Suasana pertemuan antara penyintas dan pihak Unair untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang berlangsung di Direktorat SDM, Senin (9/3) (Mercusuar/Fitri).
Reporter : Lailatul Fitriani
Editor : Annisa Fitriani
Belum reda kasus pelecehan verbal (Catcalling) dalam kampus, kasus serupa kembali menimpa mahasiswi Universitas Airlangga (Unair). Kali ini, oknum pelecehan seksual tersebut merupakan salah satu pegawai Unair berinisial PA.
Melansir tulisan yang dimuat Official Account Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) yang menjelaskan kronologi kejadian tersebut, PA mendekati penyintas yang tengah berjalan di trotoar arah gerbang samping kampus B lalu pelaku memepetkan badannya dan melontarkan kalimat tidak senonoh.
Tidak tinggal diam, Senin pagi (9/3), penyintas yang telah mengantongi identitas pelaku mendatangi Kantor Manajemen Kampus C Unair untuk mengajukan laporan dengan didampingi LAMRI. Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Direktur Kemahasiswaan, Koordinator Lembaga Pengembangan Bisnis dan Inkubasi (LPBI), dan Wakil Dekan Fakultas Psikologi.
Usai mendengarkan kronologi langsung dari penyintas, Direktur SDM, Dr. Purnawan Basundoro meminta penyintas untuk membuat laporan tertulis agar dapat segera menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku di Unair.
“Untuk semua yang merasa menjadi korban dari siapapun tidak hanya satu pelaku ini bisa membuat laporan tertulis karena kami tidak mungkin memproses laporan kalau hanya dari lisan. Segera nanti dilampirkan foto terduga pelaku juga, lebih bagus kalau ada kesaksian dari saksi,” jelasnya.
Berdasarkan penuturan Purnawan, saat ini PA telah dipindahtugaskan ke bagian yang tidak berhubungan langsung dengan banyak orang.
“Per hari ini, yang bersangkutan telah kita tarik. Kita tempatkan di pabrik cangkang karena yang bersangkutan kan staff LPBI,” ungkapnya.
Rafif Alim, perwakilan LAMRI mempertanyakan keputusan tersebut lantaran hal itu akan menyulitkan pihak penyintas untuk mencari bukti. “Ini kan belum ada bukti, dakwaan masih terbuka, tapi kok pelaku sudah dipindahkan. Bagaimana kita mencari buktinya?”
Namun, Riza Alifianto dari Direktorat SDM menyebut pemeriksaan pelaku akan dilakukan sendiri oleh pihak Unair.
“PA akan kami periksa sendiri. Berdasarkan kronologi yang diberikan penyintas, kami bisa cross check kebenarannya. Lalu kami bisa mengualifikasikan apakah perbuatannya itu tindakan asusila atau tidak,” terangnya.
“Kualifikasinya ya tindakan asusila itu. Tindakan asusila kan bisa ditafsirkan pelecehan seksual. Baik verbal maupun fisik,” lanjutnya.
Peraturan Rektor dan Tindakan Preventif
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan staff Unair tersebut tidak hanya dialami JR (bukan inisial sebenarnya). Satu per satu penyintas yang pernah mendapat kejadian tidak mengenakkan oleh PA mulai menghubungi JR usai membaca cuitannya di twitter. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai peraturan rektor terkait pelecehan seksual dalam kampus.
Direktur SDM Unair menyebut ada peraturan rektor tentang pedoman berperilaku dan peraturan disiplin.
“Kami ada pedoman berperilaku. Ada juga peraturan disiplin yang bukan hanya mengatur tendik, tapi juga dosen dan mahasiswa,” jawab Purnawan.
“Ada peraturan disiplin No. 29 Tahun 2016 untuk dosen dan tendik. Itu salah satu ranahnya yaitu tindak asusila. Itu bisa dijadikan dasar kami untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual ini,” imbuh Riza.
Dr. M. Hadi Subhan, selaku Direktur Kemahasiswaan yang turut hadir menyarankan agar ada upaya pencegahan di samping langkah represif.
“Usul saya, selain tindakan represif pada pelaku kalau sudah ada bukti karena kita tidak bisa menindak orang sembarangan. Mungkin ada langkah preventif untuk mencegah adanya korban lain,” tuturnya.
Menjawab hal tersebut, Purnawan mengatakan langkah preventif yang akan diambil berupa sosialisasi terkait pemahaman mengenai sexual harrassment dan membuka hotline pengaduan.
“Untuk tindakan lebih lanjut akan diadakan sosialisasi terkait pemahaman mengenai sexual harrasment. Kami juga akan membuka hotline untuk kalau ada laporan, ada nomor telepon yang bisa dihubungi,” pungkasnya.
Begitu pertemuan berakhir, saat itu juga penyintas membuat laporan tertulis. Sesuai peraturan, laporan akan ditindaklanjuti selama tujuh hari untuk penyelidikan. Jika dalam tenggat waktu tersebut belum ada kelanjutan, penyintas berhak menanyakannya kembali.