Sumber Gambar: Tim Liputan LPM Mercusuar 

Sidang lanjutan perkara yang menjerat Muhammad Ainun Komarullah (Komar) berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (04/06) pukul 15.28 WIB. Sidang ini menghadirkan dua saksi yang membantu meringankan terdakwa Komar. Saksi merupakan advokat yang mendampingi terdakwa saat di Bandung, yaitu M. Rafi Syaiful Isam dan Dinan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandung. Kedua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum Komar dan memberikan kesaksian terkait dugaan dakwaan ganda pada terdakwa. 

Rafi menyatakan bahwa terdakwa mulai diperiksa pada November 2025 hingga putusan di bulan April 2026 dengan dakwaan UU ITE Pasal 28A Ayat 2 terkait penghasutan dan ujaran kebencian dalam suatu postingan flyer di akun Instagram @blackbloczone (BBZ) yang diadministrasikan oleh Komar berakibat pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti berupa akun BBZ yang berisi flyer dan email. Dikatakan pula tidak ada perbedaan barang bukti berupa screenshot postingan BBZ yang ditunjukkan di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Dinan yang telah mendampingi terdakwa sebanyak 15 kali juga menyatakan hal yang sama, yaitu bahwa terdakwa dijerat dakwaan UU ITE Pasal 45A dan 28A dari penyebaran flyer di akun (BBZ). Dinan telah mencoba protes langsung kepada penyidik di Polrestabes Surabaya dengan menyatakan bahwa Komar sudah menjadi tersangka di Bandung. Ia juga mempertanyakan alasan Komar menjadi tersangka lagi di Surabaya setelah Komar bebas dari dakwaan. Akan tetapi protes tersebut berujung nihil dan tidak membuahkan hasil. Terdakwa tetap dinyatakan sebagai tersangka di Surabaya.

Setelah persidangan selesai, tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandung mengadakan press release yang menggarisbawahi pernyataan kedua saksi selama persidangan. 

“Pertama, pemeriksaan di tingkat kepolisian itu adalah sama, menggunakan akun yang sama, baik di Polrestabes Surabaya ataupun di Polda Jabar. Menggunakan akun yang sama, kontennya juga berasal dari akun yang sama, dan diunggah di waktu yang sama. Yang kedua, kami menghadirkan saksi penasihat hukum (PH) yang kemudian diperiksa, mendampingi Komar di Pengadilan Negeri Bandung. Itu juga menerangkan bahwa Komar mengunggah flyer di akun yang sama, blackbloczone, dan postingan-postingan berasal dari akun yang sama. Sehingga kemudian, kasus ini seharusnya sudah diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung dan tidak kemudian perlu untuk diadili kembali di Pengadilan Negeri Surabaya.” ungkap salah satu tim advokat Komar. 

Selain itu, tim advokat juga mengungkapkan bahwa perkara Komar tidak dapat diadili dua kali karena dakwaan pasal yang sama dan sudah terjadi pemusnahan bahan bukti.

“Artinya, sebagaimana fakta persidangan hari ini, ini sudah sangat menunjukkan bahwa perkara ini tidak bisa diadili di Surabaya. Karena apa? Tidak boleh ada satu perkara diadili di beberapa tempat. Yang kedua, terkait dengan referensi yang kemudian ditanya, kepada saksi bahwa hanya sebatas screenshot saja, atau gambar yang kemudian di-print dilampirkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. Sehingga kami selaku penasihat hukum sudah mengungkapkan beberapa fakta bahwa yang disita secara hukum pada waktu itu, itu bukan player saja, tapi kemudian termasuk akun-akun itu sendiri. Sehingga apa? Logika yang dibangun oleh pihak penuntut umum itu kemudian selalu terfokus terhadap pamflet. Padahal pamflet menjadi satu kesatuan yang ada di BAP Polda Jawa Barat, tadi yang sudah terungkap dalam persidangan. Namun kemudian logika yang dibangun oleh penuntut umum malah mengatakan pamflet itu kemudian harus dilihat caption dan lain sebagainya. Padahal itu sebetulnya menjadi satu kesatuan dan nggak bisa kemudian bukti yang ada di Jawa Barat itu kemudian diajukan lagi buktinya yang ada di PN Surabaya.” 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (10/06) dan Kamis (11/06) dengan menghadirkan ahli pidana dari penasihat hukum terdakwa Komar dan tim advokat. Teriakan “Bebaskan kawan kami!” kembali menggema di area ruang sidang setelah persidangan berlangsung.

Penulis: Rin

Editor: Hana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *