Belakangan ini ramai kembali diperbincangkan. Di tengah suasana bahagia memasuki bulan suci Ramadhan dan hari raya nyepi, beberapa kalangan diresahkan dengan munculnya bisikan pelarangan thrifting atau industri penjualan baju impor bekas.
Jenis usaha thrifting ini sudah hadir sejak lama, banyak sekali kaum yang menggantungkan hidupnya kepada pakaian bekas untuk mereka jual dan menafkahi keluarga. Banyak pula warga yang eksis menjadi peminat atau konsumen jenis usaha ini. Lantaran dibanderol dengan harga murah serta mendapatkan kualitas brand ternama juga. Kalangan seperti pelajar, mahasiswa hingga masyarakat menengah ke bawah berada di garis terdepan sebagai pembeli setia industri thrifting. Buktinya hanya dengan uang kisaran sepuluh hingga dua puluh ribu saja, orang sudah bisa membeli pakaian bermerek dengan kualitas yang masih bagus dan tentunya layak pakai.
Pelarangan mengenai jual beli baju bekas ini telah dipertegas presiden Jokowi agar impor dapat disetop. Dirasa industri jual beli barang hanya akan mengganggu eksistensi industri tekstil lokal yang sudah seharusnya berkembang pesat.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Menggangu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita” tutur Jokowi di Istora Senayan, Jakarta
Pemerintah sendiri tidak mempermasalahkan mengenai jual beli baju bekas ini. Melainkan yang jadi poin utama pemerintah adalah impor baju bekasnya. Banyak sekali impor baju bekas dalam jumlah yang luar biasa dan terkadang diselundupkan atau terkesan sembunyi-sembunyi serta statusnya ilegal. Tak hanya itu, pemerintah menilai dari jumlah yang banyak itu, terkadang baju yang berkualitas dan masih layak pakai hanya beberapa saja. Ini membuktikan bahwa sisanya hanyalah sampah pakaian yang seolah dititipkan di Indonesia untuk dibuang dan dimusnahkan. Sedangkan pemerintah sendiri tak ingin bangsa ini menjadi tempat sampah dunia.
Di satu sisi, masyarakat banyak yang menolak keras adanya kebijakan ini. Karena mulai kini sudah banyak bermunculan pedagang yang terlantar imbas dari penyetopan impor baju bekas yang buntutnya tidak ada stok lagi untuk mereka berjualan. Lantas ke depannya mengenai bagaimana nasib mereka, tentu pemerintah enggan memikirkan hingga sejauh itu. Disayangkan lagi, momen ini terjadi di tengah suasana bahagia memasuki bulan Ramadhan.
Masih di sisi penolakan terhadap kebijakan ini, masyarakat yang sudah terlanjur fanatik dengan baju bekas karena kemurahan dan kemewahannya, juga harus pusing tujuh keliling. Pemerintah menggembor-gemborkan industri garmen dalam negeri agar berkembang, namun harga pada realitanya masih belum sesuai ekspektasi masyarakat. Memang baju branded luar negeri dengan baju hasil industri dalam negeri jauh berbeda. Namun, dengan thrifing masyarakat dapat memiliki baju branded luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang baju hasil industri dalam negeri.
Bagaimapun itu, namanya kebijakan pemerintah pasti ada saja yang tidak setuju dan menolak. Namun, peraturan tetap peraturan. Pemerintah juga sudah memberikan solusi tetapi pemberiannya masih dipertanyakan. Apakah solusi ini dapat diandalkan atau sekedar pengalihan isu agar masyarakat tak larut dalam penolakan pemerintah? Biarkan waktu yang menjawab pertanyaan ini.
Penulis : Cahya Surya Laksana Gunawan
Editor : Myesha Fatina Rachman
