Kedua paslon Ketua-Wakil Ketua BEM Unair 2019 saling berdebat pada Uji Masyarakat Kampus (UMK) yang diadakan di Lapangan Parkir Magister Manajemen Kampus B Universitas Airlangga, Rabu (20/3) malam. Kedua paslon diuji pengetahuannya soal diskresi penggunaan dana. (MERCUSUAR/Faisal)

Reporter: Lailatul Fitriani
Editor: M. Faisal Javier Anwar

Galuh Teja Sakti, Ketua BEM Unair tahun 2018 menjadi salah satu panelis dalam Uji Masyarakat Kampus (UMK) pada Selasa (19/3) yang berlangsung di halaman parkir Magister Manajemen, Kampus B. Dalam kesempatan tersebut, Teja memberikan studi kasus untuk didebatkan terkait pengalokasian dana bencana. Setelah kedua paslon menjelaskan panjang lebar, Teja merasa belum puas dengan jawaban kedua paslon sehingga kembali mengulang pertanyaannya.


“Terima kasih untuk jawabannya, tapi saya merasa belum puas dengan jawaban kalian. Saya belum merasa terjawab semuanya. Diingat-ingat lagi, diresapi pertanyaannya. Jawabannya to the point saja, ngga usah paslon 1 dan paslon 2 belibet menjelaskan blablabla dan sebagainya,” jelasnya.

“Jadi pertanyaannya, pemimpin mahasiswa diberikan amanah untuk memberikan bantuan kepada korban bencana alam akan tetapi pemimpin merasa bantuan tersebut sangatlah lebih dari cukup apabila seluruhnya diberikan pada korban. Pemimpin berpikiran akan mengalokasikan dana tersebut untuk kepentingan lainnya. Digarisbawahi ya, kepentingan lainnya. Menurut saudara disebut apakah peristiwa tersebut. Langsung dijawab, satu kata saja,” ulangnya.

Paslon nomor urut 1 menjawab dengan 2 kata. “Dua kata ya, Mas Teja. Penyelewengan Dana,” jawab Vigo.

Sedangkan, paslon nomor urut 2 menjawab pertanyaan Teja dengan satu kata, yaitu korupsi. “Kita satu kata aja. Korupsi,” ujar Aji.

Beralih ke pertanyaan kedua, Teja kembali menanyakan dasar hukumnya. “Apakah diperbolehkan menurut hukum positif di Indonesia. Hukum positif di sini maksudnya hukum yang berlaku. Indonesia kan negara hukum, apapun kebijakannya harus berdasar hukum. Jadi apakah diperbolehkan? Langsung, satu kalimat saja,” pinta Teja.

“Tidak boleh karena itu menyalahi aturan UU No. 24 tahun 2007 tentang keuangan bencana, tentang dana siap pakai,” jawab Agung.

Sama halnya dengan paslon nomor urut 2, Fahmi menjawab tidak boleh. “Tidak. Apapun yang mengambil hajat orang banyak dengan cara tidak baik itu adalah salah,” jawab Fahmi dengan tegas.

Ketika Teja menanyakan lebih lanjut mengenai dasar hukumnya, masing-masing memiliki jawaban yang berbeda. Paslon 1 menjawab UUD 1945.
“UUD 1945. Mengenai pasal mohon maaf apabila ada salah. Intinya disini adalah segala kepentingan yang buat orang banyak itu negara yang mengelola. Eh untuk pasal, mohon maaf,” jawab paslon 1 setengah kebingungan.

Sementara Agung menjawab dengan UU No. 24 tahun 2007. “Mungkin jika salah nanti dikoreksi, ya, Mas Teja. Ini adalah pembahasan satu tahun lalu ketika Pak Sutopo bingung masalah dana. Ini ada di UU No. 24 tahun 2007. Silahkan dikoreksi, tentang keuangan di Kemenkeu bagaimana penanggulangan bencana,” jawab Agung dengan ragu-ragu.

Meski jawaban kedua Paslon belum tepat, Teja mengapresiasi usaha keduanya dalam menjawab. “Jawabannya bukan korupsi bukan penyelewangan dana. Tidak apa-apa. Tidak masalah yang penting sudah berusaha dan saya senang ketika kalian tidak tahu lalu meminta untuk dikoreksi,” katanya.

Teja juga meminta kedua paslon untuk mempelajari lebih lanjut mengenai UU Tipikor. “Silahkan setelah UMK dipelajari lagi UU Tipikor. Di dalamnya, peristiwa ini disebut diskresi yang familiar sebagai peraturan kebijakan. Silahkan kalian gunakan kebijakan itu, silahkan kalian gunakan diskresi tersebut ketika nanti memimpin BEM Universitas. Ketika kalian dihadapkan dengan permasalahan. Silahkan tentukan diskresi tersebut dalam garis bawah untuk kepentingan umum,” jelasnya panjang lebar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *