“Tugas akhir bisa berbentuk macam – macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa berbentuk tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing – masing perguruan tinggi,” tutur Nadiem Makariem. 

Beliau juga mengatakan bahwasanya, kini standar pencapaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi. Seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mereka sendiri. 

Pria kelahiran Singapura itu juga menambahkan,“Jadi sekarang kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi.”

Semua pernyataan itu ia sampaikan Selasa (29/08) kemarin di acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.  Acara ini juga disiarkan dan dapat dilihat lewat akun YouTube resmi milik Kemendikbud RI.

Meski begitu, tentu ada beberapa syarat terkait bagaimana nantinya para mahasiswa ini bisa lulus dengan jalur – jalur alternatif tanpa harus menempuh jalur utama (skripsi). Syarat awal yang paling utama ialah prodi tempat mahasiswa berada haruslah prodi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk sejenis lainnya.

Nadiem juga memberikan suatu contoh yang merepresentasikan bahwa dengan metode “last gate” sebelum kelulusan yang baru ini, akan memberikan ketepatgunaan yang baru. Begini ujarnya, “Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan.”

Dengan menyertakan aturan baru dan aturan lama sebagai perbandingan, berikut informasi yang telah kami sunting:

Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan

– Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

– Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

– Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

– Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

– Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan

– Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

– Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

– Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

– Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Setelah melihat perbandingan antara aturan baru dengan aturan yang lama, terdapat cukup banyak perbedaan yang terjadi pada pembaharuan aturan ini. Tak hanya itu, Nadiem Makariem juga membeberkan 3 dampak positif terkait adanya pembaharuan aturan ini, berikut informasinya:

Tiga Dampak Positif terkait Aturan yang Baru

1. Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Itulah perbandingan aturan baru dengan aturan lama terkait tugas akhir mahasiswa, serta dampak positif adanya aturan baru ini yang disinggung secara langsung oleh Nadiem Makariem. Setelah mengetahui adanya alternatif lain selain skripsi, adakah rencana kalian mengerjakan “last gate before graduate” dengan cara alternatif? Kalau tertarik, jangan lupa untuk memastikan terlebih dahulu bahwasanya kurikulum prodi kalian adalah prodi dengan kurikulum yang berbasis proyek. 

Penulis: R.W. Elang

Editor: Fira Ila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *