
Catatan Redaksi: Versi berita ini diperbarui pada Minggu (19/04) pukul 23.25 WIB — Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan langsung penyintas. Identitas penyintas dirahasiakan sepenuhnya demi keamanan yang bersangkutan. Artikel ini diperbarui untuk melengkapi informasi dan merespons perkembangan pascapublikasi. LPM Mercusuar membuka Hak Jawab secara proporsional bagi pihak-pihak terkait, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan penyintas.
Berhenti menyebutnya “khilaf”. Muhammad Za’im Rashif, mahasiswa Ilmu Komunikasi 2023 sekaligus mantan Ketua Departemen Pelayanan Sosial Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam (UKMKI), adalah pelaku kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, pelaku telah mengakui perbuatannya melalui serangkaian prosedur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Namun, keadilan justru dianggap mati di tangan sanksi yang dianggap lemah dan budaya pembiaran yang menjijikkan.
Penanganan kasus kekerasan seksual ini awalnya dilakukan secara tertutup dengan harapan melindungi kondisi psikologis korban dari pertanyaan publik yang invasif. Dalam prosesnya, pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khilaf didefinisikan sebagai kekeliruan atau kesalahan yang tidak disengaja. Definisi ini secara mutlak bertolak belakang dengan realita yang ada. Tidak ada kekerasan seksual fisik yang terjadi tanpa kesengajaan. Menggunakan kata khilaf dalam kasus pelecehan seksual adalah upaya manipulatif untuk mengaburkan fakta bahwa ada niat, ada tindakan, dan ada korban yang dirugikan secara sadar. Adapun sanksi yang dijatuhkan juga cenderung bersifat administratif. Mulai dari permintaan maaf secara verbal, penandatanganan surat pernyataan di atas materai, hingga pemanggilan oleh pihak dekanat.
Sayangnya, di balik proses formal tersebut, muncul persoalan besar mengenai efektivitas sanksi dalam menjamin keselamatan mental korban. Keadilan tidak seharusnya hanya berhenti pada pengakuan di atas kertas, melainkan harus mewujud dalam terciptanya ruang aman yang nyata. Dalam kasus ini, institusi seolah memberikan sanksi yang “ompong” karena sama sekali tidak membatasi ruang gerak pelaku di lingkungan kampus. Sedangkan, secara prosedural, korban memiliki hak untuk mengajukan banding atas sanksi tersebut bila dirasa belum memberikan keadilan atau ruang aman yang setimpal.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari saksi saat menghubungi tim LPM Mercusuar, pihak korban menyatakan,
“Aku belum bisa memproses dengan baik tentang sanksi ini, apakah cukup? Atau justru kurang? Aku takut berlebihan juga rasanya, bingung. Karena dari Satgas juga ngasih kesempatan banding, kok. Cuma ya itu tadi … bingung. Mungkin harusnya dari awal ketentuannya bisa lebih tegas lagi, ya? Gak tau.”
Kebingungan korban terhadap sanksi tersebut berkelindan dengan ketidakterbukaan informasi mengenai status hukum pelaku yang tidak dipublikasikan secara transparan. Hal ini menyebabkan kasus tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu atau desas-desus belaka. Akibatnya, pelaku justru untuk beraktivitas normal tanpa adanya beban moral di mata publik, sementara korban dipaksa menanggung beban trauma dalam kesunyian.
Ketidakadilan ini semakin nyata ketika melihat pelaku masih diberikan panggung dan kepercayaan untuk memegang posisi-posisi strategis dan terhormat. Ia terpantau masih aktif membantu takmir masjid, terlibat dalam acara besar seperti peringatan Idulfitri dan Iduladha, bahkan dikabarkan masih menjalankan peran sebagai asisten dosen—hal ini dikonfirmasi oleh seorang mahasiswa yang juga mengambil mata kuliah Asistensi Dosen, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut masih berjalan sejak awal perkuliahan hingga menjelang UTS.
“Sempet denger juga dia masih jadi SC (Steering Comittee) dan takmir, nggak tau bener atau nggak, tapi yang jelas itu makin bikin aku takut ke Nurza (Masjid Nuruzzaman Kampus B Unair),” ujar korban melalui saksi yang menghubungi tim LPM Mercusuar.
Eksistensi pelaku di posisi-posisi otoritas ini bukan hanya menyakitkan bagi korban, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa lingkungan akademik kita masih gagal dalam memprioritaskan keamanan mahasiswanya. Bagaimana mungkin seorang pelaku kekerasan seksual masih dibiarkan membimbing mahasiswa lain atau menjadi teladan dalam kegiatan keagamaan? Hal ini memberikan pesan berbahaya bahwa reputasi dan posisi seseorang bisa menjadi perlindungan dari konsekuensi tindakan kriminal yang ia lakukan.
Kondisi ini diperparah oleh budaya enabling atau pembiaran yang mengakar kuat di lingkungan sekitar. Banyak pihak yang terjebak pada bias personal branding pelaku yang selama ini dikenal sebagai sosok yang santun dan religius, sehingga mereka lebih memilih meragukan kesaksian korban ketimbang menghadapi kenyataan pahit bahwa ada predator di tengah mereka.
“Jujur aku kadang merasa sesek kalau denger temen-temennya belain, sesek banget. Aku juga takut temen-temenku malah jadi target selanjutnya karena gimana pun pasti ada kemungkinan pelaku relapse, ‘kan? Kita gak tau,” ujar korban melalui saksi yang menghubungi tim LPM Mercusuar.
Berhenti berlindung di balik narasi “memberi ruang memperbaiki diri”, karena pada dasarnya, ruang aman adalah hak mutlak korban yang hari ini justru dirampas. Mengizinkan pelaku tetap menduduki posisi strategis bukan bentuk kasih sayang, melainkan perilaku enabling yang sistematis. Lingkungan yang meragukan korban hanya karena personal branding pelaku juga adalah bagian dari masalah itu sendiri.
Keputusan korban untuk akhirnya bersuara dan mengungkap kenyataan ini ke publik adalah langkah terakhir yang diambil sebagai bentuk tamparan keras terhadap keberadaan persepsi publik yang cenderung enabling. Korban tidak hanya berjuang melawan trauma atas serangan fisik yang dialaminya, tetapi juga harus menghadapi kenyataan pahit melihat pelakunya tetap dielu-elukan dalam struktur organisasi dan akademik seolah-olah tidak terjadi apa pun.
Kampus harus menjadi tempat yang paling tidak toleran terhadap kekerasan seksual, di mana keadilan bagi korban berdiri jauh di atas kepentingan menjaga citra baik organisasi maupun individu yang bersalah. Tanpa sanksi yang tegas dan menjauhkan pelaku dari ruang gerak korban, ruang aman hanyalah slogan kosong yang tidak pernah benar-benar ada.
Penulis: Redaksi LPM Mercusuar
Editor: Editor LPM Mercusuar