Sumber Gambar: Redaksi LPM Mercusuar

Kantin di Kampus B Universitas Airlangga (UNAIR) kembali beroperasi pada siang hari setelah sebelumnya sempat ditutup selama bulan Ramadan. Berdasarkan pemantauan pada 5 Maret 2026, sejumlah pedagang telah kembali membuka gerai dan melayani mahasiswa seperti biasa. Sebelumnya, sejak awal bulan Ramadan, aktivitas unit usaha makanan dan minuman (selain FamilyMart dan Rotiboy) di Kampus B dibatasi dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB. Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya menghormati mahasiswa yang menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah mahasiswa mempertanyakan kebijakan pembatasan jam operasional tersebut karena tidak semua sivitas akademika menjalankan ibadah puasa. Selain mahasiswa non-Muslim, terdapat pula mahasiswa yang secara syariat memiliki alasan untuk tidak berpuasa, seperti kondisi kesehatan tertentu. Penutupan kantin juga berdampak pada pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di lingkungan kampus.

Selama kebijakan tersebut berlaku, sejumlah gerai makanan dan minuman tidak beroperasi pada pagi hingga siang hari. Menanggapi polemik tersebut, UKM Kerohanian Islam (UKMKI) Universitas Airlangga menyatakan bahwa keberadaan aktivitas makan atau jual beli makanan di sekitar orang yang berpuasa tidak bertentangan dengan esensi ibadah puasa dalam Islam. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menjelaskan bahwa puasa merupakan ibadah personal yang menekankan pada pengendalian diri. “Esensi puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi kemampuan seseorang untuk mengendalikan diri di tengah berbagai godaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari,” tulis mereka.

UKMKI juga menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, aktivitas menjual makanan pada siang hari Ramadan tidak secara mutlak dilarang. Dalam literatur fikih seperti *Hasyiyatul Jamal*, jual beli makanan tetap dinilai sah selama tidak terdapat dugaan kuat bahwa makanan tersebut akan dikonsumsi oleh orang yang wajib berpuasa pada siang hari. Dengan demikian, aktivitas jual beli makanan tetap diperbolehkan, terutama jika ditujukan kepada kelompok yang tidak memiliki kewajiban berpuasa, seperti anak-anak, orang sakit, maupun non-Muslim.

UKMKI dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa mencari rezeki melalui aktivitas perdagangan merupakan pekerjaan yang dianjurkan dalam Islam. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas disebutkan:

طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ

yang berarti, “Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan Allah menyukai hamba yang beriman yang bekerja.” UKM Kerohanian Islam juga menyinggung prinsip kebebasan beragama dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256:

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ

yang berarti, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama.” Menurut mereka, penghormatan terhadap ibadah puasa tidak harus diwujudkan melalui pembatasan aktivitas di ruang publik. Pendekatan yang lebih proporsional dapat dilakukan melalui kesadaran sosial bersama, misalnya dengan menjaga sikap serta tidak makan secara mencolok di ruang publik. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menyediakan area makan tertutup bagi mahasiswa yang membutuhkan. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjaga penghormatan terhadap praktik ibadah sekaligus mengakomodasi kebutuhan sivitas akademika yang beragam.

Meski kantin kini kembali beroperasi, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak UNAIR mengenai perubahan kebijakan tersebut. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan di lingkungan kampus, terutama ketika kebijakan yang diambil berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari mahasiswa serta penghidupan pedagang di ruang publik kampus.

Nama penulis: Aryak

Reporter: Silla, Jiya, Ikhsan

Editor: Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *