Sumber Gambar: Surabaya Tanpa Jeruji

Rabu (13/05), Muhammad Ainun Komarullah atau kerap disapa Komar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. Komar sebelumnya didakwa atas pasal penghasutan dan ujaran kebencian terkait ajakan aksi 29-30 Agustus 2025 lalu. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri atas satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Gedung Grahadi Surabaya serta enam orang yang disebut berasal dari salah satu perguruan silat. Keenam orang tersebut sebelumnya juga telah menjalani proses hukum terkait aksi tersebut.

Saksi dari pihak PNS dimintai keterangan mengenai situasi di Gedung Grahadi saat aksi berlangsung. Sementara itu, enam saksi lainnya dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam aksi serta kaitannya dengan poster yang dibuat oleh Komar.

Persidangan turut dihadiri keluarga Komar, guru Komar semasa mondok di pesantren, serta kawan-kawan solidaritas yang selama ini konsisten hadir mengawal jalannya sidang. Massa solidaritas tersebut berasal dari berbagai organ dan komunitas, di antaranya Komunitas GUSDURian, Kader Hijau Muhammadiyah Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, serta masyarakat sipil lainnya. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan sekaligus menuntut pembebasan Komar dari seluruh dakwaan.

Usai persidangan, tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya selaku pendamping hukum Komar menggelar press release dan menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai justru melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satunya adalah pengakuan enam saksi yang menyatakan bahwa tujuan mereka datang dalam aksi saat itu hanya untuk melihat demonstrasi, bukan karena adanya dorongan kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Enam orang saksi ini hanya me-repost poster yang dibuat oleh Komar, lalu kemudian dianggap sebagai penghasut. Dari fakta persidangan, enam orang tersebut tidak memiliki niatan untuk membenci dari apa yang mereka lihat atas poster yang dibuat oleh Komar. Para saksi hanya ingin melihat aksi demo saja. Bahkan dari saksi terakhir dijelaskan bahwa aksi tersebut terjadi secara spontanitas saat mereka berkumpul. Jadi tidak benar kalau aksi itu terjadi karena poster yang dibuat Komar,” ujar Roni, advokat YLBHI Surabaya.

Menurut tim advokat, keterangan para saksi tersebut membantah konstruksi dakwaan penghasutan dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Komar. Dalam agenda persidangan berikutnya, tim kuasa hukum berencana kembali mendalami unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Komar sendiri tercatat telah dua kali mengalami kriminalisasi. Sebelumnya, ia sempat diadili di Bandung dan dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Namun, setelah putusan bebas tersebut dibacakan, ia langsung dijemput pihak kejaksaan untuk dibawa ke Surabaya dan kembali diadili dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Ramli, salah seorang advokat, menilai persidangan di Surabaya seharusnya tidak perlu digelar karena Komar telah menjalani proses hukum di Bandung.

“Persidangan ini adalah persidangan yang seharusnya tidak perlu digelar. Komar sudah diadili di Bandung, lalu kenapa sekarang diadili kembali? Itu yang masih kami pertanyakan, apalagi putusan sela kemarin juga ditolak,” ujar Romli.

Dalam press release tersebut, Romli juga menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan justru semakin menunjukkan lemahnya dakwaan terhadap Komar. Dari tujuh saksi yang diperiksa, tidak ditemukan adanya niatan untuk melakukan penghasutan maupun ajakan membenci kelompok tertentu sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa mereka datang ke Grahadi hanya untuk melihat aksi demonstrasi, sementara poster yang dibuat Komar tidak dapat dibuktikan sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan ataupun ujaran kebencian.

Press release tersebut ditutup dengan seruan untuk terus menghadiri persidangan Komar sebagai bentuk dukungan moral sekaligus solidaritas terhadap tahanan politik.

Penulis: Ikhsan

Editor: Novi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *