Sumber Gambar: walhi.or.id

Konflik Pakel kembali memanas dengan diberitakannya serangkaian aksi intimidasi dan serangan yang diduga dilakukan oleh PT. Bumi Sari. Aksi ini dimulai pada Selasa (5/3) dengan perusakan tanaman, perobohan pondok, dan penemuan botol bekas berisi bensin di sekitar pondok warga. Diduga, oknum yang diperintah oleh PT. Bumi Sari bertanggung jawab atas kejadian ini. Tak hanya itu, pada hari Sabtu (9/3) serangan dan intimidasi kembali dilancarkan oleh oknum yang disebut “preman bayaran” beserta beberapa oknum keamanan dengan merusak tanaman dan merobohkan pondok warga (dikutip dari Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel melalui rilis media secara tertulis). Di hari yang sama, para oknum ini juga melakukan blokade akses jalan di jembatan sungai Taman Glugo, yang biasa digunakan warga untuk bertani dengan truk besar.

Intimidasi yang diterima warga Pakel menunjukkan adanya ujaran implisit secara paksa agar warga Pakel menghentikan aksi perjuangannya. Padahal, kerugian lebih banyak diterima oleh warga Pakel, yang mana tanah mereka diakui dengan langkah hukum. Bahkan, pihak PT. Bumi Sari sempat melancarkan gugatan kepada Kepala Desa Pakel ke PTUN Surabaya dengan tuntutan terkait provokasi kepada warga agar bercocok tanam di atas konsesi PT. Bumi Sari tanpa dasar hukum yang jelas dan menyebabkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan (Pancarani & Wahyuni, 2023)—korporasi ini hanya mencari alibi tanpa dasar hukum agar warga Pakel berhenti dengan aksi mereka. 

Akar sengketa ini bermula dari distribusi lahan yang tidak merata, juga tidak adanya kejelasan mengenai penguasaan lahan yang kemudian memunculkan klaim kepemilikan lahan yang saling bertentangan (Oktopiani & Akbar, 2023). Klaim lahan tanpa kejelasan ini tidak hanya menyebabkan sengketa tanah, tetapi juga berpotensi merenggut hak asasi manusia (Earlene & Djaja, 2023). Ketimpangan kepemilikan lahan menjadi salah satu konflik hak atas tanah sebab memiliki kemungkinan untuk merebut pekerjaan warga, stabilisasi ekonomi warga, hingga standar hidup yang layak—yang hubungannya erat oleh hak-hak asasi manusia.

Sengketa tanah Pakel bermula sejak tahun 1985, yang melibatkan antara 800 KK masyarakat Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi dengan PT. Bumi Sari. Akar permasalahannya berawal dari pemberian konsesi Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU (SHGU) dalam SK dengan nomor terbit SK.35/HGU/DA/85 tanggal 18 September 1985 dengan total seluas 11.898.81 Ha kepada PT. Bumi Sari tanpa melibatkan masyarakat setempat. Namun, di dalam SHGU tersebut hanya menyebutkan Desa Songgon dan Kluncing, Desa Pakel tidak termasuk di dalamnya. Kemudian di tahun 2014, HGU diperpanjang melalui SK yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2004 dengan Nomor terbit: 05/Kons/KWBPN/HGU/JATIM/2004. Berdasarkan kedua SK tersebut, konsesi perusahaan hanya meliputi dua desa, yaitu Desa Songgon (9.995.500 m2) dan Desa Kluncing (1.902.600 m2), tidak termasuk Desa Pakel. Akan tetapi, pada tahun 2019 pihak PT. Bumi Sari mengklaim bahwa Desa Pakel termasuk ke dalam HG berdasarkan SHGU yang dipecah menjadi nomor 00295, 00296, dan 00297 yang terletak di Desa Songgon, Bayu, dan Kluncing (Pancarani & Wahyuni, 2023).

Dari sumber yang sama menyebutkan di tahun 2014, “Ketika HGU diperpanjang,  BPN Banyuwangi pernah menyurati masyarakat Pakel dengan surat klarifikasi bernomor 280/600/1.35/II/2018 yang menjelaskan bahwa HGU PT. Bumi Sari tidak terletak di Desa Pakel sebelum HGU tersebut terbit. Namun, PT. Bumi Sari tetap bersikukuh bahwa Desa Pakel masuk ke dalam luasan SHGU yang mereka miliki.”

Dirilis dari “Hampir Seabad, Mengapa Konflik Agraria di Pakel Tak Ada Penyelesaian?” oleh Sapariah Saturi, Alvina Damayanti selaku warga Dusun Durenan, Desa Pakel mengatakan bahwa konflik Pakel ini berdampak pada perempuan dan anak. Terputusnya mata pencaharian orang tua mengganggu stabilitas ekonomi dan membuat anak-anak secara paksa memutus pendidikan mereka. Beberapa orang tua mereka tertangkap akibat aksi perjuangannya. 

Sejalan dengan perihal tersebut, tiga warga pakel pun menjadi sasaran dan masuk jeruji besi akibat laporan atas tuduhan penyebaran berita palsu yang diduga menyebabkan keonaran di masyarakat. Tiga warga Desa Pakel, Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap pada 3 Februari 2023 lalu. Padahal, mereka tengah memperjuangkan hak atas tanah dan ketimpangan kepemilikan lahan. Hak mereka direnggut paksa melalui jalan hukum sekaligus mendapat tudingan kriminalisasi.

Dari hal ini, sengketa agraria memang terkait erat dengan HAM. Selain hanya terpaku pada kepemilikan lahan, tanah pun menjadi komoditas yang didasarkan dan dimanfaatkan dari sisi ekonomi oleh PT. Bumi Sari. Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki fokus salah satunya pada pemenuhan HAM, maka sudah seyogyanya memiliki rangkaian upaya untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban—sebagaimana perlindungan HAM merupakan salah satu tujuan tujuan dari pengakuan atas negara hukum (Suharyono al., 2022). 

Persoalan agraria di Pakel ini sudah termasuk pelanggaran HAM. Bermula dari ketimpangan kepemilikan lahan yang merugikan warga, intimidasi dan serangan kepada warga, bahkan gugatan yang diajukan pihak korporasi PT. Bumi Sari telah menjadi contoh-contoh bahwa hak-hak warga Pakel telah direnggut. Ditambah lagi, PT. Bumi Sari juga tetap bersikeras mengklaim bahwa tanah Pakel adalah milik mereka—padahal mayoritas petani Pakel menggantungkan hidup pada lahan tersebut. 

Perihal ini sudah jelas tidak sejalan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pun diatur mengenai hak untuk hidup dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kehidupannya.”

Pun, tertuang dalam reforma agraria yang diterbitkan pada Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria di tahun 2001 (Sukamto & Prianto, 2023). Reforma Agraria memuat tiga hal utama, yaitu (1) guna penataan aset, (2) penataan akses, dan (3) penyelesaian sengketa. Kini, Reforma Agraria dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang berisi “Bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; b. pelaksanaan Reforma Agraria”.

Perencanaan Reforma Agraria meliputi: 

  1. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA.
  2. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA.
  3. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA.
  4. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria.
  5. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

Adanya reforma agraria ini ditujukan untuk menemukan penyelesaian dan menjawab segala bentuk persoalan terkait ketimpangan lahan, juga ditujukan menciptakan pemerataan kepemilikan lahan sehingga keadilan atas kepemilikan tanah tercapai. 

Artinya, setiap orang berhak atas segala hal yang menjadi hak mereka. Bahkan, warga Pakel memiliki kebebasan untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka, tanpa harus terkena intimidasi atau serangan dari pihak manapun. Perampasan hak orang lain merupakan suatu pelanggaran, termasuk salah satunya penyerobotan hak atas tanah oleh PT. Bumi Sari—korporasi yang telah merenggut hak-hak warga Pakel.

Penulis : WI-07 

Editor : AK-20

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *