Sumber Gambar: Kompas.com
Kelas menengah atau yang biasa disebut dengan middle class merupakan kelompok masyarakat yang berada pada posisi “nanggung”. Terlalu miskin untuk disebut kaya, terlalu kaya untuk disebut miskin. Saat ini, kelas menengah di Indonesia mengalami guncangan akibat krisis ekonomi dan gejolak sosial. Oleh karena itu, mereka berusaha keras untuk mempertahankan apa yang mereka miliki agar tidak terjerumus ke dalam jurang kemiskinan.
Stabilitas ekonomi merupakan faktor krusial bagi kelas menengah dalam mempertahankan posisinya. Kenaikan harga barang dan jasa, inflasi yang tinggi, serta kebijakan pemerintah yang tidak berpihak dapat menyebabkan kelas menengah kehilangan daya beli mereka secara signifikan. Hal ini memaksa mereka untuk mengurangi pengeluaran, termasuk untuk kebutuhan hiburan dan wisata yang berakibat pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan mental.
Salah satu ancaman utama bagi kelas menengah di Indonesia adalah kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini menuai sorotan tajam dari masyarakat karena perguruan tinggi negeri yang seharusnya menjadi harapan bagi kelas menengah untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau, kini seolah-olah menjadi ajang bisnis yang “merampok” keuangan mereka. Ironisnya, golongan kaya dapat dengan mudah mengenyam pendidikan tanpa mengkhawatirkan biaya yang harus dikeluarkan, sedangkan masyarakat miskin mendapat banyak program bantuan dari pemerintah maupun non-pemerintah. Lalu, bagaimana dengan masyarakat kelas menengah?—mereka harus hidup mandiri dengan mempertahankan kestabilan finansialnya untuk dapat melanjutkan pendidikan. Meskipun kenaikan UKT tahun ini dibatalkan, kekhawatiran akan kenaikan di masa depan masih menghantui.
Ancaman lain bagi kelas menengah adalah kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah program penyisihan dana secara periodik oleh peserta dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa karyawan harus menyisihkan hak upahnya untuk membiayai hunian bagi orang lain? Padahal sudah jelas bahwa pembiayaan perumahan rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat lain.
Beban kelas menengah semakin berat dengan kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, golongan kaya yang mampu membayar pajak mendapat keringanan melalui program tax amnesty (penghapusan pajak) dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Sementara itu, masyarakat miskin tidak perlu membayar pajak dan bahkan mendapatkan bantuan. Sekali lagi, kelas menengah tidak mendapatkan apa pun. Sudah membayar pajak, tidak mendapatkan bantuan, bahkan “dirampok” untuk membiayai hunian yang bukan milik mereka.
Dinamika ekonomi dan sosial saat ini membuat kelas menengah Indonesia sangat rentan. Mereka harus berjuang keras untuk mempertahankan kekayaan dan menghindari kemiskinan. Kebijakan seperti kenaikan UKT dan pemotongan gaji untuk Tapera menambah beban mereka, mengancam kualitas hidup dan akses pendidikan yang layak. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih adil dan bertanggung jawab untuk mendukung mereka. Kelas menengah dapat tetap menjadi komponen penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara hanya dengan pendekatan yang bijak dan seimbang.
Penulis: KP-12
Editor: AK-20