Sumber Gambar: M. Nafis Wirasaputra

Papan kawasan tanpa rokok di Kampus B UNAIR. 

Merokok menjadi salah satu aktivitas untuk melepas penat, stres, atau mengisi waktu luang dengan teman sebaya. Aktivitas candu ini sering kali dilakukan oleh laki-laki, baik golongan tua maupun muda tidak bisa lepas dari zat adiktif nikotin yang terkandung dalam benda yang berbentuk silinder tersebut.

Laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa 34,5% orang dewasa, atau 70,2 juta orang menggunakan produk tembakau. Persentase penggunaan tembakau pada laki-laki adalah 65,5% dan pada perempuan 3,3%.

Selain itu, penggunaan rokok elektrik atau yang sering disebut vape meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Proyeksi yang dilakukan WHO pada tahun 2025 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan perokok terbanyak ke-5 di dunia sebesar 38,7%.

Dalam laporan GATS pun menunjukkan bahwa aktivitas merokok juga dilakukan di tempat kerja, rumah, sampai ruang publik. Hal ini menyebabkan terjadinya second-hand smoke atau perokok pasif, orang yang tidak merokok, tetapi terpapar asap rokok orang lain. Bahaya kesehatan datang mengancam tidak hanya bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif.

Tidak Kenal Tempat

Hal yang paling mengganggu dari aktivitas ini adalah merokok tidak kenal tempat, waktu, dan kesadaran diri yang kurang. Para perokok terkadang kurang atau memang tidak paham bahwa ruang publik bukan berarti boleh merokok dengan bebas.

Tempat yang seharusnya diisi dengan udara bersih dan dapat dinikmati semua kalangan justru tercemar oleh asap rokok dari perokok yang tidak menyadari dampaknya. Asap rokok tersebut mengandung zat berbahaya yang dapat menyebar luas dan menjadi sumber berbagai penyakit. 

Temuan utama dalam laporan GATS menunjukkan bahwa orang-orang yang bekerja di dalam ruangan, hampir setengahnya terpapar asap rokok di area tertutup di tempat kerja mereka selama 30 hari, tiga dari lima orang terpapar asap rokok di rumah mereka, dan tiga dari empat orang terpapar asap rokok saat mengunjungi restoran.

Selain itu, dari semua jenis perokok yang tidak tahu tempat, merokok ketika berkendara dan di sekitar anak-anak adalah yang paling egois. Asap yang dikeluarkan saat berkendara sangat membahayakan pengendara lain karena dapat mengganggu pandangan dan menyebabkan iritasi pada mata.

Merokok di sekitar anak-anak juga tidak kalah egoisnya, bahkan bisa dikatakan apatis karena tidak memikirkan kesehatan anggota keluarga yang mereka sayangi. Anak-anak yang menjadi perokok pasif berpotensi mengalami gangguan kesehatan, seperti masalah pada paru-paru, asma dan hambatan perkembangan berat badan. Pada bayi, risiko yang didapat bisa lebih serius, seperti gangguan paru-paru, sampai kematian mendadak. Anak-anak tersebut menjadi korban keegoisan dari perokok yang tidak tahu diri atau bahkan mungkin berasal dari orang terdekatnya, seperti ayah.

Merokok sembarangan masih kerap ditemukan di kawasan kampus, meskipun ada peraturan yang melarang hal tersebut dilakukan. Di Kampus B UNAIR, contohnya, masih banyak mahasiswa yang merokok dan tidak membuang puntung rokok pada tempatnya.

Sesuatu yang sama juga terjadi di galeri mobile FISIP UNAIR setiap hari. Banyak mahasiswa merokok sembarangan sehingga asapnya mengganggu orang di sekitar. Hal ini menyebabkan kawasan kampus yang seharusnya bersih menjadi pengap dan tercemar. Padahal, di FISIP sendiri terdapat papan kawasan tanpa rokok yang lengkap dengan peraturan yang menyertainya di setiap sudut gedung. Namun sayang, mahasiswa yang seharusnya memiliki pola pikir terarah dan daya literasi tinggi lebih memilih aktivitas egois tersebut dan melakukannya berulang kali tanpa malu.

Kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Namun, belum semua pemerintah daerah melakukan hal tersebut dan terkadang kawasan tanpa rokok hanya ditemukan di beberapa titik saja. Padahal, kawasan tanpa rokok merupakan hak yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh warga.

Sudah menjadi keharusan atau standar bahwa ruang publik tidak diperuntukkan untuk merokok, kecuali di lokasi-lokasi tertentu yang secara khusus diperuntukkan bagi perokok (smoking area). Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang yang keliru memahami aturan ini—seolah-olah merokok bisa dilakukan di mana saja, kecuali jika ada larangan eksplisit.

Hal tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran akan hak orang lain untuk menghirup udara bersih di ruang publik. Sekali lagi, hanya karena di ruang terbuka, bukan berarti bisa merokok dengan seenaknya.

Bahaya yang Mengintai

Sudah menjadi rahasia umum bahwa merokok merupakan aktivitas yang membahayakan kesehatan. Tidak pandang mereka masih muda atau tua, laki-laki atau perempuan, dapat terpapar zat berbahaya dari barang yang mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia.

Zat yang sering ditemukan dalam rokok, yaitu nikotin. Nikotin merupakan zat adiktif yang dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya, sehingga membuat para perokok sulit untuk menghentikan kebiasaan tersebut.

Baik perokok aktif maupun pasif sama-sama memiliki peluang untuk terkena serangan jantung. Hal ini bertambah parah jika tidak diimbangi dengan olahraga teratur, menjaga pola makan, dan mengelola stres. Penyakit seperti kanker paru-paru, asam lambung, sampai masalah kesuburan tidak terlepas dari aktivitas merokok.

Mulai dari Diri Sendiri

Kesadaran untuk tidak merokok atau mulai mengurangi aktivitas tersebut dapat dimulai dari diri sendiri. Dengan memahami dampak negatif merokok, seseorang dapat menunjukkan kepedulian terhadap diri sendiri dan tanggung jawab sosial dengan tidak merokok demi menjaga kesehatan keluarga, pasangan, teman dan masyarakat sekitar.

Dengan tidak merokok, kita menjadi teladan terutama bagi anak-anak dan mendorong orang lain untuk berhenti merokok. Dimulai dari kesadaran diri sendiri, kita dapat berkontribusi untuk menjadikan dunia lebih sehat ke depannya.

Penulis: M. Nafis Wirasaputra

Editor: Hessel Pradanaputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *