Semestinya anak-anak zaman sekarang bersyukur dengan perkembangan teknologi yang pesat. Teknologi saat ini tidak menyusahkan mereka ketika hendak bermain dan bersenang-senang.  Bahkan teknologi sudah dapat digunakan untuk mencari uang secara digital. Game for personal computer (PC) atau yang sering dijumpai pada warung internet (warnet) sempat populer pada masanya. Kehadiran game melalui pc itu lama-lama terhapuskan oleh teknologi handphone yang semakin berkembang. Handphone dinilai lebih praktis saat digunakan, termasuk bermain game. Sayangnya diantara beberapa game online tersebut terdapat permainan yang banyak merugikan pengguna khususnya secara finansial. Hadirnya game online yang semakin menyenangkan itu justru digunakan untuk bermain slot, judi online, bahkan ada beberapa platform yang melakukan promosi melalui artis-artis. 

Sebagai dampaknya, banyak dari kalangan muda sampai usia tua mengalami kecanduan untuk bermain judi online. Mereka pun seringkali rela meminjam uang kepada temannya dan digunakan untuk bermain. Entah, apa yang mendasari rasa candu itu tetapi memang pada masanya, ketika bermain game jaman dulu tidak akan pernah merasa puas. Apalagi anak muda, pasti selalu menginginkan bermain kembali dan kembali, bermain lagi dan lagi. Hal itulah yang mendasari banyak orang yang rela mengorbankan uangnya untuk main judi. Kebiasaan ini tentu akan menguntungkan beberapa pihak saja. Memang pada awal-awal selalu diberi kemenangan, tapi pada akhirnya akan selalu bangkrut. Tidak akan pernah ada orang yang kaya hanya dengan bermain judi, semua itu hanya sementara dan kesenangan belaka. 

Saat kasus judi online memuncak, muncullah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ada pula Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kehadiran UU ini tampaknya tidak bisa membuat para penjudi online itu jera, sampai detik ini masih saja banyak orang yang memainkannya. Meskipun dibuatkan UU sekalipun, tetap masih ada celah bagi orang-orang seperti koordinator, leader telemarketing website dan operasional aplikasi judi online tersebut. 

Dampak dari judi online masuk dalam kategori kronis dan akut, kehadirannya sungguh sangat destruktif. Kerugian besar negara Indonesia karena faktor judi online terhitung mencapai 27 Triliun dalam setahun, itu hanya melalui satu website. Banyak orang bahkan tidak hanya kehilangan harta benda karena judi, ada yang kehilangan nyawa. 

Bukan hanya kalangan masyarakat saja, seorang selebgram pun pernah tertangkap karena bermain judi online. Terlebih lagi, ada seseorang anggota DPR yang terciduk bermain judi online saat sedang rapat mengurus rakyatnya. Bermain judi bukan sekedar main game saja, sama ketika orang dirasa cukup dan suka merasa fomo (fear of missing out/ takut ketinggalan) tentang perkembangan ponsel. Setelah ia membeli ponsel baru pasti akan merasa ketinggalan bilamana terdapat ponsel yang lebih upgrade dan pasti akan cepat-cepat membelinya. Sama dengan seorang penjudi, ia akan merasa sulit untuk lepas dari meja judi. Bagi penjudi, bermain judi merasa menyenangkan dan memunculkan rasa nyaman, apalagi saat mendapatkan kemenangan, mendapatkan jackpot. Munculnya sebuah substansi dan sensasi emosional, akhirnya semua hal yang dianggap oleh penjudi bersifat irrasional dan menghadirkan sifat-sifat buruk mereka. 

Persoalan pembelaan bagi penjudi online memang masih muncul ketika mereka mendapatkan kemenangan atau jackpot. Katakanlah seorang anak bernama John bermain satu juta dan mendapatkan untung sampai dua juta lima ratus, hasil yang didapatkan itu tentu tidak akan membuatnya untuk berhenti bermain. Akurasi keyakinan 99,9% seorang John akan kembali bermain dan melakukan transaksi untuk bermain, ketika ia sudah melakukan transaksi, maka kekalahan lebih cepat akan menghampirinya. Awalnya, John memang tidak memasang terlalu banyak, semakin ia menang semakin timbul ilusi yang menghantui dirinya sehingga itulah yang membuat orang cukup sulit untuk berhenti bermain judi. Ketika ada orang yang berhasil berhenti pun itu karena memang sudah tidak punya modal dan terjerat hutang dimana-mana. Oleh karena itu, jangan pernah bermain-main dengan judi karena selain menyulitkan diri dan berdampak ke orang lain, judi akan membuat kita semakin sulit untuk mengenal diri sendiri. 

Penulis: Firtian Ramadhani

Editor: Ina Shofiyana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *