Sejak awal diperkenalkan pada 2016 lalu, sistem zonasi telah banyak menuai kontroversi dari masyarakat luas. Sistem yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 ini sebenarnya bertujuan untuk menyamaratakan pendidikan, sehingga semua sekolah bisa mendapatkan SDM yang berkualitas. Melihat tujuan ini, sistem zonasi tentu terkesan memiliki potensi yang baik dalam upaya pemerataan pendidikan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Indonesia memang sudah sepenuhnya siap menerapkan sistem zonasi?

Faktanya, kita masih sering menyaksikan ketimpangan sekolah secara kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut tercermin dalam jumlah sekolah yang belum merata, serta sarana prasarana yang kurang mendukung dan masih timpang antara sekolah satu dengan sekolah yang lain. Tak melulu tentang fasilitas, kita bisa mengambil contoh sederhana dengan menengok pada kondisi beberapa sekolah yang berada di dekat pasar, dekat rel kereta api, dan tempat bising lainnya. Siswa yang bersekolah di tempat-tempat seperti ini memiliki tantangan lebih besar daripada rekannya yang bersekolah di tempat yang lebih kondusif. Selain itu, pemerataan guru juga menjadi kunci kualitas pengajaran di kelas yang merupakan faktor adanya sekolah favorit maupun non-favorit. 

Dalam hal ini, kompetensi guru adalah hal yang paling menentukan berhasil tidaknya sistem zonasi. Sehingga, dalam kaitannya tentang kompetensi guru tersebut, dapat diketahui bahwa yang menjadi akar masalah dari kurangnya kompetensi guru adalah rendahnya gaji. Untuk mewujudkan pemerataan layanan dan akses pendidikan, perlu adanya penghargaan yang pantas bagi guru demi meningkatkan kompetensinya. Tujuan sistem zonasi ini memang sangat indah untuk didengar, namun tentu tidak dapat berdiri sendiri. Negara-negara maju yang sukses menerapkan sistem ini juga turut mempercepat peningkatan kapasitas guru dan fasilitas di institusi pendidikannya.

Tidak berhenti di situ, sistem yang diterapkan pada negara yang memiliki kesiapan mendekati nol ini juga telah menimbulkan banyak kecurangan. Dengan modus agar calon siswa diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi, sejumlah kecurangan ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari jual beli kursi, manipulasi KK, hingga penitipan calon siswa oleh pejabat daerah. Mirisnya lagi, manipulasi KK bahkan dijadikan bisnis oleh beberapa oknum untuk memasukkan anak-anak ke dalam sekolah  favorit. Bukan rahasia umum lagi, di satu sekolah pasti ada anak-anak “titipan”. Dan lucunya, anak-anak titipan ini justru adalah anak-anak berprestasi dengan nilai yang bagus, meski sayang rumah mereka jauh dari sekolah tersebut.

Mirisnya lagi ialah seorang siswa akan mudah kehilangan motivasi belajar karena hal ini. Banyak ditemukan kondisi di mana lingkungan tempat tinggal calon peserta didik tidak memiliki sekolah yang mumpuni kualitasnya. Tentu saja hal ini akan membuat calon peserta didik menjadi kehilangan harapan. Entah mau seberapa keras mereka belajar, mereka akan berakhir di sekolah yang entah bagaimana kualitasnya di dekat rumah mereka. Kecuali mereka siap menyodorkan sejumlah uang untuk membayar jalur belakang atau memutuskan bersekolah di sekolah swasta, harapan bersekolah dengan fasilitas yang mumpuni nampak cukup mustahil bagi mereka. Padahal seharusnya nilai itu menjadi alat untuk memacu siswa bisa masuk ke sekolah favorit sekaligus menjadi upaya meningkatkan motivasi belajar mereka.

Lagi pula, masuk ke sekolah favorit juga tidak menjamin anak-anak tersebut dapat masuk ke PTN melalui jalur SNPTN atau SNBP. Universitas favorit pun juga tetap akan memilah-milah anak-anak dari seluruh Indonesia, yang pada intinya semua itu tidak pasti. Jadi, untuk apa anak yang sudah belajar mati-matian justru tidak punya kesempatan untuk masuk ke sekolah yang mereka inginkan? Menumpang KK milik orang lain pun regulasinya merepotkan. Ada cara yang lebih mudah dengan mengharuskan siswanya menjadi lebih pintar dengan nilai, usaha, serta kerja keras mereka sendiri, tapi malah jadinya terhalang oleh sistem zonasi ini. 

Memang benar adanya bahwa sistem zonasi itu memiliki tujuan dan potensi yang baik untuk menyamaratakan pendidikan. Tapi, pemerintah juga seharusnya tidak menutup mata bahwa fasilitas dan kompetensi guru di setiap sekolah itu berbeda. Maka, jauh sebelum memberlakukan sistem zonasi, penting bagi pemerintah untuk mengutamakan kesetaraan kualitas dan kuantitas sekolah terlebih dahulu. Selain itu, untuk masuk PTN pun masih harus ada seleksi yang pada akhirnya tetap akan memilih siswa-siswa yang berprestasi. Meski begitu, jika lingkungan tempat mereka tinggal justru membuat motivasi belajar mereka menurun, bagaimana mereka akan menjadi pintar?

Penulis: Sharisya Kusuma Rahmanda

Editor: Fira Ila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *