Undang-Undang Kesehatan tidak pernah luput dari perhatian masyarakat mulai dari perumusan hingga pengesahannya. Meskipun begitu, pengesahan RUU yang cukup kontroversial ini tidak seramai seperti pengesahan RUU Cipta Kerja atau Peraturan Menkominfo mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa waktu lalu. Pasalnya, perdebatan mengenai RUU Kesehatan lebih banyak muncul di antara kalangan pekerja profesional kesehatan.

UU Kesehatan yang baru diharapkan dapat menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009 yang dirasa telah usang karena belum mengalami pembaharuan sejak pertama diresmikan. Berkaca dari UU Kesehatan sebelumnya, beberapa kebijakan dari UU Kesehatan yang baru disahkan dirasa merupakan sebuah peningkatan. Namun ada pula yang dianggap sebagai kemunduran hingga memicu protes dari para tenaga kesehatan. Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan pada UU Kesehatan yang baru.

  1. Kemudahan Akses Kesehatan

Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan fokus pemerintah pada pemenuhan infrastruktur Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, serta peningkatan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemanfaatan telemedicine untuk memberikan pelayanan medis jarak jauh, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus datang secara fisik ke rumah sakit atau klinik. Semua upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

  1. Kemandirian Industri Kesehatan

Pemerintah dan DPR RI setuju untuk meningkatkan ketahanan industri kesehatan di dalam negeri. Prioritas pemerintah adalah untuk  menggunakan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi lokal. Hal ini tentunya adalah sebuah upaya kemajuan di bidang kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir ketergantungan pada pihak luar. Oleh karena itu, penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dengan kerjasama perguruan tinggi atau lembaga penelitian lainnya.

  1. Penghilangan Mandatory Spending 

Hal ini dilakukan untuk meniadakan anggaran kesehatan insentif atau upah kader kesehatan yang belum menjadi kewajiban. Menurut rujukan ilmiah, salah satu cara untuk mencapai cakupan kesehatan universal (Universal Healthcare) adalah dengan mengalokasikan sekitar 5% anggaran pendapatan domestik bruto ke sektor kesehatan (WHO, 2009). Pada UU kesehatan yang lama, pemerintah menetapkan anggaran 5% untuk APBN dan 10% untuk pemerintahan daerah. Namun, pada UU kesehatan yang baru Mandatory Spending dihilangkan karena dicap tidak efektif dan tidak mencapai target.

  1. Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup

STR tadinya harus diperbarui setiap 5 tahun sekali namun kini dapat digunakan hingga seumur hidup. Surat Izin Praktek (SIP) juga diperlukan sebagai syarat untuk membuka praktek kesehatan secara pribadi. Namun, untuk dokter diaspora dan dokter asing yang sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan itu. Dengan adanya SIP dan STR yang berlaku seumur hidup, maka seorang dokter yang akan membuka praktek tidak lagi memerlukan  surat rekomendasi dari organisasi keprofesian. 

Dari beberapa poin di atas, dua poin terakhir mendatangkan berbagai penolakan dari kalangan tenaga kesehatan. Adanya penghilangan Mandatory Spending pada UU kesehatan yang baru, dianggap sebagai ketidakpedulian pemerintah terhadap kesehatan. Pasalnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membandingkan data-data dari pengeluaran kesehatan dengan rata-rata usia masyarakat yang terjadi pada negara lain.

“Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Negara paling besar spendingnya Amerika, itu US $12.000, rata-rata usianya 80. Kuba dengan US $1.900 rata-rata usianya juga 80. Apa yang kita pelajari dari situ? Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome. Tidak ada data yang membuktikan semakin besar spending, derajat kesehatannya semakin baik.” beber Menkes.

Dibalik studi yang dibeberkan oleh Menkes, terdapat grafik yang menggambarkan perbandingan pengeluaran negara dengan rata-rata harapan hidup masyarakat di banyak negara. Grafik dan sumber studi tersebut berasal dari OECD Health Statistic 2017 dan menjadi acuan dari argumen Menkes. Namun sayangnya, kemahiran Menkes dalam membaca data pada grafik tidak terlalu menonjol dan berakibat salah interpretasi data. Dari data grafik yang diberikan, anggaran Amerika dan anggaran Kuba berbeda jauh meskipun memiliki rata-rata usia yang sama. Alhasil Menkes menarik kesimpulan bahwa besar anggaran yang dikeluarkan oleh negara tidak berhubungan dengan rata-rata usia masyarakat, padahal data Amerika pada grafik ini adalah satu-satunya negara outlier yang anggaran kesehatannya tidak sepadan dengan rata-rata usia masyarakat. Jika kita melihat garis trend pada grafik, terlihat sangat jelas bahwa semakin besar anggaran yang dikeluarkan untuk kesehatan, maka semakin tinggi rata-rata usia hidup masyarakat suatu negara.

Alih-alih menyampaikan hasil studi dengan benar, Menkes justru melakukan kekeliruan dalam berpikir, dan falasi logika yang disebut dengan cherry picking. Menggunakan satu bukti atau data yang tidak merepresentasikan data keseluruhan untuk dijadikan kesimpulan secara utuh dari seluruh data tersebut.

Tentu saja perihal Mandatory Spending ini membuat para nakes naik pitam dan melakukan protes terhadap UU Kesehatan yang baru. Jika Mandatory Spending ini dihapuskan, maka anggaran kesehatan yang diterima oleh nakes hanya berasal dari program-program yang dijalankan oleh para nakes. Hal ini bisa berakibat pada kesejahteraan para nakes, kondisi dan perawatan alat kesehatan, dan biaya yang berakibat dibebankan kepada pasien.

Selain itu, ada juga rencana untuk menghilangkan minimal pembaruan STR dari 5 tahun sekali menjadi STR yang berlaku seumur hidup. Hal ini memicu perdebatan lain mengenai kualifikasi nakes yang apabila tidak diperbarui setiap 5 tahun, maka berakibat nakes kita mengalami kemunduran pengetahuan dan keterampilan yang tertinggal dari negara lain. Dengan alasan sebagai bentuk penyederhanaan dan kemudahan, tentunya hal itu juga harus diimbangi dengan tidak menurunnya kualitas nakes. Kita lihat saja, bagaimana pemerintah akan menangani persoalan-persoalan yang datang dari pengesahan RUU Kesehatan ini.

Penulis : Nico Gilang

Editor : Ina Shofiyana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *