Sumber Gambar: Tangkapan Layar Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Universitas Airlangga No. 3189/B/DST/UN3/HM.00.06/2026

Baru-baru ini, mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) dikejutkan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 3189/B/DST/UN3/HM.00.06/2026 yang ditandatangani oleh Rektor UNAIR pada Rabu (22/04). Surat Edaran tersebut memuat penyesuaian pola kerja dan akademik di kampus. Terhitung mulai Rabu (29/04), UNAIR resmi menetapkan kebijakan berupa pengalihan seluruh kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi ke ruang virtual setiap hari Rabu. Alasan di balik langkah tersebut cukup klise: mendorong transformasi budaya kerja yang adaptif, efisien, dan berbasis digital.  

Langkah yang diambil UNAIR merupakan respons cepat terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 Tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada Selasa (31/03). Surat Edaran tersebut ditujukan pada para perusahaan atau pelaku usaha di Indonesia dengan tujuan mempertahankan energi nasional sekaligus menyokong pola kerja produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Namun, bagi sebagian mahasiswa, kebijakan ini tampak seperti bentuk ketundukan kampus terhadap peraturan pemerintah pusat dibandingkan sebuah inovasi akademik yang menuntut produktivitas. Peralihan berkedok transformasi ini seolah dilakukan hanya untuk memangkas biaya operasional rutin universitas, tanpa memedulikan risiko terkikisnya esensi pendidikan apabila kebijakan WFH diterapkan secara paksa. 

Dalam poin “Umum” surat edaran tersebut, unair secara eksplisit menyebutkan bahwa efisiensi operasional ditekankan pada penghematan energi, khususnya pada penggunaan listrik dan peralatan. Sayangnya, dalih tersebut dibayar mahal dengan risiko learning loss (penurunan capaian belajar). Merujuk pada laporan bersama World Bank, UNESCO, dan UNICEF yang berjudul The State of the Global Education Crisis: A Path to Recovery (2021), pembelajaran jarak jauh (daring) terbukti tidak mampu menggantikan esensi pertemuan tatap muka. Riset mereka memaparkan realitas bahwa daya serap materi yang berlangsung selama pembelajaran jarak jauh hanya mencapai 28% dibandingkan pertemuan tatap muka. 

Kondisi tersebut semakin memburuk akibat tuntutan kesiapan teknis serta kebijakan yang seolah mengalihkan beban pemanfaatan fasilitas dari kantor ke rumah masing-masing pegawai dan sivitas akademika setiap hari Rabu. Berdasarkan data rata-rata penggunaan kuota untuk pertemuan via digital melalui Zoom meeting, mahasiswa dapat menghabiskan data sebesar 540 MB hingga 2,5 GB setiap jamnya. Jika mahasiswa harus mengikuti tiga mata kuliah dengan estimasi waktu lima jam, maka beban biaya kuota internet yang harus ditanggung oleh masing-masing mahasiswa mampu mencapai belasan bahkan puluhan Gigabyte per bulan. Bagi mereka, kendala besaran kuota serta kesiapan teknis tidak melulu tentang masalah finansial, melainkan menjadi tembok yang menghalangi proses kognitif mereka. Ketika mahasiswa mengalami kesulitan terhadap akses ruang belajar virtual terputus, proses penerimaan ilmu juga ikut terputus. Dengan kata lain, penghematan biaya operasional yang merujuk pada gedung kampus hanyalah sebuah kompensasi yang dibayar oleh seluruh sivitas akademika dan pegawai di rumah masing-masing.

Meskipun UNAIR berdalih bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, ambiguitas tentang efektivitas penghematan sehari dalam seminggu dapat berdampak signifikan tanpa memotong esensi akademik masih menjadi pertanyaan bagi sebagian besar mahasiswa. Apabila UNAIR bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan WFH, universitas telah melanggengkan risiko adanya learning loss bagi mahasiswa. Pada akhirnya, kita mulai mempertanyakan: apakah penghematan biaya operasional kampus dalam satu hari jauh lebih berharga dibandingkan kualitas intelektual mahasiswa? Tentunya bukan hal yang mudah bagi para mahasiswa untuk menerima fakta bahwa penghematan biaya operasional kampus harus dibayar dengan pengikisan mutu akademik dengan menerapkan pertemuan secara daring.

Keputusan mengalihkan kegiatan perkuliahan setiap hari Rabu ke platform HEBAT E-Learning dan Microsoft Teams seolah mengembalikan memori pahit tentang tantangan pembelajaran di era pandemi COVID-19. Meskipun UNAIR memberikan pengecualian terhadap kegiatan praktikum, laboratorium, dan praktik lapangan untuk tetap berlangsung secara luring, tetapi mayoritas mata kuliah yang berpusat pada teori dipaksa untuk beralih ke ruang digital. Peralihan kegiatan pembelajaran luring ke daring dengan dalih efisiensi operasional berisiko menurunkan standar kualitas akademik, sedangkan pertemuan tatap muka adalah jantung dari kegiatan akademik. 

Tidak berhenti pada efisiensi yang berorientasi pada proses belajar-mengajar di kelas, efisiensi ini juga merambah pada aspek administrasi. Dalam hal ini, UNAIR menginstruksikan agar seluruh kegiatan administrasi akademik mahasiswa untuk diupayakan agar dilaksanakan secara tanpa tatap muka dengan mengoptimalkan layanan digital. Beberapa urusan yang bersifat krusial seperti pendaftaran ujian tugas akhir atau yudisium, validasi ijazah, hingga pengajuan cuti akademik kini harus dilakukan tanpa tatap muka dan harus melalui layar. Apabila kebijakan semacam ini tidak lagi ditinjau dengan maksimal dan dilakukan dengan terburu-buru, kebijakan tersebut berisiko menciptakan hambatan birokrasi. Ketika layanan tersebut hanya tersedia di balik layar, mahasiswa akan kehilangan aksesibilitasnya untuk berkoordinasi secara cepat dan langsung. Pada akhirnya, produktivitas universitas hanya didasarkan pada formalitas pendataan administratif secara digital melalui aplikasi KampusKitaTendik atau infoabsen, bukan berpusat pada kualitas layanan secara nyata yang dirasakan oleh mahasiswa. 

Dalam konteks ini, tidak sedikit mahasiswa yang berkaca pada pengalaman pahit serupa selama masa pandemi COVID-19. Tidak jarang pembelajaran daring semacam ini masih dianggap jauh dari kata ideal karena menghilangnya interaksi secara fisik maupun emosional yang tidak bisa digantikan oleh layar monitor. Jika UNAIR bersungguh-sungguh ingin mengejar efisiensi tanpa berusaha mengesampingkan kualitas pendidikan, maka UNAIR harus melakukan peninjauan ulang terhadap kalkulasi efisiensi biaya operasional kampus secara transparan. Kebijakan yang mencerminkan efisiensi energi ini seharusnya tidak dijalani dengan “mengusir” sivitas akademika dari ruang belajarnya, melainkan melalui penerapan sekaligus pengembangan inovasi menjadi sebuah teknis yang tidak mengorbankan hak-hak akademik mahasiswa. Salah satu inovasi teknis tersebut dapat berupa memaksimalkan transisi energi ke panel surya yang diintegrasikan di setiap komponen dalam kampus. Sejatinya, efisiensi berakar dari pembenahan, bukan melakukan isolasi terhadap pelaku akademik dari jantung intelektualnya. 

Penulis: Novi

Editor: Hana

Referensi

World Bank, UNESCO, & UNICEF. (2021). The state of the global education crisis: A path to recovery. Washington, D.C., Paris, and New York: The World Bank.

Firsty. (2026). How Much Data Does Zoom Use? Diakses pada 30 April 2026, dari https://www.firsty.app/id/help/general/how-much-data-does-zoom-use

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). Inilah edaran Menaker Tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Diakses pada 28 April 2026, dari https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_edaran_menaker_tentang_wfh_dan_optimasi_pemanfaatan_energi_di_tempat_kerja 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *