Sumber: Tim Artistik LPM Mercusuar UNAIR

Pada Senin (17/02) 2025, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi yang berlokasi tepat di depan gedung DPRD Jawa Timur. Aksi massa dilaksanakan tepat pukul 13.00 WIB dibarengi dengan penyampaian aspirasi dan orasi dari masing-masing perwakilan universitas. Selain penyampaian aspirasi dan orasi, pembakaran ban juga dilakukan tepat di lokasi aksi. 

Dengan tajuk Indonesia Gelap, aksi unjuk rasa diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, salah satunya kebijakan efisiensi anggaran. Mengutip dari Tempo, Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya menekan belanja sebanyak Rp 256,1 triliun dan mengurangi dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun pada Rabu (22/01) 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Selama aksi demonstrasi yang dikoordinasi oleh BEM SI JATIM, kondisi di lapangan terlihat alot hingga tidak kondusif, salah satunya proses menuntut Ketua DPRD JATIM, Musyafak Rouf, untuk dapat bernegosiasi dan mediasi bersama aksi massa. Hingga pada pukul 13.55 WIB, massa masih menuntut Ketua DPRD Jatim untuk keluar gedung, namun nihil. Lantas, perwakilan anggota DPRD memutuskan hadir untuk menjelaskan keberadaan Ketua DPRD JATIM saat itu dan menawarkan untuk berkomunikasi secara virtual. 

Seruan aksi tidak berhenti hingga kedatangan Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, pada pukul 14.45 WIB dan negosiasi mulai terlaksana. Meskipun negosiasi berjalan cukup riuh, Musyafak Rouf secara resmi menandatangani surat tuntutan yang telah dibawa oleh para aksi massa tepat pukul 14.53 WIB.

Setelah penandatanganan surat tuntutan, aksi massa meminta Ketua DPRD JATIM untuk menghubungi langsung pihak pusat, seperti Ketua DPR RI atau Prabowo Subianto sebagai bentuk kesaksian langsung atas tuntutan yang dibawa.

“Sampailah Ketua DPRD JATIM itu di sana, terus teman-teman menghendaki bahwasannya selain menandatangani poin tuntutan kita, juga disaksikan oleh salah satu, entah itu Ketua DPR RI maupun presiden RI, karena sebagai bagian evaluasi kita. Biar selesai poin tuntutan kita tandatangani juga ada follow up lebih lanjut,” jelas Aulia Thaariq, Koordinator BEM SI Jatim.

Proses menghubungi pihak pusat ternyata juga berjalan tidak kondusif. Meskipun pihak DPRD JATIM telah memposting surat tuntutan yang telah ditandatangani melalui Instagram, aksi massa terus melayangkan seruan sebagai tanda menunggu kejelasan atas penyampaian tuntutan dari Ketua DPRD JATIM kepada pihak pusat.

Sehubung dengan proses tersebut, kondisi aksi massa semakin ricuh hingga aparat kepolisian mengerahkan jajarannya di depan gedung. Pada akhirnya, terjadi singgungan para massa dengan pihak kepolisian yang berujung tragis, di mana pukul 16.00 WIB pihak aparat mulai menyemprotkan gas air mata kepada aksi massa. Berlanjut atas insiden tersebut, tidak hanya korban berjatuhan akibat terkena gas air mata, terdapat beberapa mahasiswa yang terseret dan ditahan menuju gedung DPRD JATIM.

“Dapat dipastikan ada dua mahasiswa, satu adalah mahasiswa UNESA, satunya UINSA. Mahasiswa UINSA sudah keluar, UNESA masih menunggu kabar,” ujar Aulia Thaariq.

Serangkaian yang telah terjadi dalam aksi unjuk rasa terus menjadi evaluasi dan pemantauan terutama bagi seluruh mahasiswa yang hadir sebagai massa. Pada aksi unjuk rasa tersebut, terdapat tuntutan yang dibawa oleh para mahasiswa sebagai bentuk seruan 100 hari kinerja Prabowo-Gibran diantaranya: 

  1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
  2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
  3. Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
  4. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
  5. Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 28 A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
  6. Menolak rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absolute power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
  7. Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus menuntut untuk evaluasi anggaran pemerintahan di kuartal pertama.
  8. Wujudkan reforma agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
  9. Melakukan evaluasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sehingga adanya peraturan turunan dari Inpres tersebut.
  10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita reformasi Indonesia. 

Penulis: Tim Redaksi LPM Mercusuar 

Editor: Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *