Sumber Gambar: Pinterest.com

Kaum rentan seperti perempuan masih saja menjadi objek tindak kekerasan. Keberadaan kaum puan terus mendapatkan kriminalisasi dan intimidasi. Banyak sektor yang membatasi hak-hak ruang bagi perempuan, baik dari sektor kesehatan, ekonomi, bahkan politik. Segala bentuk kekejaman terhadap perempuan baik secara verbal maupun non verbal belum bisa teratasi dengan apik. Bahkan, menurut catatan data kementerian PPA di awal tahun 2024 ini, kasus KDRT menjadi kasus yang paling tinggi. Fenomena ini masih menjadi hal yang serius bagi perempuan, terutama pemenuhan tentang hak atas ruang aman dan nyaman. Ruang yang diharapkan tidak sekedar menjadi ruang aktif bagi perempuan untuk bergerak namun ruang ini juga menjadi tempat perempuan untuk mendapatkan keadilan. Tindak kekerasan seperti pelecehan seksual terhadap perempuan mudah dianggap sebagai stereotipe masyarakat. Terdapat beberapa kalangan yang masih menganggap perempuan kurang menjaga diri, jam-jam malam menjadi batasan bergerak, hingga sikap ketegasan perempuan bisa menjadi intensi adanya kekerasan. Kejadian-kejadian demikian tidak hanya terjadi dalam ruang sempit namun dalam ruang sosialnya pun menjadi kemungkinan besar.

Di tengah masifnya kasus kekerasan hingga pelecehan seksual di ruang publik, baik dalam sebuah hubungan perseorangan, organisasi, maupun di lini pendidikan, peraturan seharusnya dan sudah banyak dibentuk. Namun, esensi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana upaya preventif itu diwujudkan. Sehingga, setiap generasi dapat membendung dan memberi batasan terkait melebarnya kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual. 

Dengan kesadaran yang terbentuk, International Women’s Day sebagai bentuk perayaan keadilan ruang gerak bagi perempuan di seluruh dunia kini dapat diimplementasikan secara terbuka. Selain itu, komunitas perempuan seperti IWD Surabaya menjadi salah satu komunitas yang memberikan ruang aman bagi perempuan. Komunitas ini tidak hanya sebagai bukti perempuan masih menjadi hal yang rentan sehingga membutuhkan ruang sendiri namun menjadi figur suara keadilan bagi perempuan. 

Pada Kamis (14/3) dalam rangka merayakan International Women’s Day 2024, IWD Surabaya mengadakan beberapa agenda sebagai ruang bersuara bagi kaum perempuan, diantaranya agenda Rembug Bareng yang menjadi Pre-Event kemudian dilanjut dengan main event yang bertajuk Rembug Solidaritas. Dalam agenda Rembug Solidaritas kali ini, IWD Surabaya mengambil tema “Rembug Solidaritas: Kita Semua Butuh Ruang Aman”. Acara Rembug Solidaritas dilaksanakan di Institut Seni Tambak Bayan yang diawali dengan menonton film dengan judul ‘Please Be Quite‘ dan ‘Georgia‘. Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda  kampanye seni sebagai simbol perubahan, dan diakhiri dengan Charity (bagi-bagi takjil) di sekitaran lokasi event. 

Selaras dengan tema yang diangkat oleh IWD Surabaya dalam acara Rembug Solidaritas, kejahatan seperti kekerasan hingga pelecehan seksual yang masih terus menimpa kaum perempuan kenyataannya belum berhenti menjadi hal yang perlu dievaluasi untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bersama di ruang publik. Penciptaan ruang-ruang aman ini menjadi sebuah pengingat kembali bagi segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi para kaum perempuan, karena pada praktiknya kejahatan yang dirasakan oleh perempuan masih dianggap sepele dan tak jarang memberikan perlakuan intimidasi terhadap korban. 

Kebijakan pemerintah mengenai perlindungan perempuan yang seharusnya menjadi wajah pemenuhan hak bagi perempuan justru menjadi bumerang. Sehingga tidak sedikit dari para korban maupun orang terdekat korban yang takut untuk melakukan pengaduan demi mendapatkan keadilan. Fenomena seperti ini pun banyak diakui oleh generasi sekarang terutama bagi perempuan. Hal ini menunjukkan bahwasannya kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah belum memiliki komitmen yang sensibel terhadap kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan meskipun segala bentuk kebijakan nyaris mewadahi hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan. Kebijakan yang diperankan demi keamanan ruang perempuan masih enggan jujur dan adil demi menguntungkan nama atau label tertentu sehingga terkesan percuma. 

“Komitmen itu harus tercipta dari semua lapisan, dari mulai paling bawah sampai kebijakan paling tinggi. Kalau ngga ada komitmen ya percuma, sama aja. Jadi kendala setelahnya ada di komitmen doang. Kalau ngga ada komitmen yang jelas ya mau segudang peraturan apapun juga nggak bakal ngefek. Karena komitmen adalah bicara soal implementasinya, gitu,” jelas Elni Nainggolan, salah satu anggota IWD Surabaya.

Dengan implementasi kebijakan yang kurang kompeten, seperti sulit membela kalangan menengah ke bawah atau terhadap kelompok marginal, maka kredibilitas kebijakan tersebut juga akan terus dipertanyakan. Hal seperti ini yang kemudian terus membungkam para korban maupun seseorang yang tertindas untuk meminta sebuah keadilan. Kebijakan-kebijakan yang tumpul ke atas ini akan menjadi penghalang bagi suara-suara korban terutama bagi kaum-kaum perempuan. Sebagai salah satu hal yang sangat disayangkan bahwa masih banyak kaum perempuan di luar sana yang terbungkam dan takut untuk melakukan pengaduan. Karena, pada praktiknya tidak sedikit dari kebijakan tersebut kerap dicampuradukkan dengan kekuasaan politik, sosial, dan ekonomi. Kejadian seperti ini juga sudah banyak mendapatkan perhatian dari khalayak umum, seperti pernyataan dari salah satu partisipan dalam acara Rembug Solidaritas yang diselenggarakan oleh IWD Surabaya,

Contoh kasus yang menarik tadi dari nobar short movie dari Korea, ‘Georgia’ judulnya. Di mana di situ juga menjadi gambaran realita yang ada di masyarakat sekarang. Ketika korban dari kalangan biasa atau kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki kuasa atas ekonomi maupun atas nama jabatan sedangkan pelaku berasal dari kalangan yang berkuasa, yang mempunyai power, maka korbanlah yang malah tidak mendapat keadilan sama sekali,” lanjut Elni. 

Ruang-ruang aman bagi perempuan tidak bisa mengandalkan kedudukan dari kebijakan yang terbentuk. Ruang aman juga bukan sekedar sebagai bentuk perlawanan diskriminasi bagi perempuan, namun untuk semua kaum agar sebuah kesadaran tidak hanya terfokus pada kaum puan namun laki-laki juga menjadi perhatian demi terciptanya kenyamanan dan keamanan bersama. Kebijakan tetaplah kebijakan, hanya status untuk menjaga keamanann. Namun tetap membutuhkan kesadaran kita yang harus diupayakan hadir di tengah tindakan ketidakadilan serupa. 

“Kebijakan ya sudah sebagai kebijakan tapi yang menjalankan kebijakan kan kita sebenarnya, jadi poinnya itu bukan di kebijakan ya kupikir, dari kesadaran temen-temen. Kalaupun kita sudah sadar, tanpa perlu ada kebijakan kan bisa tapi adanya kebijakan adalah untuk menuntut kesadaran itu. Kalau memang masih terjadi berarti kesadarannya belum terbentuk. Membentuk kesadaran tidak harus lewat kebijakan, jadi lewat institusi pendidikan. Jadi, di sini mahasiswa memiliki peran, di organisasinya, di lingkup terkecilnya, kemudian punya kesadaran terhadap kesetaraan gender,” ujar Muhammad Jibril selaku perwakilan dari LAMRI Surabaya 

Kebijakan yang dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan atas hak dan keamanan bagi perempuan sampai saat ini belum menyentuh keadilan secara nyata. Dilihat dari masih banyaknya kasus penindasan dan kriminalisasi terhadap perempuan terutama bagi kalangan yang terpinggirkan. Namun, sebagai generasi yang terus bertahan dan menjadi penerus bangsa, sudah sepantasnya kita perlu menaruh rasa kepekaan dan kesadaran diri terhadap korban-korban penindasan terhadap kaum rentan. Dengan itu, ruang-ruang aman harus tetap terjalin sebagai obat sekaligus tempat untuk bersuara, seperti adanya komunitas perempuan saat ini. 

Sebagai penutup diskusi pada acara Rembug Solidaritas oleh IWD Surabaya, seluruh partisipan memberikan pernyataan sikap sebagai bentuk ruang-ruang aman bagi seluruh masyarakat, diantaranya: 

  1. Mengecam segala bentuk kekerasan berbasis gender di ruang pendidikan, organisasi, kerja, publik, dan seluruh ruang-ruang yang kita hidupi
  2. Mengajak seluruh elemen untuk menciptakan aksesibilitas ruang aman dan inklusif terhadap kaum disabilitas
  3. Menuntut perwujudan atas fundamental right 
  4. Ruang aman bukan hanya tugas negara melainkan tugas semua orang
  5. Mendesak agar UU PPRT segera disahkan 
  6. Mengadvokasikan tentang ruang nyaman dan aman untuk setiap gender khususnya perempuan, agar setiap hak-hak dasarnya bisa dilindungi melalui gebrakan-gebrakan yang masif dan revolusioner melalui organisasi-organisasi di Universitas maupun dalam masyarakat 
  7. Mendesak pembebasan terhadap Dwi Kurniawati dan tiga petani pakel

Penulis:RK-11

Editor: PS-13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *