Sumber Gambar: Tim Liputan LPM Mercusuar
Bahaya laten RUU Penyiaran mendorong berbagai pihak melakukan aksi turun ke jalan menyatakan penolakan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama puluhan jurnalis dan wartawan dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (29/05) 2024. Demonstran yang tergabung Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menuntut DPR dan KPI menolak pengesahan RUU Penyiaran.
Massa yang berunjuk rasa bergantian menyampaikan orasi menentang rencana pengesahan Revisi Undang-Undang yang salah satu isinya melarang penayangan karya jurnalisme investigasi. “Kerja jurnalistik telah dibungkam dan dikekang” salah satu cuplikan orasi yang disampaikan oleh Eben Haezer selaku ketua AJI Surabaya. Dalam aksi kali ini massa aksi yang tergabung diantaranya ada, AJI Surabaya, KontraS Surabaya, PWFI Surabaya, Aksi Kamisan, PPMI DK Surabaya, Aksi Kamisan, dan masih banyak lagi.
Polemik RUU Penyiaran memunculkan banyak tanda tanya soal substansi dan proses prosedurnya yang dinilai tidak melibatkan masyarakat dan institusi terkait. Dalam hal ini, dewan pers selaku pemangku badan yang menangani persoalan pers pun tidak diikutkan selama prosesnya.
“Kami menilai bahwa RUU ini pembahasannya tidak sesuai prosedur karena tidak ada partisipasi publik yang dilibatkan. Dalam hal ini dewan pers pun tidak dilibatkan dan proses konstituen-konstituen dewan pers tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran. Belum lagi didalamnya mengandung pasal-pasal yang bermasalah. Hal tersebut mampu menghambat kinerja jurnalistik, salah satunya di pasal 50 yang menyatakan larangan peliputan investigasi. Berbicara soal peliputan investigasi yang sebenarnya bertujuan untuk membuka tabir yang tertutupi,” kata Eben dalam wawancara pasca aksi selesai.
Lebih lanjut, kinerja jurnalis sebenarnya sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers, malah seakan dimatikan dan dibenturkan dengan RUU Penyiaran ini. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan berpotensi untuk membungkam kebebasan pers. Bagian ini kemudian sangat disoroti oleh para jurnalis. Eben mengungkapkan, tak hanya kepentingan jurnalis yang terancam, tetapi juga kepentingan publik.
“Kalo misalnya bicara soal kepentingan publik sebenarnya jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Dan liputan investigasi bertujuan untuk memenuhi informasi publik,” ungkapnya.
Maka, dalam aksi ini tidak sekadar menyuarakan kepentingan para jurnalis, tetapi juga kepentingan publik. Sebagaimana kepentingan pers ditujukan untuk membela hajat hidup masyarakat.
Selain diisi dengan orasi yang bergantian dilakukan, ada pula penampilan teatrikal yang menampilkan dibelenggunya para jurnalis. Penampilan teatrikal ini menjadi simbol gambaran masa depan kerja-kerja jurnalisme yang akan dibatasi oleh pemerintah lewat Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Sebagai epilog, para jurnalis yang terbelenggu tadi ditaburkan bunga-bunga sebagai representasi matinya dunia pers Indonesia di masa depan.
“Jadi RUU Penyiaran itu bagi kami (para jurnalis) bisa mematikan kinerja jurnalis. Jadi ini sebagai bentuk keprihatinan kami sebagai jurnalis akan RUU tersebut,” kata Sunaryo selaku Ketua Persatuan Wartawan Foto Indonesia Surabaya.
Sebagai penutup, Eben mengungkapkan aksi penolakan RUU Penyiaran akan terus digelar kedepannya. Terutama di Kota Surabaya dengan mengadakan diskusi-diskusi yang tidak harus berupa aksi di jalan. “Bisa jadi kemungkinan besok kita akan melakukan mimbar bebas juga di Surabaya. Kemudian kami juga akan mendorong diskusi soal RUU Penyiaran yang diselenggarakan di kampus-kampus. Yang bagaimanapun korbannya bukan hanya para jurnalis, tetapi juga teman-teman, content creator, pers mahasiswa, nanti pasti juga akan terdampak,” tuturnya.
Penulis: HR-09
Editor: WI-07