk abai terhadap konstitusi. Pakar Hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti, berpendapat, “Jangan sampai ada tafsir berbeda untuk putusan MK yang progresif ini, kecuali mereka sangat culas dan benar-benar tidak tahu malu.”

Berangkat dari siasat DPR itu, massa pun tidak tinggal diam dan bergegas menggelar aksi demonstrasi. Kemarahan publik kian memuncak ketika tersebar berita mengenai pembatalan rapat karena tidak memenuhi kuorum paripurna. Lebih lanjut, kegaduhan yang terjadi selama unjuk rasa lalu diperparah dengan munculnya sejumlah laporan mengenai oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi. Kesewenang-wenangan ini tentu menyulut emosi masyarakat, mereka sependapat bahwa hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak dan merupakan kontradiksi atas tanggung jawab polisi yang telah diatur di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Adapun rangkuman dari berbagai bentuk kekerasan aparat akan diuraikan dalam tulisan ini.

Penganiayaan, Penangkapan, dan Penyiksaan

Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian tidak ragu-ragu menggunakan kekerasan terhadap demonstran. Tindakan brutal pihak keamanan terang-terangan terjadi di depan mata, terlihat jelas dalam rekaman video dan berbagai bukti lain yang beredar luas di media sosial. Salah satunya seperti penembakan gas air mata di Semarang yang membahayakan massa, bahkan turut mengenai warga sipil yang seharusnya tidak dilibatkan. Sekitar 15 mahasiswa di Semarang sampai harus dirawat di Rumah Sakit Roemani sebagai imbas dari tembakan gas air mata tersebut.

Aparat lengkap dengan tameng dan persenjataan, sedangkan massa berbekal nol pelindung. Perbandingan yang terbalik inilah yang membuat banyak demonstran rawan terluka, bahkan luka itu nyatanya secara sengaja memang diberikan pada mereka tanpa ampun. Satu di antaranya dapat dilihat dari postingan Instagram Narasi yang berjudul “Mahasiswa di Bandung Kehilangan Bola Mata Diduga Kena Lemparan Batu dari Polisi saat Demo.” Beredar pula foto dan video beberapa demonstran yang diinjak, dipukuli, dan dikeroyok oleh pihak berseragam lengkap itu.

Di samping itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat mencatat bahwa ada setidaknya 159 demonstran yang ditangkap polisi. Menanggapi hal ini, Amnesty Indonesia sampai mengunggah postingan panggilan solidaritas untuk mendesak Kapolri Listyo Sigit agar segera membebaskan massa yang ditahan. Berdasarkan update terakhir, 105 orang dari massa telah selesai diproses dan dipulangkan. Namun, masih terdapat 43 lainnya yang belum juga dibebaskan.

Gema Gita Persada, salah satu anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melalui tempo.co mengatakan bahwa TAUD mendapat penghalangan ketika ingin memberikan upaya bantuan hukum terhadap demonstran yang ditahan. Padahal, KUHAP secara gamblang mengatur, “Setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan guna kepentingan pembelaan.” Berapa banyak pelanggaran atas undang-undang yang telah dilakukan oleh aparat-aparat ini?

Serangan terhadap Kebebasan Pers

Mirisnya, jurnalis bahkan tidak luput menjadi korban intimidasi para aparat. Seperti yang dilansir dari tempo.co, dua jurnalis Tempo dengan inisial Y dan H mengalami tindakan represif saat peliputan aksi demonstrasi. Jurnalis Y sempat terkena tembakan gas air mata yang mengakibatkan dirinya sesak napas dan tidak bisa berjalan, sehingga perlu segera dilarikan ke rumah sakit setelah memperoleh pertolongan berupa oksigen portable. Sedangkan jurnalis H mengalami kekerasan secara langsung usai dirinya diduga merekam aparat TNI dan Polri yang sedang melakukan penganiayaan kepada pendemo. Kekerasan yang dialami H berupa tonjokan di pipi kanan, kepala yang dipukul, dan tendangan di bagian belakang. Masih dikutip dari tempo.co, Dewan Pers mencatat 11 jurnalis jadi korban aparat yang represif dalam mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Selain itu, 2 jurnalis Narasi melalui siaran langsung di Instagram Narasi Newsroom terlihat sedang didorong dan diintimidasi oleh polisi selama meliput. Adapun seorang jurnalis IDN Times dihampiri oleh tiga orang aparat yang berusaha merampas gawai miliknya.

Ancaman terhadap kebebasan pers selanjutnya dapat ditelisik pula dari rentetan pembungkaman yang terjadi, seperti para wartawan yang tidak diberikan akses untuk meliput dan justru dikunci di kantin, sebagaimana yang dibagikan oleh jurnalis Tempo, Savero Aristia melalui akun pribadinya di Instagram. Faktanya, berbagai bentuk intimidasi yang dialami oleh jurnalis hari itu jauh lebih banyak dan kompleks daripada yang dapat diuraikan oleh penulis di sini. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan sebab perlindungan dan kebebasan pers yang seharusnya dijamin oleh negara justru terancam oleh tindakan-tindakan represif dari aparatnya sendiri.

Pemanfaatan Teknologi?

Dewasa ini, teknologi semakin pesat berkembang. Namun sayangnya, perkembangan ini justru disalahgunakan pula oleh para aparat untuk mengintimidasi masyarakat yang bersuara. Beberapa demonstran menjadi korban doxing, bahkan memperoleh ancaman. Salah satunya seperti kasus salah seorang demonstran yang merupakan mahasiswa beralmamater biru (Universitas Pelita Bangsa) yang data-data pribadinya disebar secara cuma-cuma, termasuk informasi mengenai NIK KTP. Tidak hanya satu, beberapa aparat polisi lain dengan berani turut menyebarkan data tersebut dengan menyertakan ‘candaan’ yang bersifat mengancam, seperti caption bertuliskan “Tunggu di rumah ya bang” di salah satu unggahan cerita mereka. Adapun akun X @egoism666 membagikan postingan berupa tangkapan layar percakapan di WhatsApp Group tentang aparat keamanan yang melayangkan teror. Dari gambar pesan grup itu, salah satu mahasiswa Universitas Pakuan berinisial R menjadi bahan perbincangan para aparat nireretika yang diduga tersinggung karena orasi yang disampaikannya saat unjuk rasa. “Abang abang mbak mbak cantik tolong infokan data mahasiswa bangsat ini,” ujar salah satu dari mereka yang kemudian dilanjut dengan pesan, “Kalau tidak mati kalian kami buat”.

Minggu ini, Indonesia resmi mengukir bab baru dalam catatan sejarahnya—sebuah babak kelam yang kita saksikan dan rasakan sendiri, bagaimana demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan kian tergerus. Miris ketika pembangkangan konstitusi dan represifitas aparat terjadi hanya beberapa hari setelah perayaan kemerdekaan Indonesia. Lantas, siapa yang sesungguhnya merdeka? Maka, di tengah ketidakadilan ini, suara perlawanan rakyat menjadi secercah cahaya yang masih menyala. Bersama-sama, marilah kita bersatu dan bergerak. Bersama, mari kita lawan!

Penulis: AD-14

Editor: PK-06

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *