Sumber Gambar: Pinterest.com

Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan di Ruang Sidang Pleno terkait dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah sesuai Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023, pada Kamis (21/03). Putusan Mahkamah Konstitusi mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Isi putusan tersebut juga menyatakan bahwa pasal 310 (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan inkonstitusional bersyarat. 

Sesuai dengan pertimbangan Mahkamah bahwa unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dalam UU No 1 Tahun 1946 dapat memicu ketidakpastian hukum yang kemudian disebut sebagai pasal karet. Pasal ini tidak jelas tolak ukurnya sehingga Mahkamah Konstitusi menilai pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih hal ini didukung dengan era sekarang—perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan tidak dapat dicegah penyebarannya sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cuma-cuma. Buruknya, informasi yang diterima tidak jarang tanpa diketahui legitimasinya sehingga acapkali misinformasi: apakah berita tersebut berita bohong atau berita benar atau berita yang berlebihan?

Permasalahan yang ingin saya fokuskan di sini adalah bagaimana kedudukan atas suara-suara dari para aktivis, jurnalis, bahkan para korban tindak kriminalisasi yang dibungkam hingga mendapat jerat hukuman. Tidak hanya terkait cacatnya implementasi kedua pasal tersebut, namun juga peran konstitusi warga yang justru dianggap menyenggol konstitusi negara. Kedua pasal tersebut seakan mudah disalahgunakan bagi kepentingan elit untuk membungkam suara yang merusak reputasi dan citra mereka. Di samping terkait kedua pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, tidak lupa dengan hak-hak warga untuk berpendapat masih diselewengkan oleh konstitusi sehingga terdapat beberapa pengaduan warga yang meminta keadilan justru mendapat ancaman. 

Salah satu kasus yang terjerat atas Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 yaitu kasus tiga petani pakel (Suwarno selaku Kepala Dusun Durenan, Untung selaku Kepala Dusun Taman Glugo, dan Mulyadi Kepala Desa Pakel). Tiga pejuang agraria ini mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan mendapatkan tindak kriminalisasi. Mengutip dari Walhi Jawa Timur, tiga petani Pakel ini dituduh menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Tanpa melihat konteks persoalan konflik agraria yang diperjuangkan di mana ketiga petani Pakel tersebut bergerak untuk mendapatkan hak atas tanah desanya—akibat ketimpangan penguasaan lahan dan tumpang tindih izin karena HGU yang dikeluarkan sepihak oleh ATR/BPN Banyuwangi. Lalu sesuai putusan pengadilan pada (26/10) 2023, ketiga petani Pakel divonis 5 tahun 6 bulan atas kasus ini. 

Bagaimana bisa pengadilan menganggap pembelaan dan pergerakan ini adalah sebuah tindakan yang menimbulkan keonaran, sedangkan yang mereka suarakan adalah hak-hak atas tanah mereka, tanah yang juga menjadi sumber penghasilan warga Pakel. Bentuk perjuangan para petani Pakel terutama ketiga petani tersebut seakan menjadi ancaman bagi negara sehingga dengan mudahnya mereka dibungkam dalam persidangan beserta prosedural yang tidak transparan. 

Selain dengan adanya kasus perampasan tanah yang dialami oleh petani Pakel Banyuwangi, terdapat pula kasus-kasus pembungkaman terhadap jurnalis akibat pers yang dimunculkan. Tidak hanya sebuah ancaman yang dialami oleh para jurnalis, namun juga bentuk-bentuk kekerasan yang  terjadi. Mengutip dewanpers.or.id dari salah satu pembicara, Shaumi Diah, terdapat data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mencatat 72 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2023. Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2022 sebanyak 61 kasus. Kekerasan yang terjadi pun beragam bahkan hingga kekerasan digital. Hal ini memberikan sebuah gambaran bahwa Indonesia belum bisa memberikan perlindungan pers secara optimal. 

Demokrasi merupakan rahim dari kebebasan pers, maka dari itu keberadaan pers akan sangat membantu sebagai evaluator dan bentuk kritis terhadap sistem demokrasi yang dijalankan. Sistem demokrasi di Indonesia lahir dari suara-suara rakyat, maka di dalam itu akan ada opini-opini dan pendapat masyarakat terkait sistem demokrasi tersebut. Sama halnya dengan pers yang memiliki hak untuk melakukan pemberitaan sebagai bentuk jembatan berita bagi lapisan masyarakat. Pers bukanlah pihak propagandis sebab pers memiliki etika jurnalis ketika akan menyiarkan sebuah berita. Begitu pula dalam persma yang diharapkan menjadi ruang bagi para generasi muda terkhususnya mahasiswa untuk melek dengan isu-isu sekitar 

Nasib pendapat masyarakat kepada negara 

Ketika membaca Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, saya bisa melihat bagaimana kondisi demokrasi Indonesia yang masih menganggap enteng suara-suara rakyatnya berdalih ‘mereka’ menjaga kedaulatan rakyat. Menurut salah satu ahli, Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. pada point 2 terkait Rumusan Tindak Pidana Yang Luas dan Tidak Jelas yang ada dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 terdapat permasalahan yang perlu dicermati bahwasannya pada perumusan tindak penyebaran berita bohong dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 1946 merupakan perbuatan melawan hukum dari penyebaran berita bohong itu sendiri. Pembahasan ini berkaitan dengan perilaku yang salah dan tercela sehingga layak untuk dikriminalisasi. Perilaku dari masyarakat yang dianggap sedang melakukan tindak keonaran bukan ditilik atas “kebohongannya”, namun justru dituduh telah menurunkan reputasi semata saja. 

Bagi saya sendiri pun berita semacam ini banyak berhamburan di sosial media. Kasus-kasus tersebut selalu menyudutkan dan mendiskriminasi suara-suara yang sedang melindungi haknya, sedangkan pelakunya dari kalangan elit-elit atas yang merasa terancam namanya akan turun. Tidak hanya elit-elit atas, pemerintah pun tidak segan mengerahkan tenaga untuk memberhentikan suara-suara tersebut hingga menganggap berita-berita yang disuarakan itu bohong. Lalu untuk apa dibentuk pemerintahan yang demokratis, tetapi masih enggan mendapat kritik?

Memang masih terdapat platform-platform kurang berkredibilitas sehingga berita-berita yang disiarkan justru dapat menggiring opini dan menciptakan asumsi-asumsi kebencian. Bahkan, banyak akun-akun yang menyebarkan fitnah hingga membuat keonaran dalam dunia maya yang tentu perlu adanya pengawasan lebih atas penyebaran berita terkait. Namun, konteks yang sangat-sangat perlu dilihat adalah bagaimana negara menerima pendapat dari rakyatnya yang justru menganggap itu sekedar berita bohong dan kasus seperti ini berhasil ter-blow-up ke social media. Negara merasa terancam dengan opini rakyatnya yang mana hal tersebut masih dapat dijadikan refleksi dan evaluasi. 

Oleh karena itu, saya pun sebagai mahasiswa yang juga tergabung dalam persma bukanlah sekedar menyajikan berita atas asumsi-asumsi semata, sebuah pers tetap memiliki etika jurnalistik. Pandangan yang dipaparkan dari kalangan jurnalis maupun bukan dari kalangan elit tidak sepantasnya selalu dianggap sebagai berita bohong. Ketika mendapat laporan adanya suara-suara berupa kritik yang dilontarkan dari warga, baik itu diberitakan oleh jurnalis maupun sekedar teguran melalui aksi, pemerintah tidak seharusnya menerima mentah-mentah suara tersebut dan menganggap hal terkait adalah ujaran kebencian, apalagi dianggap menimbulkan keonaran bagi sekitar. Kritik-kritik tersebut merupakan salah satu bentuk berekspresi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, juga ditujukan untuk bisa dapat menjadi refleksi pemerintah, bukan untuk menghancurkan reputasi. 

Hal yang harus diapresiasi atas permohonan yang dimohonkan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanty, YLBHI, dan AJI atas ketimpangan dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 1946 terhadap UUD 1945 karena bagaimanapun bentuk kritik dan pendapat dari rakyat itu adalah segenap bentuk hak dalam demokrasi yang tidak seharusnya mendapat kriminalisasi.

Penulis : RK-11

Editor : WI-07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *