Dalam ekosistem media kampus, keberadaan pers mahasiswa dan humas kampus sering kali
berada di ruang yang sama namun memiliki arah gerak berbeda. Menurut pembagian yang dirilis
Dewan Pers pada 2017, media di Indonesia terbagi menjadi dua: media arus utama yang
berbadan hukum, dan media alternatif yang mencakup pers mahasiswa sekaligus humas kampus.
Namun hingga kini, belum terdapat payung hukum yang secara jelas mengatur keberadaan media
alternatif seperti pers mahasiswa.
Ketiadaan dasar hukum itu membuat peran pers mahasiswa semakin penting untuk menegaskan
identitasnya sebagai lembaga jurnalistik yang independen. Berbeda dengan humas kampus yang
berfokus pada pembentukan citra positif kampus, pers mahasiswa diharapkan mampu
menghadirkan produk jurnalistik yang lebih mendalam, kritis, dan berdampak terhadap realitas
di lingkungan akademik.
Dalam praktiknya, humas kampus berfungsi menyampaikan informasi resmi dan menjaga
reputasi kampus. Sementara itu, pers mahasiswa perlu hadir sebagai penyeimbang dengan
menggali isu-isu yang mungkin terlewat, mengkritisi kebijakan, dan mengangkat suara
mahasiswa melalui liputan mendalam. Jenis berita seperti straight news dan in-depth menjadi
pembeda utama antara keduanya, di mana pers mahasiswa didorong untuk tidak sekadar
memberitakan tetapi juga menginvestigasi dan memberi konteks yang lebih luas.
Di tengah belum adanya perlindungan hukum yang jelas, kolaborasi antara pers mahasiswa dan
media arus utama dapat menjadi salah satu strategi memperkuat posisi mereka. Dengan
demikian, pers mahasiswa tidak hanya menjadi ruang ekspresi intelektual tetapi juga bagian dari
upaya membangun tradisi jurnalistik yang kritis, independen, dan mendalam di lingkungan
kampus.
Penulis: Keenan LPM Satyanusa