Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi tanpa terkecuali, begitupula dengan penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa dasar hukum memberikan jaminan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan seperti kebanyakan orang normal. Apalagi di dalam Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas.
Universitas Airlangga sebagai salah satu kampus ternama di Jawa Timur berupaya menyediakan berbagai fasilitas untuk mahasiswa penyandang disabilitas, diantaranya ramp kursi roda, toilet khusus dengan ukuran luas, dan lift untuk gedung dengan lantai lebih dari tiga. Dilansir dari logkamtibling.unair.ac.id, fasilitas-fasilitas tersebut sudah tersedia di Gedung Rektorat, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan, Fakultas Perikanan, Fakultas Vokasi, Gedung Sekolah Pasca Sarjana,Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisplin, Gedung Kuliah Bersama, ASEEC Tower serta Gedung Perpustakaan.
Tekad Universitas Airlangga untuk menjadi kampus ramah disabilitas juga diwujudkan dengan diterimanya beberapa mahasiswa penyandang disabilitas dengan jenis-jenis, sebagai berikut :

Upaya yang dilakukan oleh Universitas Airlangga untuk mewadahi para mahasiswa disabilitas guna menempuh pendidikan di bangku perkuliahan tentu sangat perlu diapresiasi mengingat tidak semua perguruan-perguruan tinggi bisa melakukan hal yang serupa. Namun, yang menjadi problem adalah fasilitas disabilitas yang telah tersedia terkadang disalahgunakan oleh mahasiswa non-disabilitas. Entah apa yang menjadi alasan mereka melakukan tindakan tersebut, yang pasti sebagai manusia yang memiliki kondisi lebih baik tidaklah pantas menggunakan fasilitas yang diciptakan bukan untuknya.
Sebut saja Mawar (nama samaran), mahasiswa program studi Administrasi Publik mengungkapkan ia sering melihat teman-temannya menggunakan list khusus disabilitas secara sembarangan.
“Saya sering melihat teman-teman menggunakan lift khusus disabilitas untuk pergi ke kelas di Fisip. Menurut saya, itu tidaklah pantas mengingat fasilitas tersebut dibuat untuk memudahkan mahasiswa disabilitas dalam berkegiatan sehari-hari,” ungkap Mawar.
Ya, FISIP memang memiliki mahasiswa penyandang disabilitas dengan jumlah lebih banyak dibanding fakultas-fakultas lain. Salah satu mahasiswa penyandang disabilitas lulusan FISIP yang cukup terkenal adalah Alfian Andhika Yudhistira. Alumnus Program Studi Antropologi angkatan 2016 saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan posisi analis sosial budaya Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa.
Berbeda dengan Mawar, Melati (nama samaran) mahasiswa Fakultas Keperawatan menganggap bahwa pantas atau tidaknya penggunaan fasilitas disabilitas oleh mahasiswa non-disabilitas bergantung dari sudut pandang yang dipakai.
“Sebenarnya untuk masalah etis dan tidak etis itu tergantung dari sudut pandang siapa dulu ya karena kita juga pasti punya sudut pandang yang berbeda. Kalo saya pribadi memandang hal tersebut ya jika hal itu dilakukan secara sengaja dan dengan tujuan untuk mengejek mencela atau hal hal yang tidak baik ya rasanya kurang etis dan pantas begitu ya, tapi kalau hal tersebut mungkin tidak sengaja dilakukan seperti tidak sengaja berjalan diatas guiding block saat dijalan umum. Kayak-nya kurang tepat kalo kita mengatakan tidak pantas atau tidak etis karena hal tersebut kan dilakukan secara tidak sengaja, dan tetap kembali ke tujuan awal pembangunan atau pengadaan fasilitas tersebut adalah untuk orang difabel jadi kita harus memprioritaskan dan paham bahwasanya fasilitas itu dibangun untuk difabel agar mereka juga mendapatkan haknya untuk beraktifitas diruang publik tanpa adanya batasan,” tegas Melati.
Lalu, ada Anggrek (nama samaran) mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat ini menegaskan bahwa fasilitas disabilitas sangat kurang pantas jika digunakan oleh mahasiswa non-disabilitas karena melanggar tujuan pembangunan.
“Menurutku tidak pantas dan tidak etis karena itu dibuat bukan untuk mereka dan bisa dibilang mereka mengambil hak dari teman-teman mahasiswa disabilitas,” ucap Anggrek.
Ya, penggunaan fasilitas disabilitas oleh mahasiswa non-disabilitas memang tidaklah salah. Tetapi, tindakan tersebut kurang pantas untuk dilakukan mengingat pembangunan fasilitas tersebut diperuntukkan untuk orang-orang yang membutuhkan (penyandang disabilitas) agar mempermudah aktivitas mereka.
Penulis : Primanda Andi Akbar
