Gerbong datar. (kereta Api Kita)

Belum reda amarah publik terkait polemik tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), politikus senayan mengusulkan gerbong khusus merokok di kereta. Usulan ini datang dari anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan sekaligus politikus fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gagasan tersebut disampaikan Nasim dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. 

“Ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini ada, tapi setelah itu dihilangkan, sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi. Paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” tutur Nasim, seperti dikutip dari Tempo.

Ia bahkan yakin gerbong merokok bisa mendatangkan keuntungan bagi PT KAI. “Nah, karena banyak kereta tidak ada smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin, Pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya, kan?” katanya.

Lebih lanjut, Nashim berujar perjalanan jarak jauh yang bisa memakan waktu hingga delapan jam kerap membuat penumpang merasa bosan. Ia mencontohkan transportasi bus yang menyediakan smoking area selama perjalanan, “Karena delapan jam perjalanan jauh. Di bus saja 8 hingga 12 jam itu ada smoking area. Masak, kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu, Pak, ya,” ucapnya. Melihat pernyataan lucu tersebut, agaknya, perlu untuk memperbaiki pola pikir seseorang yang mendapat tunjangan lebih dari Rp100 juta.

Melihat Regulasi Larangan Merokok di Angkutan Umum

Regulasi larangan merokok di angkutan umum sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundangan beserta turunannya, baik di daerah maupun berbentuk surat edaran. Misalnya, larangan merokok di angkutan umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Seperti dikutip Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Surat tersebut juga mengatur semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan; tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan; awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas; dan awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas. PT KAI sendiri sebenarnya memiliki sanksi tegas bagi orang yang ketahuan merokok di kereta, yaitu menurunkannya di stasiun pemberhentian selanjutnya.

Selain surat edaran tersebut, regulasi larangan merokok di angkutan umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. UU ini mengatur kawasan tanpa rokok (KTR) yang terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan. Belum lagi, puluhan peraturan daerah tentang KTR di Indonesia.

Nirempati dan Cacat Logika

Pernyataan Nashim jelas mengundang pertentangan di publik khususnya mereka yang sering menggunakan transportasi umum. Nirempati dan cacat logika merupakan ungkapan yang tepat bagi Nashim yang mendapat berbagai macam tunjangan di tengah efisiensi yang  terjadi, di tengah gaji guru yang kiranya hanya cukup untuk makan beberapa hari. Mungkin Nashim Khan jika memiliki waktu luang setidaknya dapat membaca tulisan ini dengan kesadaran penuh dan tentunya menggunakan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000 juta dan tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.400 juta. Mudah sekali, bukan? Agaknya, kalau Nashim tetap ingin gerbong khusus merokok bisa menggunakan gerbong datar yang biasa digunakan untuk angkutan barang.

Nashim mungkin belum pernah tahu bagaimana perasaan orang yang antirokok harus menghirup asap rokok atau Nashim belum pernah melihat anak-anak yang seharusnya terbebas dari asap rokok justru menghirup asap yang dapat mengganggu pertumbuhannya. Di saat negara lain, seperti Singapura yang menyejajarkan vape dengan narkoba, seorang anggota dewan di negeri antah berantah mengusulkan gerbong khusus merokok di kereta. Sekali lagi, nirempati, cacat logika, dan egois.

Lebih lanjut, terdapat beberapa insiden yang disebabkan karena asap rokok. Pada 1973, penerbangan Varig 820 Boeing 707 dari Rio, Brasil menuju Paris, Prancis mengalami kebakaran hebat yang menyebabkan tewasnya 123 orang. Tentu saja, kebakaran ini disebabkan  oleh asap rokok yang ada di kabin. Terdapat contoh lain di India, misalnya, rokok sering menjadi penyebab kebakaran di India.

Menelisik Realita

Ironisnya, Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Pada 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan di Indonesia ada 69,1 juta perokok, jumlah terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India. Terlepas dari peraturan yang ada, kesadaran untuk tidak merokok atau mulai mengurangi aktivitas tersebut dapat dimulai dari diri sendiri. Dengan memahami dampak negatif yang ditimbulkan dan peduli terhadap diri sendiri dengan tidak merokok sudah menunjukkan tanggung jawab sosial karena turut menjaga kesehatan keluarga, pasangan, teman, dan masyarakat sekitar.

Terakhir, Nashim Khan merupakan cerminan watak pejabat kita selama ini. Memenuhi kebutuhan masyarakat saja gagal, politikus Senayan ini malah memberikan usulan di luar nalar. Mungkin kita perlu bertanya kembali: Apa gunanya kita membayar pajak untuk memberi tunjangan sebanyak itu bagi anggota DPR yang memberi solusi nirempati dan cacat logika?

Penulis: Muhammad Nafis Wirasaputra

Editor: Rumaisya Milhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *