Sumber Gambar: Dokumentasi Narasumber

Maraknya kekerasan seksual menjadi hal yang masih luput ditindaklanjuti di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa. Meskipun instansi pendidikan telah berupaya mengambil tindakan, seperti membentuk lembaga penanganan kekerasan seksual di dalam kampus sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, tidak dapat dipungkiri jika kekerasan seksual masih banyak terjadi. Hal ini pun juga terjadi di lingkungan Universitas Airlangga, dengan pelaku yang diketahui melakukan kekerasan seksual di kampus lain.  

Pada Selasa (31/10) terjadi penangkapan terhadap mahasiswa UNAIR di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), HM yang merupakan mahasiswa aktif dari FISIP Angkatan 2021.

Penangkapan tersebut terjadi akibat kasus kekerasan seksual yang dilakukannya kepada salah satu mahasiswi angkatan 2022 Jurusan Teknik Kimia Industri, ITS. Kejadian penangkapan tersebut sebelumnya telah direncanakan oleh tim penangkap yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia Industri ITS (HMTKI), Komting Sosiologi UNAIR Angkatan 2020, Kepala Departemen Teknik Kimia Industri, Satgas PPKS ITS, dan Satpam SKK ITS. 

Menurut Komting Sosiologi UNAIR Angkatan 2020, Rifat Daulah, kronologi penangkapan tersebut berawal dari kedatangan pelaku, yang berpakaian tidak sopan di kawasan ITS, merokok sembarangan di lingkungan kampus ITS, terutama di Fakultas Vokasi, dan menggedor ruang Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia Industri dengan menyebut dirinya sebagai Mahasiswa Sosiologi UNAIR Angkatan 20. 

Hyasintus Satria Ranggadewa, Ketua HMTKI saat diwawancarai pada Kamis (2/11) oleh LPM Mercusuar, mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh pihak Satgas PPKS ITS untuk membantu pengawalan korban berinisial A. 

“Saya dihubungi oleh pihak Satgas PPKS ITS untuk membantu mengawal korban A di lingkungan jurusan maupun fakultas”, jelas Hyasintus.

Hyasintus juga menerangkan jika 2 minggu sebelumnya, saat laporan masuk dari korban ke Satgas PPKS, pihak Satgas PPKS ITS mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak mampu menjaga selama 24 jam pengawasan. Bantuan pengawalan tersebut juga dilakukan agar pelaku dapat segera ditindak dan korban mendapatkan pengawalan yang lebih.

“Satgas PPKS merasa kurang mampu untuk mengawal korban A selama 24/7. Maka dari itu meminta bantuan kepada saya untuk akhirnya dihimbau pada warga Teknik Kimia Industri”, kata Hyasintus.

Hyasintus juga menghimbau ke seluruh mahasiswa-mahasiswi jurusan Teknik Kimia Industri untuk mengidentifikasi pelaku melalui foto dan nama pelaku yang disebar melalui grup angkatan agar ketika pelaku datang ke fakultas bisa segera diusir. Namun, karena korban sudah merasa mengalami perlakuan yang tidak pantas, pihak korban memutuskan untuk merancang penangkapan terhadap pelaku. 

“Satgas PPKS memberikan nama, asal instansi, angkatan, dan juga foto pelaku untuk pada akhirnya bisa dihimbau kepada warga Teknik Kimia Industri”, kata Hyasintus.

Kronologi penangkapan pelaku        

Pukul 20.15, HIMA Teknik Kimia Industri yang terdiri atas angkatan 2022 dan Komting Sosiologi UNAIR angkatan 2020 bersiap menunggu di pintu masuk fakultas Vokasi ITS secara diam-diam guna menangkap pelaku. Beberapa jam sebelumnya, korban dengan pihak HMTKI sepakat merencanakan menangkap pelaku dengan cara korban meminta pelaku untuk datang mengembalikan barang korban yang sedang dipinjam. 

Tak lama, pelaku datang di tempat dengan mengendarai motor dan bertemu korban dengan posisi masih menaiki motor. Pelaku sebenarnya sudah curiga lantaran lokasi pertemuan antara pelaku dan korban terasa sangat menyudut dan tidak ada celah untuk pergi. Bahkan, pelaku sempat akan melarikan diri, tetapi gagal lantaran antisipasi dari Rifat, Komting Sosiologi UNAIR angkatan 2020, yang terlebih dahulu mengambil kunci sepeda motor si pelaku. Akhirnya, pelaku ditahan sementara oleh HMTKI dan perwakilan mahasiswa Sosiologi UNAIR di Fakultas Vokasi, ITS sampai pihak berwenang datang.

Pihak berwenang datang 

Pukul 22.00, Satgas PPKS ITS, SKK ITS, dan Kepala Departemen Teknik Kimia Industri ITS (Dr. Eng. Eva Oktavia Ningrum, ST.,MS), tiba di Fakultas Vokasi tempat di mana pelaku sedang ditahan sementara. Kemudian pelaku digiring oleh Tim penangkap menuju posko SKK untuk mendiskusikan terkait tindak lanjut penanganan pelaku. Tim penangkapan menghubungi stakeholder atau key player dalam urusan kekerasan seksual agar pelaku dapat segera diproses. Akhirnya tim memutuskan untuk mengawal pelaku menuju Polsek Sukolilo.

Pengawalan pelaku ke Polsek Sukolilo

Pukul 00.00, Pelaku dikawal bersama Tim penangkap menuju Polsek Sukolilo untuk segera diproses dan diarahkan menuju bidang perlindungan anak dan perempuan. Namun, di polsek Sukolilo tidak ada bidang yang dapat menangani kasus tersebut. Atas rekomendasi dari Polsek Sukolilo, akhirnya pelaku dibawa ke Polrestabes Kota Surabaya.

Pengajuan laporan di Polrestabes Kota Surabaya

Pukul 01.30, Beberapa tim penangkap beserta Pelaku tiba di Polrestabes Kota Surabaya. Sebagian dari tim yang lain tetap menunggu di Polsek Sukolilo untuk menerima informasi selanjutnya. Di Polrestabes Kota Surabaya, tim penangkapan segera membuat laporan pada bidang perlindungan anak dan perempuan. Namun, petugas dari bidang tersebut sedang tidak berada di tempat. Pelaku dan tim pun kembali ke Polsek Sukolilo.

Kekeluargaan atau jalur hukum

Pukul 02.00, Pelaku dan tim sampai di Polsek Sukolilo dan mendapatkan dua opsi atas kasus yang mereka laporkan. Opsi pertama, diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan bahwa pelaku akan bertanda tangan di atas materai sebagai bukti bahwa pelaku pernah melakukan kekerasan seksual dan memiliki riwayat catatan kriminal. Opsi kedua, diselesaikan melalui jalur hukum, di mana korban harus menjalani visum (pemeriksaan fisik) dan harus menunggu hasilnya selama 1 minggu setelah pengajuan. Korban memilih setuju untuk menjalani visum dan berangkat menuju rumah sakit terdekat bersama tim.

Pelaku ditahan di Polsek Sukolilo

Pukul 03.00, pelaku ditahan 1×24 jam di Polsek Sukolilo atas dasar laporan yang telah dilayangkan. Penahanan ini dilakukan juga untuk memberikan ruang aman kepada sang korban pada saat akan diberangkatkan menuju rumah aman. 

Pukul 09.00, Ibu dari pelaku tiba di Polsek Sukolilo. Dirinya memohon agar laporan tersebut dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tim gabungan penangkapan tetap bersikeras  untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum.

Saat ini pelaku sudah dibebaskan dari tahanan sementara selama 1×24 jam di Polsek Sukolilo. Pihak korban hanya bisa menunggu bukti visum untuk melanjutkan pelaporan kasus kekerasan seksual tersebut di jalur hukum. 

Penulis: Tim LPM Mercusuar

Editor: Tim LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *