DPKKA Universitas Airlangga gelar penayangan film pendek berjudul Through the Screen dan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (26/9) lalu di Hall Majapahit, ASEEC. Acara ini dihadiri langsung oleh Prof. Bambang Sektiari selaku wakil rektor bidang akademik, mahasiswa dan alumni, dengan narasumber Didik Eko Pujianto dari Kementerian Luar Negeri, Shafira Ayunindya dari IOM dan Iqbal Fadly, sutradara film Through the Screen, serta dimoderatori oleh Dr. Sri Endah, salah satu dosen Antropologi, Universitas Airlangga. Acara ini merupakan kerja sama antara kementerian luar negeri dengan Universitas Airlangga, seperti yang disampaikan oleh Prof. Bambang dalam sambutannya. 

Dalam acara sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa korban online scamming atau human trafficking yang ditemukan di Kamboja meningkat drastis dari sebelumnya. Data yang masuk dalam portal peduli WNI pada tahun 2022 mencapai angka 700 lebih, tetapi hal ini belum termasuk orang-orang yang tidak melapor. Per Juni 2023, sebanyak 14.430 orang pergi melancong ke Kamboja dan sebagian tidak kembali. Banyak orang dipekerjakan secara ilegal untuk dibujuk mengikuti pekerjaan tersebut yang korbannya tidak hanya berasal dari kalangan menengah ke bawah, tapi banyak yang merupakan fresh graduate. Ini merupakan salah satu dampak dari meningkatnya jumlah masyarakat Indonesia yang pergi ke luar negeri. 

Sementara itu, dalam penayangan film pendek yang berdurasi kurang lebih 15 menit tersebut, menceritakan salah satu contoh bagaimana seseorang bisa terjerat online scamming. Iqbal membagi kisah yang menarik dari penggarapan film tersebut. Ketika tim membuat akun lowongan kerja bodong di media sosial, banyak masyarakat yang ikut tertipu. Hal ini menjelaskan banyak masyarakat Indonesia yang sangat putus asa untuk mencari pekerjaan. Shafira selaku National Project Officer, IOM Indonesia, salah satu organisasi di bawah naungan PBB yang berfokus dalam membantu para migran, memberikan contoh kasus online scamming dan mengunggahnya ke sosial media. Hal ini menarik perhatian masyarakat, sehingga banyak yang ikut berkomentar bahkan bercerita mengenai keluarga, teman yang menjadi korban dan kasus lainnya.Tantangan saat ini adalah banyaknya korban yang tidak melapor, ataupun kurangnya data yang dimiliki untuk menangani kasus. Sementara, kasus korban TPPO termasuk kasus yang  ranahnya privasi seperti kasus pelecehan seksual dan KDRT, sehingga jika tidak ada yang melapor maka pihak berwajib tidak dapat menangani karena tidak ada informasi yang dapat digunakan. Selain itu, jika seseorang telah melakukan pelanggaran di negara lain, maka Kemlu atau pihak terkait dari Indonesia perlu ada diskusi dan kerjasama untuk menyelesaikan hukum sesuai prosedur di negara tersebut. Kerja sama antar negara tidak dapat dihentikan begitu saja, meski sudah banyak kasus TPPO yang terjadi di negara tersebut. Hal ini bukan berarti dapat menghentikan laju migrasi ke negara tersebut. Namun, malah menjadikan semakin susah untuk mendeteksi seberapa banyak masyarakat yang bermigrasi ke negara tersebut, karena semakin kecil suatu penghalang maka semakin besar masalah yang terjadi. Tren kasus TPPO berskala besar dan tidak pernah terjadi sebelumnya perlu adanya semua pihak untuk berefleksi dan bekerja sama agar tidak ada lagi korban kasus TPPO terutama di sektor online scamming.

Penulis: Putri Endriana

Editor: Myesha Fatina Rachman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *