Sumber Gambar: The Collector

Awal tahun kemarin, tepatnya pada (14/01), dilansir dari The Conversation Indonesia, pemerintah sedang berencana untuk merancang produk undang-undang baru yang bernama Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Hal ini adalah rancangan sistematis di tengah “banjir” arus informasi yang sudah pasti terjadi pada era keterbukaan informasi. Di masa sekarang karena kemajuan teknologi kita seolah-olah tak berdaya menyortir informasi mana yang valid atau tidak.

Di atas kertas, RUU ini memang nampak baik karena di suatu masa ketika arus informasi bergerak cepat konsekuensi dari masa itu adalah maraknya berita bohong atau disinformasi. Akan tetapi, jika kita lihat, RUU ini dapat berpotensi menjadi mesin propaganda itu sendiri dan menjadi alat legitimasi suatu rezim kebenaran atau bahkan alat represi baru. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan dasar blablabla yg dapat berpotensi menjadi pasal karet.

Michel Foucault pernah berpendapat bahwa yang dinamakan kebenaran itu tidak pernah netral karena hal tersebut merupakan produk dari relasi kuasa dan struktur sosial. Dalam hal ini, ia berpendapat bahwa setiap masyarakat memiliki mekanisme tersendiri tentang apa yang disebut sebagai kebenaran. Hal ini dapat diartikan bahwa yang dinamakan kebenaran itu merupakan hal yang tidak berdiri sendiri atau tidak netral karena dibentuk dari kekuasaan yang bekerja di baliknya. Ia menyebutnya dengan istilah “rezim kebenaran”.

Dalam kerangka ini, agaknya negara sedang ingin mengatur yang berhak dikatakan sebagai mana yang benar mana yang salah, mana yang disinformasi mana yang tidak. Hal ini dikarenakan RUU ini berpotensi menjadi parameter kebenaran dan hal itu diatur oleh penguasa yang memiliki kecenderungan otoriter, yang kemudian produk turunan dari hal tersebut adalah represi digital. Maka persoalannya adalah bukan menanggulangi disinformasi, tetapi siapa yang berhak menentukan kebenaran. 

Masyarakat Sipil di bawah Bayang-bayang Subversif

Wacana mengenai pengaturan kebenaran oleh penguasa bukanlah hal yang baru atau sekadar retorika kosong semata. Hal ini pernah terjadi secara langsung dan terang-terangan pada masa lalu, sebut saja pada zaman rezim Orde Baru (Orba) yang biadab dan militeristik itu. Pada saat itu, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindakan Subversif. Hal itulah yang—selama 32 tahun berdirinya Orba—digunakan sebagai alat represi yang ditunjukkan kepada mereka yang kritis akan kondisi negara dimasa itu yang penuh dengan ancaman terhadap hak-hak sipil.

Pada masanya, kalimat ini menjadi kalimat yang definisinya sangat luas bahkan seolah-olah membuat apapun yang tidak disukai oleh penguasa sebagai subversif atau bahkan mengganggu stabilitas nasional. Undang-undang ini telah membuat novel Tetralogi Buru milik Pramoedya Ananta Toer sebagai buku terlarang karena dianggap mengganggu stabilitas nasional. Kemudian pada medio 80-an pula sebuah buletin yang diterbitkan oleh sekumpulan remaja masjid dari Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta yang bernama Ar-Risalah dilabeli sebagai buletin subversif dan orang-orang di baliknya diburu oleh ABRI.

Tak hanya itu, penyair Widji Thukul sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya dan sebelumnya puisi-puisinya dianggap sebagai subversif dan mengancam. Ada pula perburuan terhadap anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang terjadi pada 1997 seusai peristiwa Kudatuli. Semua yang disebutkan adalah “korban” dari adanya pasal karet UU Anti Subversif. Mengapa disebut pasal karet? Karena definisi terkait apa itu subversif sendiri tidak jelas, dan hal ini membuat seakan-akan segala hal merupakan subversif, dan hal ini sama saja mengancam kebebasan sipil.

Kini, rezim Orba telah runtuh. Jika sekarang 2026 dan runtuhnya Orba adalah 1998, maka sudah 28 tahun sejak 1998. Namun, pertanyaannya apakah pola-pola tersebut sudah hilang? Jawabannya adalah belum. Ironisnya, cita-cita reformasi yaitu menjamin kebebasan sipil agaknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini, UU ITE menjadi contohnya. Undang-undang yang pada awalnya dimaksudkan menjadi wacana untuk menanggulangi penipuan berbasis daring ini berubah menjadi pasal karet yang sama seperti UU Anti Subversif pada masa Orba.

Contoh konkret dari permasalahan ini adalah apa yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dijerat oleh pasal karet UU ITE. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini hak-hak sipil dan hak-hak berbicara tidak pernah benar-benar dijalankan oleh pemerintah padahal itu adalah hak kita sebagai manusia untuk merasa aman berpendapat tanpa adanya ancaman dari pihak manapun terutama mereka pihak yang memiliki sarana dan prasarana perang.

Siapa yang Berhak Bicara?

Jika kita melihat dari peristiwa yang terjadi di masa lalu atau yang terjadi baru-baru ini, maka kita perlu melihat bahwa hal tersebut bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan adalah bagaimana kekuasaan modern itu bekerja. Michel Foucault dalam kumpulan esai dan wawancaranya yang terhimpun dalam buku Power/Knowledge menjelaskan bahwa setiap masyarakat memiliki mekanisme tersendiri tentang apa yang dianggap benar dan tidak. Hal itu menyebabkan tidak adanya kebenaran itu sejatinya tidak pernah netral karena ia merupakan produk dari relasi kuasa.

Maksud dari tesis diatas adalah bahwa yang dinamakan kebenaran itu sendiri dibentuk dari relasi kuasa yang didalamnya ditopang oleh institusi, hukum, standar moral dan jika dalam kasus ini adalah siapa yang berhak memutuskan suatu hal itu benar atau suatu hal itu tidak menyimpang, tentunya ini adalah hal yang sangat relatif karena siapa yang merasa terganggu oleh sebuah novel, siapa yang berhak memutuskan bahwa satu puisi mengancam stabilitas nasional, dan siapa pula yang bisa memutuskan bahwa berbicara itu dianggap sebagai ancaman yang membahayakan.

Dalam suatu skala yang lebih kecil, terkadang pola tersebut muncul justru dari ruang yang di atas kertas nampak jauh dari suatu kekuasaan besar seperti istana kepresidenan atau gedung Mahkamah Agung. Sebagai contoh, ketika ada suatu forum di kampus, katakanlah forum uji publik untuk menguji seorang calon pejabat kampus, sebuah pertanyaan yang terbilang kritis seringkali dijawab dengan tidak memadai. Namun tidak selesai sampai disitu, beberapa pertanyaan justru dipersoalkan. Bukan karena substansinya, tapi karena pertanyaan tersebut dianggap sebagai pertanyaan  titipan.

Di sini, pemikiran Foucault lagi-lagi menemukan relevansinya, ia pernah berpendapat bahwa kekuasaan modern tidak selalu muncul dari pejabat-pejabat tinggi seperti presiden, ketua parlemen atau bahkan seorang raja. Kekuasaan menurut Foucault itu sendiri dalam Discipline and Punish sudah merambah ke berbagai sektor seperti bahasa, budaya, norma bahkan interaksi sehari-hari. Jika dilihat dari kasus ini, sebuah pertanyaan bukannya dibahas bukan karena isinya, tetapi ia dilemahkan legitimasinya dengan dicap sebagai pertanyaan titipan.

Ironisnya, hal tersebut nyata adanya dan yang melakukan itu adalah seorang kelompok yang diatas kertas paling lantang menyuarakan penolakannya terhadap otoritarianisme, tapi kini kita mendapati bahwa justru dirinya lah yang melanggengkan otoritarianisme itu di ruang akademik. Luar biasa! Jika mekanisme tersebut muncul di skala terkecil maka bukan tidak mungkin pola serupa bisa muncul pada skala yang lebih besar, yaitu negara, lewat RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, ancaman tersebut menjadi nyata adanya.

Konsekuensi dari Suatu Rezim Kebenaran

Dari semua peristiwa sejarah yang pernah terjadi baik itu dari rezim orde lama, Orba, hingga sampai sekarang, sudah tampak bahwa apa yang terjadi tidak pernah sederhana. Ia selalu berkaitan dengan siapa yang berada di kekuasaan dan dialah yang menentukan mana yang benar dan tidak benar. Jika dilihat dari RUU yang hendak disahkan ini—semoga tidak, maka hal ini bukan hanya sebuah regulasi semata. Ini adalah bentuk-bentuk dari kecenderungan penguasa untuk mengontrol, dan membatasi ruang sipil yang seharusnya dilindungi seluas-luasnya.

Jika sampai RUU ini disahkan, konsekuensi yang akan kita terima adalah kehidupan kita akan dihantui dengan ketakutan-ketakutan kolektif yang jika ini terjadi maka kita akan secara sadar dan tidak sadar melakukan self censorship, atau bahkan kita merasa takut untuk sekedar berkumpul atau berpendapat. Foucault selalu melihat bahwa ketika masyarakat dibuat patuh dan ketakutan-ketakutan terus dijalankan maka yang akan mendapatkan keuntungan tidak lain dan tidak bukan adalah si penguasa itu sendiri, karena ia dapat melanggengkan kekuasaannya tanpa adanya oposan.

Di suatu rezim yang selalu memproduksi alat-alat kontrol dan selalu menangguhkan hak-hak sipil, yang bisa kita lakukan adalah memperkuat solidaritas kita sebagai masyarakat sipil. Ingatlah bahwa masyarakat sipil memilili hak untuk melawan, hak untuk tidak setuju dengan apa yang penguasa lakukan. Jika bentuk-bentuk keresahan warga dianggap sebagai ancaman, bahkan dianggap sebagai propaganda asing, maka kita telah masuk ke dalam era otoritarian yang baru, dan jangan sampai kita hidup di era itu.

Penulis: Icksan

Editor: Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *