(Sumber gambar: Majalah Tempo)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unair mengadakan advokasi dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Jombang. Hingga kini, kasus itu belum menemukan titik penyelesaian.

Rakha Maulana, Menteri Sosial Politik (Sospol) BEM Unair ketika dihubungi pada Minggu (13/6) mengatakan BEM Unair bersama perwakilan BEM beberapa kampus di Jawa Timur telah melakukan upaya turun ke lokasi.

“Kami melakukan studi kasus, serta survei lapangan untuk menggali informasi terkait masalah tersebut. Setelah ada info lengkap, kami akan berkonsolidasi dengan BEM Fakultas maupun Universitas di seluruh Jawa Timur,” jelas Rakha melalui panggilan Whatsapp.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Jumat (4/6), diadakan pula pengenalan kasus dengan tujuan untuk mendorong gerakan mahasiswa di Indonesia agar turut serta melanjutkan gerakan memberantas pelecehan seksual.

“Syukurnya langkah advokasi ini mendapat respons yang baik dari teman-teman semua,” ujar Rakha.

Berkaitan dengan langkah pendampingan korban, Rakha mengungkapkan BEM Unair belum sampai pada tahap tersebut.

“Belum ada tahap ke sana (pendampingan korban), karena baru dilakukan konsolidasi antara BEM Universitas, Fakultas, dan WCC. Korban juga masih dilindungi secara hukum dan tersangka masih terduga,” jelasnya.

Mengatasnamakan BEM Unair, Rakha mengecam keras tindakan pelecehan seksual di ranah pendidikan.

“Bentuk tindakan kekerasan seksual bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Kami mengecam keras adanya tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Kami juga berkomitmen bahwa diperlukan adanya gerakan masif yang digerakkan oleh seluruh mahasiswa sebagai agent of change, serta mendesak agar segera disahkannya RUU PKS,” tutur Rakha.

Kasus pelecehan seksual di ranah pendidikan masih banyak terjadi dan menjadi masalah yang belum menemukan titik terang, lantaran hal itu, BEM Unair meluncurkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang;
  2. Berkomitmen untuk membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang;
  3. Mendesak Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan terpenuhi;
  4. Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan Pesantren aman dari kekerasan seksual;
  5. Mendesak pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan dengan mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;
  6. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Hingga artikel ini terbit, BEM Unair belum mengonfirmasi adanya penambahan poin pernyataan sikap lantaran masih dalam tahap pendalaman kasus.

Sebagai langkah lanjut, dalam waktu dekat BEM Unair akan melakukan jaring aspirasi dan penguatan internal universitas serta mengadakan konsolidasi nasional.

“Ke depannya kami juga berkomitmen akan membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal kasus pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut, serta mendesak POLDA Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kementerian Agama, dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak terkait penyelesaian kasus pelecehan seksual tersebut,” lanjut Rakha.

Rakha menuturkan bahwa pelecehan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh orang terdekat, sehingga masyarakat harus bisa lebih peka.

Lebih lanjut, ia mengatakan perlu adanya pembelajaran dan pencerdasan mengenai sexsual awareness sejak dini. Setiap kasus pelecehan seksual baiknya tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun dengan prosedur hukum yang berlaku karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya berharap adanya Undang-Undang yang berperspektif pada korban kekerasan seksual dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, serta mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban agar pelecehan seksual bisa tersosialisasi secara lebih komprehensif,” tutupnya.

Penulis: Astri Irmaulidiyah
Editor: Risma D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.