Sumber foto: persma.id

Pers mahasiswa yang sejak dahulu menjadi jantung informasi dan wujud dari kebebasan kritik di perguruan tinggi telah mengalami berbagai problematika. Ruang gerak pers mahasiswa seringkali menemukan hambatan melalui aksi-aksi represif dari berbagai pihak, baik dari dalam kampus maupun luar kampus. Apakah hal ini masih layak terjadi di masa kebebasan berekspresi saat ini?

Perjuangan panjang pers untuk mendapatkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi di Indonesia tak lepas dari peran mahasiswa di dalamnya. Di bawah kungkungan orde baru, pers secara keseluruhan mengalami kemunduran akibat pembatasan dan tekanan dari penguasa saat itu. Berbeda dengan masa reformasi kini ketika kebebasan pers telah diakui. Namun, bagaimana dengan lembaga pers mahasiswa yang bahkan hingga saat ini belum memiliki kepastian payung hukum yang jelas?

Dilansir dari persma.id, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional merilis data dalam kurun waktu 2020-2021 terdapat 185 laporan terkait tindakan represif yang dialami oleh pers mahasiswa. Berbagai bentuk tindakan represi yang didapat seperti ancaman sejumlah 20 kasus, teguran 81 kasus, teguran berita 24 kasus, paksaan permintaan maaf atas pemberitaan 11 kasus, teror 3 kasus, tuduhan tanpa bukti 6 kasus dan berbagai kasus lainnya yang serupa. 

Berdasarkan data dari tirto.id bahwa pelaku yang paling banyak melakukan tindakan represif terhadap pers mahasiswa berasal dari pihak kampus. Penarikan berita secara paksa, ancaman, dan pembredelan adalah bayang-bayang yang harus dihadapi oleh banyak lembaga pers mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Banyaknya laporan yang diperoleh PPMI terkait ancaman yang diterima oleh pers mahasiswa mengindikasikan bahwa memang sudah waktunya pers mahasiswa diberi payung hukum yang jelas. Dalam UU Pers no. 40 tahun 1999 tidak disebutkan secara langsung bahwa pers mahasiswa termasuk ke dalam perusahan pers yang harus dilindungi.  Akibat dari belum adanya kepastian hukum tersebut, kebebasan pers di lingkungan perguruan tinggi menjadi harga mahal yang harus dibayar dengan banyaknya tindakan tidak bertanggungjawab dari orang-orang yang berkepentingan. 

Tindakan intimidasi yang dialami oleh Pers mahasiswa seperti pada kasus LPM Lintas IAIN Ambon dan LPM Nuansa UMY disebabkan oleh pemberitaan kekerasan seksual yang terjadi di dalam kampus. Baru-baru ini hal serupa terjadi pada LPM Acta Surya STIKOSA-AWS karena rasa tidak senang  pihak kampus atas rencana pemberitaan masalah prosedur KRS. Hal ini tentu saja bertolakbelakang dengan kedudukan Pers Mahasiswa  sebagai lembaga independen yang menegakkan dan menjaga nilai demokrasi, keadilan, serta berdiri untuk kepentingan publik. 

Penulis: Savina Rizky 

Penyunting: Mutiara RJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *