Sumber Gambar: DetikJatim

Pada Kamis (16/05), sebanyak 43 KK yang tinggal di Rusun Gunungsari mengalami penggusuran paksa oleh ratusan aparat gabungan Satpol PP, Brimob, Kepolisian, TNI, dan Dishub Kota Surabaya. Penggusuran ini sebagai upaya dari penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena adanya tunggakan sewa para korban yang tergusur. Tercatat, ada sebanyak 217 jiwa dengan jumlah laki-laki dewasa sebanyak 79 orang, perempuan 68 orang, serta anak-anak berjumlah 70 orang menjadi korban penggusuran ini. Semua barang diangkut dan diambil paksa oleh para aparat untuk dijadikan sebagai “jaminan”. Anak-anak terancam tidak dapat bersekolah karena barang-barang termasuk seragam dan buku dipindahkan dengan tidak jelas. Saat ini, para warga yang menjadi korban tidak memiliki tempat untuk tinggal lagi dan melakukan aksi pasang tenda.

Jumat (17/05), para korban melakukan aksi di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Namun, aksi tidak mendapatkan hasil dan tidak terdapat proses audiensi. Hingga akhir dari aksi, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sama sekali tidak menemui massa aksi. Hingga pada hari ini, korban masih menunggu keadilan dari pihak Pemerintah Surabaya, mereka tidak memiliki pakaian sama sekali dan kesulitan untuk makan. 

Penggusuran ini berawal dari dampak kebijakan Gubernur Jawa Timur, Muhamad M. Noer, terhadap 25 warga Stren Kali yang dipindahkan dari sebelah selatan Pasar Wonokromo menuju Stren Kali karena adanya pembangunan pasar pada tahun 1970. Ia berjanji, warga yang dipindahkan akan dikembalikan lagi ke selatan Wonokromo. Namun,  ketika warga diminta kembali ke tempat semula setelah pembangunan pasar selesai, mereka justru dimintai uang administrasi yang mendapatkan penolakan dari warga. Pada akhirnya, disepakati bahwa warga bisa menetap di Stren Kali sampai waktu yang tidak ditentukan dengan perjanjian warga hanya membayar pajak bumi dan bangunan. 

Pada Mei 2009, Walikota Surabaya kala itu, Bambang DH, melakukan penggusuran pada warga Stren Kali karena dianggap menempati bangunan liar padahal mereka membayar pajak yang telah disepakati sebelumnya. Warga diundang hearing di kantor Gubernur dan disepakati warga untuk dipindahkan ke Rusunawa Gunungsari dengan adanya permintaan dari warga untuk diberikan rumah subsidi, sehingga status tinggal mereka di rusun tersebut hanya untuk transit. Namun, kesepakatan tersebut berakhir meminta warga untuk menunggu dengan waktu yang tidak jelas sampai kapan.

Penggusuran warga eks Stren Kali dari Rusunawa Gunungsari ini sangat bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”. Hingga saat ini, para korban masih menunggu keadilan dari pihak pemerintah untuk dapat memberikan solusi yang adil untuk keberlanjutan hidup warganya. 

Penulis: MP-10

Editor: PS-13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *