ilustrasi

Senin (18/3) malam, rekan-rekan LPM Mercusuar menghubungi Ketua MPM 2019, Alif Satria Nosafandra terkait kemungkinan sidang pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM Unair 2019 dilangsungkan terbuka. Saat itu Ketua MPM menyampaikan bahwa sidang dilangsungkan tertutup dan pers tidak dapat masuk dengan alasan akan ada rilis hasil sidang yang nantinya akan dibagikan ke publik. Meskipun kemudian, saat rekan-rekan LPM Mercusuar kembali menemui yang bersangkutan pasca Uji Masyarakat Kampus pada Selasa (19/3) malam, ia mengaku bahwa keputusan sidang dilaksanakan terbuka atau tertutup masih harus dibahas kembali melalui rapat besar anggota MPM 2019.

Terlepas nantinya hasil rapat besar anggota MPM 2019 memutuskan sidang pemilihan dilangsungkan terbuka atau tertutup, namun kami berpandangan bahwa pelaksanaan sidang yang tertutup merupakan hal yang sangat tidak berdasar. Tidak ada yang harus ditutup-tutupi dari berjalannya sidang. Anggota MPM merupakan pilihan mahasiswa di fakultas ataupun Forkom UKM, bukan pilihan Rektorat. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mahasiswa yang sudah memilih mereka untuk mengetahui bagaimana anggota MPM mematuhi dan menjalankan amanah yang sudah diembankan konstituen mereka.

Anggota MPM tidak bisa beralasan pelaksanaan sidang tertutup merupakan budaya dari tahun ke tahun. Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa Sidang Pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM Unair harus dilangsungkan tertutup. Peraturan Rektor Nomor 07/H3/PR/2011 pasal 6 ayat 5 hanya menyebutkan bahwa Ketua BEM Universitas dipilih dan ditetapkan oleh MPM. Oleh karena itu, menjadi keharusan bahwa publik bisa tahu proses pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM secara langsung, mengingat mereka tidak bisa menyalurkan suara mereka secara langsung. Anggota MPM yang masih kukuh beralasan sidang harus dilaksanakan tertutup harus dicurigai apakah mereka saat sidang nanti benar-benar melaksanakan amanah yang sudah diembankan konstituen mereka, atau hanya melaksanakan ego pribadi dan golongan mereka.

Kepada kedua paslon yang maju saat ini, Vigo-Fahmi dan Agung-Aji, kami tahu anda berempat berkomitmen tinggi terhadap terlaksananya kehidupan demokrasi kampus. Kami tahu anda berempat berkali-kali mendapat pertanyaan soal pemilihan one man one vote saat Safari Kampus, dan anda berempat serempak sepakat mengadvokasikan hal tersebut jika salah dua dari anda berempat terpilih dengan program unggulan tiap paslon. Namun, kami meminta anda berempat tidak usah muluk-muluk menggembor-gemborkan demokrasi kampus melalui program-program unggulan anda. Kami meminta anda berempat jika memang berkomitmen kepada kehidupan demokrasi kampus untuk mendorong perwakilan MPM yang kalian kenal ataupun dari fakultas anda berempat masing-masing  untuk menyuarakan pelaksanaan sidang yang terbuka.

Maka, keberadaan lembaga pers mahasiswa di sini adalah untuk menjadi ladang informasi yang cepat dan akurat dari proses sidang pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM Unair 2019. Keterbatasan tempat atau akses bagi mahasiswa biasa untuk mengetahui proses berjalannya sidang dapat diatasi sebagian oleh kehadiran lembaga pers mahasiswa saat berjalannya sidang. Upaya-upaya pelarangan dan pengusiran pers untuk meliput serta penyensoran berita dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis, dan tentunya sangat berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tingkat kampus. Tentu sangat disayangkan jika mahasiswa sebagai seorang intelektual turut ambil bagian sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Oleh karena itu, kami menuntut:

  1. Pelaksanaan Sidang Pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM Unair 2019 oleh MPM secara terbuka dan dapat diliput oleh pers secara langsung dan bebas tanpa ada intervensi pihak manapun.
  2. Kedua paslon agar dapat meminta perwakilan MPM yang mereka kenal ataupun perwakilan MPM asal fakultas mereka berempat masing-masing untuk menyuarakan pelaksanaan sidang yang terbuka.
  3. Kedepannya jika pemilihan Ketua-Wakil Ketua BEM Unair masih menggunakan sistem perwakilan di MPM, maka sidang pemilihan selalu diadakan terbuka dan hak pers untuk meliput berjalannya sidang secara langsung dan bebas dapat terjamin penuh.
  4. Jika tiga tuntutan di atas tidak dapat terlaksana, maka kami akan membawa tuntutan ini ke pihak Dirmawa, dan kami tidak segan-segan akan mengajak pihak-pihak selain kami yang masih peduli akan kebebasan pers untuk memblokade akses masuk anggota MPM ke dalam ruang sidang sampai tuntutan kami dapat dipenuhi oleh MPM.

Tertanda,

LPM Mercusuar Universitas Airlangga

LPM Nawaksara Fakultas Hukum Universitas Airlangga

LPM Situs Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.