
Sumber Gambar: KontraS Surabaya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam tindakan represif Polrestabes Surabaya dalam penanganan aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025. KontraS menyebut aparat kepolisian tidak hanya menangkap demonstran, tetapi juga warga sipil yang kebetulan melintas di sekitar lokasi aksi.
Dalam siaran pers yang dirilis Senin (1/9), KontraS Surabaya mencatat sedikitnya enam fakta pelanggaran serius. Penangkapan dilakukan secara acak, termasuk terhadap anak-anak, pekerja, hingga santri yang tengah beraktivitas sehari-hari. Para korban mengaku dihentikan secara paksa, lalu digelandang ke kantor polsek maupun polres.
“Sebagian besar korban mengalami luka fisik, mulai dari luka di kepala, memar di wajah, badan, dan kaki, hingga gangguan penglihatan akibat penganiayaan. Ada yang bahkan harus menutup mata dengan perban,” tulis KontraS Surabaya dalam keterangan resminya. KontraS Surabaya juga menyebut adanya keterlibatan anggota Brimob dalam tindak kekerasan. Selain itu, ponsel milik korban disita tanpa prosedur hukum, sementara seluruh korban penangkapan dipaksa dicukur gundul. KontraS Surabaya menilai seluruh tindakan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut telah melanggar hak asasi manusia, tidak profesional, dan minim akuntabilitas.
Hingga Minggu (31/8) pukul 23.00 WIB, KontraS Surabaya memperkirakan jumlah warga sipil yang ditangkap mencapai 160 orang. Sebagian besar telah dibebaskan, namun sejumlah lainnya masih ditahan tanpa alasan yang jelas. KontraS Surabaya juga mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi mengenai jumlah pasti tahanan.
Melalui proses advokasi dan siaran pers, KontraS Surabaya menyampaikan sejumlah desakan kepada aparat kepolisian. Menuntut Polrestabes segera membebaskan seluruh warga yang ditangkap pada demonstrasi 29–30 Agustus 2025 tanpa syarat. Mereka juga meminta Kapolrestabes Surabaya menyampaikan permintaan maaf terbuka dan mengundurkan diri karena telah melakukan penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan, serta penyelidikan yang tidak profesional.
Selain itu, KontraS Surabaya mendesak dihentikannya praktik penangkapan sewenang-wenang serta penggunaan kekerasan dalam pengendalian aksi, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh atas kinerja kepolisian agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Penulis: Tim Redaksi LPM Mercusuar
Editor: Tim Editor LPM Mercusuar