sumber: Tim Liputan Aksi Kamisan Mercusuar
Kamis (12/10) pukul 16.20 WIB, Aksi Solidaritas yang berkumpul di Taman Apsari, tepatnya di depan Gedung Grahadi, Surabaya melakukan orasi dan pembacaan tuntutan pembebasan tiga petani Pakel yang menjadi korban kriminalisasi pemerintah. Aksi tersebut dikenal sebagai Aksi Kamisan yang rutin dilaksanakan dan terhitung sebagai aksi yang ke-780 pada Kamis (12/10) kemarin. Menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait jatuhan hukuman terdakwa tiga petani Pakel dan ‘cap keonaran’ dari Jaksa Penuntut Umum terkait aksi demo dan solidaritas, Aksi Kamisan melakukan penyampaian tuntutan dan diikuti oleh banyak pihak yang mendukung pembebasan tanah warga Pakel sebelum akhirnya aksi ditutup dengan konferensi pers.
Aksi Kamisan ke-780 dimulai dengan pembacaan beberapa agenda besar, yakni penyampaian kekecewaan terhadap hasil putusan hukuman berupa 6 tahun penjara kepada para terdakwa tiga petani Pakel, peringatan Hari Anti Hukuman Mati, dan tuntutan terhadap pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM berat. her zaman sekse aç kızlar Bakırköy Sarışın Escort Azra | İstanbul Escort Bayan sizlerle burada bulusuyor. Aksi ini menggandeng banyak pihak, di antaranya yaitu Jaringan Solidaritas, Aksi Kamisan Surabaya, KontraS, Walhi Jatim, LBH, Solidaritas Mahasiswa Papua, Kementerian Kastrat BEM FIB, Kementerian Sospol BEM Unair, dan sejumlah mahasiswa yang turut serta dalam kegiatan Aksi Kamisan ini.
Aksi berjalan dengan damai dan berhasil menyuarakan tuntutan dari permasalahan agenda yang dibawa. Kemudian, Aksi Kamisan dilanjut dengan pembuatan video pembacaan 5 tuntutan utama dan konferensi pers.
Berikut isi dari 5 tuntutan yang disuarakan oleh Aksi Kamisan ke-780;
- Menuntut negara untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia
- Mencabut hukuman tidak manusiawi dalam ini hukuman mati di Indonesia
- Menuntut PN Banyuwangi untuk membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi dan menuntut negara bersikap adil dalam menyelesaikan konflik agraria
- Mencabut HGU PT Bumi Sari yang mencederai ruang hidup warga Pakel
- Mendukung penuh warga Pakel mendapatkan hak atas tanahnya
Setelahnya, partisipan duduk bersama dengan Wahyu (Jaringan Solidaritas), Eka (LBH), dan Faisal (Aksi Kamisan Surabaya) untuk membahas poin tuntutan 6 tahun penjara yang dirasa tidak berdasarkan pada kausalitas sebab akibat tuntutan dan bukti yang tidak kronologis. her zaman sekse aç kızlar Esenyurt Escort Şeyda | İstanbul Escort Bayan sizlerle burada bulusuyor. Hal ini pun semakin menunjukkan proses persidangan yang cacat dalam menyusun dakwaan dan mengundang kekecewaan publik akan tuntutan 6 tahun penjara yang dijuruskan kepada tiga terdakwa petani Pakel.
Seperti yang sudah diketahui publik, bahwasannya Untung, Suwarno, dan Mulyadi pada sidang di PN Banyuwangi pada Senin, (2/10) dijatuhi masing-masing 6 tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran. Padahal jika dilihat dari fakta yang ada, Untung diadili karena orasi yang menyebutkan ”yang tidak ikut berjuang dalam merebut tanah pakel adalah kafir” yang dalam hal ini tidak memiliki bukti konkrit dan hanya berdasar pada saksi semata. Lalu, ada juga Mulyadi yang dijatuhi hukuman dari siaran video 2022, namun yang disebut sebagai bukti adalah video yang terjadi pada tahun 2018 yang jelas menunjukkan bahwa hal tersebut adalah bukti manipulatif. Kemudian, ada Suwarno yang awalnya dituntut hukuman tertinggi 10 tahun, namun akhirnya sama mendapat hukuman 6 tahun karena tuduhan siaran dan mendeklarasikan diri sebagai ahli waris dari Karso, sedangkan tidak ada bukti rekaman yang konkrit kapan siaran tersebut terjadi.
Perwakilan dari LBH, Eka menyampaikan bahwa “Dengan hasil tersebut membuktikan peradilan yang sesat dan tidak berpihak kepada rakyat.”. Kecacatan peradilan dan dakwaan nampak menyepelekan penyelesaian konflik agraria hingga berujung mendahulukan proses hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap tiga petani Pakel yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Tindakan manipulatif JPU dari kecacatan dakwaan tanpa kelengkapan bukti yang lengkap, konkrit, dan tidak kronologis luput dari unsur-unsur pasal. Sehingga hal ini menjadi harapan publik kepada hakim untuk memutuskan peradilan ini dengan adil dan mengembalikan tanah Pakel kepada rakyat yang berhak atas tanahnya.
Seperti apa yang disampaikan Wahyu dari Jaringan Solidaritas, bukti peradilan yang carut-marut dapat dilihat pada sidang putusan sela yang ditolak oleh PN Banyuwangi karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur mengenai konflik atas tanah, tetapi didorong dengan tuduhan lain yakni penyebaran berita bohong yang menunjukkan keonaran. “Ada upaya kriminalisasi atau yang biasa disebut strategic law against public participant, di mana seharusnya pejuang lingkungan dilawan dengan hukum dan undang-undang, yang seharusnya dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dilindungi secara hukum,” ucap Wahyu.
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan berupa penjelasan lain terkait gimmick palsu pemerintah. Mulai dari usaha-usaha percepatan reforma agraria, hingga peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang menjadi agenda besar dalam Aksi Kamisan kemarin yang lagi-lagi hanya dirasa sebagai omong kosong belaka pemerintah. Perwakilan Aksi Kamisan Surabaya, Faisal dengan lugas menyampaikan bahwa, “Kami menolak peresmian Undang-Undang tentang Hukuman Mati di Indonesia, terlepas seberapa ganas dan membahayakan para terdakwa.”
“Pelabelan aksi solidaritas dengan cap keonaran adalah upaya negara untuk memukul mundur kelompok-kelompok yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Hal ini juga hampir terjadi di seluruh aksi yang ada di Indonesia”, imbuh Wahyu menanggapi salah satu rumusan JPU yang menyatakan bahwa aksi demo dan solidaritas dianggap sebagai bentuk keonaran.
Sama dengan tanggapan Faisal, Eka turut menyampaikan bahwa “Cap konotasi buruk tersebut menandakan negara kita masih sakit, di mana kita sekarang dijajah oleh pemerintahan kita sendiri yang mempropaganda dengan upaya untuk menutupi kejelekan pemerintahan dan untuk melindungi para investor dan kepentingan pemerintah.” tuturnya.
Memperjelas apa yang telah disampaikan oleh Faisal sebelumnya, Eka menyetujui bahwa negara melanggar konstitusi pada UUD 1945 Pasal 28D, yang menjelaskan bahwa negara menjamin Hak Asasi Manusia dalam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Tak hanya itu, label ‘onar’ yang ditujukan pada aksi solidaritas juga dianggap melanggar prinsip negara demokrasi yang berdasar pada partisipasi rakyat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Eka, “Narasi yang dibangun pemerintah tersebut merupakan upaya untuk mendelegitimasi gerakan-gerakan rakyat sebagai gerakan pemberontak. Padahal saat rakyat memberontak berarti ada yang salah dari pemerintah.” ucapnya.
Berdasarkan hal-hal di atas, meski tak mudah, aksi demo dan solidaritas memutuskan untuk tak gentar dan tak akan mundur untuk terus menyuarakan kebenaran dan kepentingan rakyat yang sebagian besar masih termarjinalisasi dan teropresi oleh kebijakan pemerintah yang sepihak. Harapan Eka, selain kegiatan ini dapat terus berjalan hingga pemerintah dapat merefleksikan ketidakadilan yang sedang terjadi, ia juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa keberadaan solidaritas ini memiliki tujuan dan keinginan untuk menyampaikan kepedulian terhadap HAM dan agar pemerintah tidak berbuat sewenang-wenang.
“Karena kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat,” tegas Eka.
“Menyadarkan kepada masyarakat bahwa kriminalisasi bisa mengenai siapapun, terkhusus pada kelompok-kelompok yang rentan secara hukum, politik, dan ekonomi,” tambah Wahyu.
Aksi kemudian ditutup dengan harapan Faisal yang menginginkan aksi yang rajin dilaksanakan ini dapat tersampaikan pada pemerintah. Faisal juga memperlihatkan bahwa tidak ada kata mundur untuk terus memperjuangkan keadilan. Seperti yang ia sampaikan,
“Kami berusaha; merawat api untuk membakar ketidakadilan.” pungkasnya.
Penulis: Navara Darisya Salma
Editor: Fira Ila