Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar

Hak warga negara Indonesia tercantum jelas dalam UUD 1945. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang melindungi hak kehidupan mereka, seperti Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyoal hak kehidupan dan pekerjaan layak, pun dengan Pasal 28A UUD 1945 yang melindungi hak hidup dan mempertahankan kehidupan. Hak-hak dasar yang sudah sepatutnya didapatkan dan dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat ini nyatanya tidak selaras dengan fakta di lapangan. Sampai detik ini, masyarakat Indonesia masih harus bergelut dengan pemerintahannya sendiri hanya untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Upaya-upaya realisasi jaminan hak bagi masyarakat masih terus digencarkan. Aksi Kamisan menjadi ajang penuntutan terhadap negara atas ketidakadilan yang menimpa korban sekaligus menjadi dasar solidaritas masyarakat. Aksi Kamisan ke-810 Kota Surabaya yang diadakan di Taman Apsari pada pukul 16.00 WIB secara spesifik mendesak pembebasan tiga petani Pakel yang mengalami penahanan paksa dan penjatuhan vonis meskipun bukti yang tersaji dianggap tidak relevan dengan tuntutan.

Saat ini, tiga petani Pakel terjebak tuduhan penyebaran berita hoaks. Kasus ini menjadi fokus dalam Aksi Kamisan ke-810 Kota Surabaya. Tiga petani Pakel tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan penyebaran berita hoaks dengan vonis penjara lima setengah tahun yang merupakan hukuman hampir tertinggi pada Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946. Pada kenyataannya, bukti yang dipaparkan di persidangan tidak mampu membenarkan tuduhan yang dikenakan pada tiga petani ini. Lantaran yang mereka sampaikan bukanlah kebohongan melainkan kebenaran. Peraturan yang dijadikan dasar pendakwaan pun tidak lagi berlaku: Pasal 14 dan 15  UU No. 1 Tahun 1946 yang dijuluki peraturan karet ini telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi berlaku oleh MK. Sekarang, kasus ini telah mencapai tahap kasasi dan akan diusahakan untuk adanya pelaksanaan audiensi dengan pihak MA.

Kasus kriminalisasi yang membakar semangat solidaritas masyarakat pada Aksi Kamisan Kota Surabaya ke-810 kali ini membawakan beberapa tuntutan, yakni sebagai berikut:

  1. Dihentikannya perusakan lahan warga Desa Pakel
  2. Dihentikannya intimidasi dan represi terhadap petani Pakel
  3. Diwujudkannya reforma agraria yang berkeadilan
  4. Dihentikannya kriminalisasi pejuang lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM)
  5. Dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari Maju Sukses
  6. Dibebaskannya 3 Petani Pakel

Permasalahan ini merupakan akibat dari akar konflik agraria berkepanjangan yang terjadi di Desa Pakel. Konflik lahan ini bermula dari PT Bumi Sari Maju Sukses yang merasa memiliki legalitas atas tanah masyarakat Pakel dengan adanya HGU (Hak Guna Usaha). Berlainan dengan klaim tersebut, HGU yang dimaksud tercatat tidak mencakup wilayah Desa Pakel. Kendati adanya kepemilikan HGU, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar justifikasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari Maju Sukses terhadap warga Pakel. Mirisnya, penyerangan yang dilakukan mengatasnamakan “pengamanan” ketika yang terjadi adalah intimidasi dan perusakan lahan warga Pakel. Kekerasan kerap terjadi bahkan pasca terbitnya Surat Rekomendasi dari pihak Komnas HAM untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kedua belah pihak. Sayangnya, upaya-upaya ini sama sekali tidak digubris oleh PT Bumi Sari Maju Sukses bahkan sampai dengan kasus tercatat masuk ke Kementerian ATR BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Konflik yang sejatinya ada sejak puluhan tahun silam ini tidak kunjung selesai sebab tidak adanya keseriusan dari pihak pemerintah perihal penanganan. Pasalnya, berdasarkan pernyataan dari pihak Tekad Garuda, intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pakel diketahui telah terjadi sejak 1999. Kasus yang masuk dalam catatan jaringan pun, terutama advokasi Tekad Garuda, terekam sejak tahun 2021 dengan total 15 orang yang dipanggil kepolisian, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perusakan kebun yang statusnya masih menggantung hingga saat ini. Setahun kemudian, pada Februari 2022, kembali terjadi penyerangan terhadap petani Pakel yang dipukuli oleh pihak keamanan hingga mengakibatkan jatuhnya tiga korban. Tidak berhenti di sana, penyerangan kembali terjadi mulai 4 Maret 2024 hingga Aksi Kamisan ini dilangsungkan. Kekerasan dan pola intimidasi ini dicurigai akibat adanya adu domba antara pekerja kebun dengan masyarakat Pakel.

Penulis: MR-07

Editor: RA-06

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *