Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar
Pada hari Senin (27/05/24), BEM FEB UNAIR sukses membawakan kegiatan Bincang Santai Intelektual 1 di Aula Fadjar FEB Universitas Airlangga. Dengan mengusung tema “Menavigasi Dunia Pinjaman Online: Solusi atau Jebakan?”, kegiatan tersebut dirasa dekat dengan realita di masyarakat. Format panel diskusi memudahkan perbincangan antara mahasiswa dan narasumber. Melalui kegiatan ini, BSI diharapkan dapat menumbuhkan kebijakan finansial khususnya teruntuk mahasiswa. Terlebih, mahasiswa yang kelak terjun ke masyarakat diharapkan dapat menjadi pendamping dan pemberi solusi atas problematika pinjaman online.
BSI menghadirkan tiga narasumber dengan spesialisasi berbeda sebagai bentuk diversifikasi perspektif diskusi. Mulai dari Ratna Azis Prasetyo selaku dosen Departemen Sosiologi, Dedy Patria selaku Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Regional 4 Surabaya, dan Wisudanto selaku Ketua PUSPAS UNAIR. Dosen Departemen Ekonomi, Gigih Prihantono pun turut hadir sebagai moderator diskusi.
Sebelum sesi diskusi bersama ketiga narasumber, perwakilan Kastrat BEM FISIP, FTMM, dan Psikologi turut menyampaikan pendapat terkait pinjaman online melalui perspektif keilmuan masing-masing. Mereka juga mengemukakan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi dan kesehatan psikis pengguna dari gejala sosial tersebut.
Diskusi lantas dimulai dari Wisudanto yang memaparkan peningkatan kasus pinjaman online di Universitas Airlangga pada tahun 2020. Bahkan pada tahun 2021, 60% mahasiswa tak mampu membayar UKT sebab terlilit pinjaman online. Kebanyakan mahasiswa terlilit pinjaman online akibat FOMO (Fear of Missing Out) maupun FOPO (Fear of Public Opinion). Euforia yang didapatkan pengguna justru mengganggu kehidupan perkuliahannya. Ratna Azis menambahkan pendapatnya terkait pinjaman online dan pengaruhnya terhadap hubungan interpersonal pengguna dan lingkungan sosialnya, hingga potensi tindak kriminalitas dan bunuh diri. Oleh karena itu, Dedy Patria menekankan pentingnya membedakan pinjaman online legal dan ilegal, di mana saat ini sudah terdapat 101 pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK. Menurutnya, pinjaman online tidak sepenuhnya berakibat buruk. Intensi positif-produktif harus dimiliki pengguna supaya dapat meminjam dan menanggung konsekuensi secara bijak.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh audiens. Terdapat berbagai pertanyaan menarik yang dilontarkan oleh audiens. Mulai dari perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, literasi keuangan di Indonesia, kapitalisasi dalam dunia perkuliahan, hingga langkah konkret OJK dan Universitas Airlangga dalam memberantas pinjaman online. Pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas dan antusias oleh para narasumber, menjawab rasa penasaran audiens.
“Diharapkan bahwa literasi keuangan diajarkan sejak dini supaya financial management terinternalisasi di diri masyarakat,” jelas Ratna Azis sebagai closing statement. Dedy Patria kembali menekankan pentingnya intensi positif-produktif dan pemerhatian hak-kewajiban dalam pinjaman online. Sementara itu, Wisudanto mengimbau para mahasiswa UNAIR untuk tak ragu menghubungi PUSPAS UNAIR bila mengalami masalah finansial. Economy cycle yang telah dijunjung PUSPAS diharapkan tetap lestari di Universitas Airlangga. Sesuai dengan jargon BSI, yakni “Cerdaskan berkeuangan amankan masa depan”, Gigih selaku moderator mengingatkan mahasiswa untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online sebagai penutup rangkaian acara tersebut.
Penulis: AA-12
Editor: AK-20