Sumber Gambar: Tim Liputan LPM Mercusuar
Sejarah adalah suatu peringatan dini. Sebuah kutipan dari ucapan Norman Cousins, seorang jurnalis Amerika. Melalui ucapan tersebut, beliau memiliki pandangan bahwa manusia dapat belajar dari masa lalu untuk menghindari kesalahan sama yang telah dilakukan pada masa lampau. Hal ini merupakan petunjuk dimana degradasi etika sosial yang sedang marak pada generasi muda ini dikarenakan kurangnya pemahaman generasi muda akan sejarah. Banyak anak muda yang melupakan betapa krusial pengetahuan akan sejarah dan sejarah itu sendiri. Dalam tulisan ini, kami ingin mengeksplorasi bagaimana pengetahuan akan sejarah dan pemahaman akan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat membantu menggugah kesadaran masyarakat, terutama mahasiswa, dalam menghadapi pelbagai tantangan kedepannya.
Semakin bergesernya masa, banyak anak muda tidak paham dan melupakan betapa pentingnya sejarah. Melalui sejarah, kita dapat melihat bagaimana narasi-narasi yang dipilih oleh penguasa mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Paradigma pencerahan dalam historiografi menunjukkan pengaruh menyajikan sejarah secara jernih dan berperspektif, terlepas dari kepentingan politik yang ada. Contoh saja karya-karya seperti yang disusun oleh Kuntowijoyo menunjukkan bahwa sejarah tidak boleh hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, tetapi juga cerminan bagi masyarakat untuk menggali kebenaran. Penerapan historiografi pencerahan seperti yang dilakukan oleh John Roosa, Baskara T. Wardaya, dan Asvi Warman Adam, dapat membantu kita untuk melihat sisi lain dari cerita dan menggugah kesadaran akan kebenaran yang seharusnya tidak kita lupakan.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi, baik di masa lalu maupun saat ini, menunjukkan betapa pemahaman akan hak-hak dasar setiap individu menjadi sesuatu yang penting. Akan tetapi, rendahnya kesadaran masyarakat akan HAM dapat menjadi penghalang dalam penegakan keadilan. Pendidikan menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran akan hal ini. Namun, pendidikan yang hanya mengandalkan kurikulum formal saja tidaklah cukup. Sejarah harus diajarkan dengan cara yang menyentuh hati dan menggugah moralitas, bukan hanya sebagai kumpulan fakta-fakta kering.
Terlebih dengan maraknya kasus perundungan di kalangan anak muda yang terjadi. Betapa mengejutkan, ketika kasus tersebut ramai terjadi di bangku sekolah namun mereka tidak mengetahui dampak yang akan menjadi buntut panjang. Berkaca dari sejarah, banyak pelanggaran HAM pada masa terdahulu tidak jauh berbeda dengan yang terjadi sekarang. Mereka melakukan pelanggaran HAM skala kecil dengan cara merendahkan martabat orang lain, serta mengambil hak korban untuk hidup dengan aman.
Banyak yang tidak tahu bahwa mengintimidasi seseorang atau menolak keberadaan teman yang kurang terkenal di lingkungan tersebut juga merupakan salah satu aksi perundungan. Hal tersebut termasuk dalam perundungan, meski banyak yang mengatakan hal tersebut tidak termasuk kedalamnya. Tak jarang anak sekolah, kuliah, maupun orang kantoran menyakiti dirinya karena perundungan tersebut. Sebab yang sering mendasari adalah merasa tidak pantas melihat mata ke mata dengan orang lain atau merasa dirinya kurang kurang kemampuannyadari orang lain. Untuk itu, karena kita sesama manusia dan makhluk hidup yang mengetahui etika sosial, sudah sepantasnya aksi tersebut dihentikan.
Dalam buku UNICEF berjudul ‘Bullying in Indonesia’ 41% pelajar yang berumur 15 tahun telah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam satu bulan. Menurut PISA (Programme for International Student Assessment) Study in 2018, dalam poll 2,777 anak muda Indonesia yang berumur 14-24 tahun, 45% dari mereka melaporkan pernah mengalami cyberbullying. Rata-rata laki-laki dilaporkan mendapat cyberbullying lebih banyak dibandingkan dengan perempuan.
Peran nyata pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan HAM juga patut disoroti. Karena, sejauh ini yang beredar hanyalah narasi-narasi penegakan HAM yang tak sesuai kenyataan. Kebungkaman pemerintah berimbas kepada kondisi dimana masyarakat kurang peduli akan adanya pelanggaran berat terkait peristiwa pemerkosaan hak asasi manusia yang menjadi bagian sejarah tanah air. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, ”Apakah masyarakat sudah teredukasi akan pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM)?” Tentu hal ini akan sangat miris bila terjawab bahwa masyarakat belum atau bahkan tidak teredukasi akan betapa penting HAM dalam menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera.
Yang paling mengenaskan adalah masyarakat menganggap remeh atas kasus-kasus pelanggaran HAM. Masyarakat seolah pasrah melihat kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak teratasi dengan baik dan adil. Padahal, sejarah mencatat banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terusut hingga tuntas. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan belum terusut hingga tuntas seakan-akan hanya angin lalu yang tak berarti. Bagaimana Indonesia dijuluki sebagai negara hukum bila hukum di Indonesia tajam ke bawah – tumpul ke atas dan tidak berlaku semestinya, malahan dianggap remeh-temeh dalam proses pengeksekusiannya?
Jika kita terus berada dalam lingkaran setan seperti ini, bagaimana bisa kita mengharapkan iklim HAM yang aman dan terjamin. Sedih rasanya diri ini melihat keadaan negeri ini. Dari banyaknya orang yang menggebu-gebu terkait keadilan HAM, namun tidak diseimbangi dengan tidakan karena pada faktanya, masih banyak pihak yang menormalisasikan perundungan dengan banyak alasan. Masa bodoh Indonesia Emas 2045 jika generasi penerus dan pendidikan kita masih tertinggal dan apatis terhadap HAM. Ini menjadi sebuah PR bagi lembaga pendidikan untuk mendidik karakter anak muda agar menjadi SDM yang berkualitas. Budaya dosa ini sudah seharusnya dibasmi demi masa depan bangsa. Apakah Indonesia akan selamanya membesarkan bibit-bibit pelaku HAM?
Penulis: Tim SEGMEN X
Editor: PS-13