Sumber Gambar : Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar

Sidang Istimewa Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UNAIR 2026 resmi digelar pada Jumat (13/3) di Ruang 301, Gedung Kahuripan Lantai 3, Universitas Airlangga. Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) UNAIR 2026 usai terlaksananya agenda safari kampus dan uji masyarakat kampus oleh pasangan calon Senja-Shintya. 

Sidang diawali dengan sambutan dari Direktorat Kemahasiswaan (DITMAWA), Dr. Eko Supeno, M.Si., dan dilanjutkan dengan penghitungan kuorum sidang oleh presidium sebagai tanda bahwa Sidang Istimewa Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UNAIR 2026 resmi dibuka. Sidang tersebut langsung diawali dengan agenda pemilihan Presidium Sementara 2, yang akan membantu Presidium 1 memfasilitasi lobbying serta menggantikan Presidium 1 apabila berhalangan, dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib PEMIRA BEM UNAIR 2026. Namun, perdebatan panjang tentang mekanisme musyawarah pemilihan Presidium Sementara 2 sempat mewarnai jalannya sidang tersebut. 

Perdebatan Penetapan Presidium Sementara 2

Sejak pukul 14.09 WIB, salah seorang peserta sidang mengusulkan bahwa musyawarah pemilihan Presidium Sementara 2 dilaksanakan selama lima menit. Namun, usulan tersebut tidak disepakati oleh forum karena dianggap terlalu sedikit untuk skala musyawarah. Sebaliknya, usulan durasi 45–60 menit dan 65 menit untuk menghindari musyawarah cacat, yaitu ketika musyawarah tidak berjalan dengan sempurna, tidak mampu menghasilkan keputusan terbaik, dan hanya didominasi oleh segelintir orang. Sekali lagi, usulan tersebut tidak disepakati dengan dalih bahwa pembatasan waktu tersebut dilakukan untuk menjaga alur substansi musyawarah. Presidium akhirnya memutuskan untuk melakukan lobbying antara dua peserta sidang yang mengusulkan rentang waktu musyawarah. Pukul 14.35 WIB, dua orang peserta sidang melakukan lobbying dengan ketentuan waktu selama 2 x 10 menit. Pukul 14.48 WIB, presidium mencabut proses lobbying yang menghasilkan durasi musyawarah selama sepuluh menit. 

Proses pengajuan diri dan proses pengajuan nama sebagai Presidium Sementara 2 dimulai pada pukul 14.51. Kedua proses berlangsung selama 2 menit. Beberapa nama telah mengajukan dan diajukan hingga diperoleh empat kandidat: Daniel dari FIB, Dindra dari FK, Adha dari FISIP, dan Ibrahim dari FIB. Usai sesi presentasi dan tanya jawab pukul 14.59 WIB, forum memasuki tahap penguatan dan pelemahan selama 10 menit mulai pukul 15.11 WIB. Meski diwarnai perdebatan panjang, masing-masing calon mendapat dukungan kuat; Daniel dikuatkan karena ketenangan dan pengalamannya sebagai Presidium 1, sementara Dindra diunggulkan berkat pengalamannya. Di sisi lain, Adha dinilai kompeten serta komunikatif untuk membantu tugas Presidium 1, sedangkan Ibrahim dianggap layak karena keaktifannya dalam forum dan pemahamannya terhadap mekanisme lobbying.

Pukul 15.17 WIB, forum dilanjutkan dengan musyawarah pemilihan Presidium Sementara 2. Tahap ini diawali dengan Gunawan dari FV yang mempertanyakan apakah keempat calon akan melakukan mekanisme lobbying apabila tidak kunjung menemui pengerucutan. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Diinaar dari FH bahwa tidak ada lobbying yang dilakukan oleh lebih dari dua orang, sehingga akan lebih baik apabila forum segera mengerucutkan kandidat yang paling kuat untuk menjadi Presidium Sementara 2. Raikhan dari FH menyarankan untuk mengerucutkan pada tiga kandidat—Adha, Daniel, dan Dindra—sembari menyangsikan urgensi Ibrahim, sementara Diinaar serta Haikal dari FF justru menghendaki pengerucutan pada Daniel dan Ibrahim dengan alasan aspek pembelajaran. Sebaliknya, Javier dari FK lebih memilih pasangan Adha dan Daniel berdasarkan perbedaan pengalaman teknis, sebelum akhirnya kembali disanggah oleh Gunawan yang tetap mendukung pemberian ruang bagi Ibrahim untuk belajar.

Musyawarah tidak kunjung menjumpai adanya pengerucutan kandidat Presidium Sementara 2 meskipun telah mengalami keterlambatan waktu selama 2 menit hingga sesi musyawarah berakhir pada 15.29 WIB. Kondisi ini memicu sejumlah usulan perpanjangan waktu, hingga akhirnya forum menyetujui order dari Aji dari FST untuk menambah durasi musyawarah selama 2 x 10 menit. Dalam sesi perpanjangan tersebut, Raikhan menyoroti adanya ketimpangan pengalaman antara Adha dan Daniel, sementara Indy dari FIB menilai Ibrahim belum memiliki pengalaman yang cukup untuk mengawal hasil Sidang Istimewa. Di tengah perdebatan, Isa dari FISIP sempat menyarankan agar tiap fakultas memberikan pandangan terhadap masing-masing calon, tetapi, usulan tersebut ditolak. Senada dengan hal itu, Gunawan dan Diinaar berpendapat bahwa musyawarah harus segera difokuskan pada keputusan “iya” atau “tidak”, sehingga forum sepakat untuk mengerucutkan pilihan menjadi dua kandidat demi efektivitas waktu.

Sesi perpanjangan kembali melampaui batas waktu selama empat menit, sehingga musyawarah baru dilanjutkan pada sesi 10 menit terakhir pukul 15.43 WIB. Perdebatan panjang kembali terjadi tentang tidak ada salahnya untuk memberikan pengalaman baru kepada Ibrahim. Diinaar dari FH langsung menanggapi perdebatan tersebut dengan memberikan solusi untuk mengerucutkan ketiga orang tersebut, yaitu Daniel, Adha, dan Ibrahim yang langsung disetujui oleh forum. Kembali muncul perdebatan tentang bagaimana mekanisme pemilihan dari ketiga calon tersebut. Gunawan menyatakan bahwa akan lebih baik bila segera dilakukan lobbying untuk ketiga calon. Proses lobbying dilakukan oleh Raikhan, Gunawan, dan Aji sebagai perwakilan masing-masing calon selama 2 x 10 menit. Pada tahap ini, muncul ketidakkonsistenan yang dilakukan forum terkait kebijakan mengenai tidak adanya lobbying yang dilakukan oleh lebih dari dua orang yang telah dibahas sebelumnya. Ketidakkonsistenan tersebut semakin terlihat ketika Diinaar menggunakan sekaligus mengaitkan tujuan dari keberadaan hukum dan aturan adalah untuk memperoleh kebermanfaatan dan keadilan. Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa forum harus berani mengambil langkah yang seharusnya diambil untuk mementingkan kebermanfaatan dan keadilan. 

Sesi lobbying berakhir pada pukul 15.59 WIB dengan menetapkan Ibrahim sebagai calon nomor urut 01 dan Adha sebagai calon nomor urut 02. Keduanya kemudian mengikuti mekanisme pemilihan melalui voting tertutup yang dimulai pada pukul 16.07 WIB. Setelah proses pemungutan suara berlangsung, pada pukul 16.24 WIB, Ibrahim resmi ditetapkan sebagai Presidium Sementara 2 terpilih setelah berhasil mengantongi total 29 suara.

Perdebatan Mekanisme Pembacaan Tata Tertib Sidang Istimewa MPM UNAIR 2026

Agenda selanjutnya adalah pembacaan tata tertib Sidang Istimewa MPM UNAIR 2026 yang berlangsung pada pukul 16.57 WIB setelah dilakukan jeda selama 30 menit untuk menunaikan ibadah salat Asar. Forum diawali dengan interupsi peserta mengenai status dokumen tata tertib serta fenomena pasangan calon tunggal. Namun, Gunawan menyatakan bahwa akan lebih baik apabila tata tertib tersebut dibahas terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan melontarkan pertanyaan bila sudah menyentuh akar permasalahan. Diinaar juga sempat memberikan pernyataan bahwa isi arsip tata tertib sidang ini akan disesuaikan dengan sejarah baru yang ada, dengan kata lain isi dari arsip tersebut bisa mengalami perubahan untuk penyesuaian, sementara Daniel menambahkan bahwa pembahasan pasangan calon dapat dilaksanakan setelah membahas tata tertib sebab tata tertib adalah hal yang harus dipatuhi atau dilaksanakan. Pembahasan berlanjut pada mekanisme pembacaan tata tertib Sidang Istimewa MPM UNAIR 2026. 

Forum diwarnai dengan variasi pendapat tentang tata tertib yang akan dibaca setiap bab, setiap pasal, bahkan setiap ayatnya. Muncul saran pembacaan per bab agar keterkaitan antarpasal tetap terjaga. Namun Raikhan dan Adit mendorong pembacaan per pasal guna menghindari kesalahan interpretasi yang sering terjadi pada periode sebelumnya. Di tengah perdebatan, sempat terjadi singgungan personal oleh Diinaar terhadap kehadiran Adit dalam agenda PPK, tetapi perdebatan tersebut segera diakhiri karena dinilai tidak relevan dengan substansi sidang.

Pukul 15.14 WIB, forum menyepakati untuk dilakukan pembacaan tata tertib setiap pasalnya. Namun, lagi-lagi sempat terjadi perdebatan antara peserta sidang tentang apakah tata tertib akan dibacakan satu persatu oleh presidium atau peserta sidang diberikan kesempatan untuk membaca secara cepat selama 1 x 5 menit. Salah satu peserta sidang menganggap bahwa akan lebih baik apabila isi tata tertib dibacakan oleh presidium. Selain untuk mencegah kerusakan waktu, pembacaan tata tertib oleh presidium juga merupakan kebiasaan rutin dalam setiap sidang. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa pembacaan satu per satu oleh presidium akan tidak efektif. Setelah melalui perdebatan panjang, forum menyepakati untuk dilakukan pembacaan oleh presidium yang akan diikuti proses screening oleh peserta sidang yang lain. 

Pukul 17.34 WIB, jalannya sidang sempat terdistraksi ketika Angga dari FK mempertanyakan tanggung jawab MPM terkait lini masa PPK serta kendala kehadiran rapat pada Sabtu (28/2). Pembahasan yang mulai keluar jalur ini langsung dipangkas oleh Haikal dari FF yang menegaskan ketidakbijaksanaan membahas isu PPK saat memasuki Pasal 1.  Melepaskan pembahasan yang tidak relevan dengan agenda sidang, forum kembali untuk melakukan pembacaan pasal 1 dan isi dari pasal 1 disepakati oleh forum. Namun, forum harus dijeda sementara untuk memberikan kesempatan peserta sidang berbuka puasa dan menjalankan ibadah salat Magrib dan Isya selama 75 menit. 

Penulis: Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar

Editor: Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *