Sumber Gambar: PPMI DK Surabaya

Rabu (13/12), berlokasi di Taman Lansia, Gubeng, Surabaya telah dilaksanakan seruan aksi solidaritas “Pakel Geruduk Surabaya” yang diinisiasi oleh Tekad Garuda. Aksi ini ditujukan  untuk memperjuangkan kebebasan Trio Pakel dengan meminta Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan surat pembebasan kepada tiga petani Pakel, buntut dari penangkapan tiga petani Pakel atas kasus penyebaran berita bohong yang terjadi Februari 2023 silam. Kegiatan aksi solidaritas ini dimulai dengan Long march pada pukul 10.30 WIB disusul orasi yang dimulai pada pukul 10.50 WIB.

Tekad Garuda merupakan sebuah gabungan gerakan yang diprakarsai oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banyuwangi, serta beberapa rekan advokat yang berfokus di Surabaya untuk mengawal dan memperjuangkan kebebasan dari Trio Pakel. WALHI Jatim dan YLBHI turut serta untuk membantu peradilan bantuan hukum bagi tiga terdakwa. 

Aksi seruan ini berangkat dari usaha banding kepada Majelis Hakim untuk membebaskan tiga petani Pakel dari masa tahanan yang seharusnya telah berakhir pada tanggal 28 November 2023 lalu. 

“Sampai saat ini pihak keluarga, baik dari pihak keluarga Pak Suwarno, Pak Mulyadi, dan Pak Untung tidak mendapatkan surat perpanjangan penahanan, maka secara otomatis dari sisi hukum, ketiga petani Pakel itu sudah dikeluarkan,” jelas Fahmi dari LBH.

Warga Pakel dengan jumlah lebih dari delapan puluh orang datang ke Surabaya untuk kegiatan ini. Semua berkumpul dan hadir untuk melakukan seruan solidaritas melebur dengan rekan-rekan dari Surabaya.

“Berangkat dari Banyuwangi rombongan sekitar delapan puluh orang, dan di Banyuwangi ada solidaritas dari warga Pakel, Tumpang Pitu, teman-teman mahasiswa dari Jember yang ikut bersolidaritas. Tim Tekad sendiri juga terdiri dari jaringan Surabaya, ada teman-teman mahasiswa, paramedik jalanan, PPMI, untuk kebutuhan dan persiapan aksi untuk di Surabaya,” tambah Indra salah satu perwakilan dari Tekad Garuda.

Aksi ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan PN Banyuwangi pada tanggal 26 Oktober 2023 yang diamini melalui amar putusan PN Banyuwangi bahwa tiga petani Pakel melakukan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. Namun hal ini, Tekad Garuda selalu mengajukan banding karena sejak awal penetapan tersangka hingga proses peradilan di Banyuwangi penuh kecacatan.

Hal ini disepakati oleh Herman, salah satu warga Pakel yang mengikuti seruan solidaritas, “Kami berkomitmen untuk senang bersama dan susah bersama untuk mengawal rekan kami yang telah mendapatkan jatuhan hukuman 5,5 tahun yang terjerat kasus Pakel.”

Aksi seruan kali ini dimulai dengan orasi-orasi, doa bersama, dan mediasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya. Mediasi diikuti sekitar sepuluh orang diantaranya, empat orang dari warga Pakel, empat orang dari Tekad Garuda, dan dua perwakilan media.

Hasil mediasi yang berlangsung cukup lama ini tidak membuahkan banyak hasil yang dapat melegakan para peserta aksi. Jawaban dari pihak Pengadilan Tinggi Surabaya memang menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk dan dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun saat mediasi ini, perwakilan pengadilan tidak dapat mendatangkan jaksa terkait yang mengurus status persidangan kasus ini.

Ditambah dengan proses pengajuan banding yang dilayangkan para tim kuasa hukum dari petani Pakel, tidak dapat diproses secara cepat dan harus melewati beberapa minggu hari kerja. Jawaban lain yang akhirnya didapatkan secara pasti adalah surat perpanjangan penahanan para terdakwa hingga 27 Januari 2024 yang telah resmi tercatat dalam surat yang dibawa oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Penulis: Navara Darisya Salma

Editor: Ina Shofiyana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *