Sumber Gambar: Adegan dalam film Human Growth, film tentang sex education yang ditayangkan kepada siswa di Oregon pada tahun 1948. Foto oleh Library of Congress/Corbis/Getty via Aeon

Di Indonesia, anggapan tabu yang masih melekat pada sex education sejak dini menunjukkan bahwa hak anak belum sepenuhnya terpenuhi, bahkan kerap diacuhkan. Padahal, sex education merupakan kebutuhan mendasar. Anak berhak mengenali tubuhnya sendiri—cara kerjanya, batasannya, serta potensi ancaman yang mungkin terjadi terhadap tubuhnya. Pemahaman ini sudah seharusnya dibimbing oleh orang tua. Tanpa pendampingan yang tepat, kebingungan tersebut dapat bertumpuk hingga berkembang tanpa arah karena rasa penasaran.

Pada dasarnya, sex education tidak terbatas pada edukasi seputar reproduksi, melainkan juga tentang menghargai tubuh dan perasaan diri sendiri maupun orang lain, karena setiap manusia berhak atas semua itu. Sejalan dengan pendekatan Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang dikembangkan oleh UNESCO, pembekalan sex education dalam parenting memiliki peran signifikan terhadap perilaku anak dalam menghadapi pubertas, sehingga dapat menjadi fondasi penting dalam menentukan perannya di masyarakat.

Di balik stigma tabu yang melekat pada sex education, terdapat realita yang tidak bisa diabaikan: kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang kian marak, khususnya di lingkungan kampus. Setelah menginjak usia dewasa, perilaku para pelaku seharusnya tidak lagi disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap aktivitas seksual, melainkan merupakan cerminan dari minimnya pemahaman sejak dini tentang batasan tubuh dan perasaan orang lain yang bukan haknya. Bercermin dari kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang telah mencuat, sikap sejumlah orang tua pelaku masih cenderung melindungi anaknya seakan buta terhadap sisi korban. Sebanyak 14 dari 16 pelaku awalnya ditahan oleh orang tuanya untuk menghadiri forum sidang terbuka. Alih-alih menjadikan kasus ini sebagai refleksi, mereka bersikap defensif sehingga memperlihatkan bahwa persoalan ini berakar dari pola asuh, memperparah kaburnya batas antara benar dan salah yang seharusnya dipahami sejak dini.

Salah satu komponen penting dalam sex education adalah pemahaman tentang konsep consent. Namun, masalah di sini lebih besar daripada sekadar tabunya sex education. Menurut Azza, salah satu anggota Amnesty Unair, konsep consent bahkan bukan lagi dianggap tabu, melainkan masih tidak diketahui. Tidak perlu jauh-jauh melihat pemahaman para orang tua yang pada generasinya memang masih kurang edukasi tentang consent, salah satu pelaku dalam kasus FH UI saja sempat melontarkan ucapan, “Diam berarti consent,” yang menunjukkan bahwa konsep ini masih sangat terabaikan.

Consent lahir dari berkembangnya gagasan free love, free motherhood oleh Paul Robin yang menekankan kebebasan individu atas tubuh dan pilihannya, sekaligus menghormati kebebasan orang lain. Namun, consent memungkinkan tidak selalu hadir dalam kondisi yang sepenuhnya bebas. Persetujuan dapat saja dipaksa hadir dalam situasi penuh tekanan, ketimpangan relasi kuasa, atau ketidakmatangan individu dalam memahami situasi. Hal ini menyebabkan batas antara keinginan dan keterpaksaan menjadi kabur. Sering terlihat dalam cacatnya praktik hukum penanganan pelecehan seksual di Indonesia, kompleksitas ini kerap menjadi tantangan, karena pembuktian masih cenderung berfokus pada hal-hal yang kasat mata. Lagi-lagi, hal ini menjadi bukti dari pemahaman terhadap consent yang belum utuh.

Jika ditelaah, pemahaman konsep consent dapat menjadi langkah preventif agar ke depannya tidak ada pihak yang harus berada dalam posisi sebagai pelaku maupun korban. Dengan memahami bahwa segala sesuatu yang dilakukan bersama orang lain harus bersifat mutual, individu dapat menjalin relasi yang sehat tanpa melanggar hak orang lain. Dari situ pula empati akan terus tumbuh, sehingga anak tidak mudah salah membaca sinyal sosial atau memiliki kecerdasan emosional yang lemah—yang kerap menjadi salah satu faktor terjadinya pelecehan seksual. Sebelum memahami consent, sex education dasar seperti mengajarkan anak menamai atau menyebut anatomi tubuh dengan baik dan benar juga tidak kalah penting, sebagai bentuk upaya destigmatisasi terhadap anggota tubuh yang memberdayakan anak.

Dengan matangnya pembekalan anak akan konsep-konsep sex education, anak akan lebih berdaya ketika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Mereka mampu mengenali apa yang sedang dialaminya, bahwa hak atas tubuh dan perasaannya tengah dirampas. Selanjutnya, mereka dapat memproses kejadian tersebut dengan lebih baik—tanpa terus-menerus menyalahkan dirinya sendiri—karena mereka memahami bahwa posisinya adalah sebagai korban pelecehan seksual. Sehingga, kesadaran ini dapat mendorong keberanian untuk melapor dengan lebih cepat jika mengalami atau menemukan kejadian serupa. Memang, semuanya tidak dapat dilihat melalui cara sesederhana itu. Namun, dengan bekal pengetahuan yang dimiliki, setidaknya ia memiliki lebih banyak kekuatan untuk merebut kembali haknya. Pada akhirnya, lagi-lagi harapannya sederhana: semoga tidak ada lagi yang harus menjadi korban maupun pelaku pelecehan seksual.

Penulis: Jia
Editor: Li

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *