
Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya mendapat penolakan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya ketika berupaya memberikan pendampingan hukum bagi massa aksi yang ditangkap dalam unjuk rasa solidaritas untuk Affan Kurniawan di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/8).
“Kami ditolak tanpa alasan, ini bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Ramli, advokat YLBHI Surabaya di depan Polrestabes Surabaya.
YLBHI Surabaya telah menerima 39 aduan melalui hotline terkait penangkapan massa aksi pada Jumat (29/8). Lantas, pada Sabtu (30/8) pukul 03.00 WIB, tim YLBHI mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum. Namun, upaya itu ditolak penyidik kepolisian. Tim YLBHI juga tidak diperbolehkan mencocokkan daftar 39 nama yang diterima dengan data penahanan di kepolisian.
“Penyidik menjawab bahwa pimpinan mereka masih tidur,” ujar Ramli, advokat YLBHI Surabaya. Ia menambahkan, aparat juga berkelit dengan alasan massa aksi masih dalam proses pendataan. “Padahal yang dimaksud pendataan itu sudah masuk tahap pemeriksaan kronologis,” kata Ramli. Ia turut menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak sipil yang tidak boleh dihalangi.
Marcel, mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, bersama seorang warga sipil bernama Pram, mendatangi pos pintu masuk Polrestabes Surabaya untuk menemui pihak kepolisian dan mengajukan sejumlah pertanyaan. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kawan mereka yang saat ini masih ditahan di Polrestabes Surabaya. “Kami telah meminta untuk melakukan panggilan video dengan kawan-kawan yang berada di dalam Polrestabes Surabaya, namun kepolisian tidak mengabulkan,” ujar Marcel.
Ia menambahkan bahwa sempat menanyakan perbedaan antara pendataan dan pemeriksaan kepada aparat. Menurut jawaban yang diterima, pendataan dilakukan “agar tidak lupa”. Namun, jika dalam proses tanya-jawab ditemukan masalah, maka akan dikenai pidana. Sementara itu, Pram menyampaikan bahwa pihak kepolisian, atas seizin Kapolrestabes Surabaya, berjanji akan memberikan kabar pada Sabtu siang (30/8) mengenai kondisi massa aksi yang ditangkap.
Namun, Sabtu (30/8) hingga pukul 04.00 WIB, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya bersama Keluarga Mahasiswa ITS (KM ITS) belum juga memperoleh kepastian hukum terkait para massa aksi yang ditahan. Menyikapi hal itu, kedua lembaga ini menyatakan akan menggelar aksi solidaritas pada Sabtu (30/8) pukul 10.00 WIB untuk menuntut pembebasan massa aksi yang masih mendekam di Polrestabes Surabaya.
Penulis: Tim Redaksi LPM Mercusuar
Editor: Tim Editor LPM Mercusuar