Beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri, swasta hingga islam hadir pada konsolidasi nasional yang diadakan BEM Unair pada Rabu (3/3). Bertajuk “Eval Total Kebijakan: Polemik Pembelajaran Jarak Jauh”, sebagian besar perwakilan kampus mengeluhkan mekanisme penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Abdul Chaq, Ketua BEM Unair mengungkap bahwa permasalahan yang dihadapi oleh kampus-kampus di seluruh Indonesia cukup beragam. mulai dari permasalahan UKT, kekerasan seksual, hingga isu plagiarisme. Tetapi, yang menjadi sorotan utama dari permasalahan-permasalahan tersebut yaitu terkait penurunan dan pemotongan UKT.

“Setiap kampus mempunyai permasalahan masing-masing, tetapi mayoritas permasalahan yang dihadapi oleh kampus-kampus di Indonesia adalah masalah penurunan UKT,” tegas Chaq.

Perihal mekanisme, mahasiswa yang hadir berpendapat bahwa Kemendikbud ataupun Kemenag belum bisa memberikan aturan yang jelas mengenai mekanisme penurunan atau pemotongan UKT.

“Kami mahasiswa PTKIN pernah diprank sama Kemenag karena ada peraturan yang dicabut, lalu kami melakukan aksi gerakan melalui media sosial twitter atas tindakan itu. Beberapa waktu kemudian kami mendapat kabar bahwa penurunan UKT di PTKIN itu diserahkan kepada pihak kampus masing-masing,” tukas Tubagus Agnia, salah seorang mahasiswa UIN Jakarta.

Namun, menurutnya, kewenangan yang dilimpahkan kepada masing-masing kampus justru terkesan membingungkan. Hal itu disebutnya lantaran pihak kampus melakukan proses seleksi tanpa alur jelas yang dapat dipahami mahasiswa.

“Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami para mahasiswa mengapa penurunan UKT ini indikatornya tidak transparan sehingga membuat penurunnya tidak merata,” imbuhnya.

Tidak hanya Tubagus dari UIN Jakarta, perwakilan dari kampus-kampus lain yang hadir pun turut mengeluhkan.

“Di kampus kami sudah ditetapkan bahwa potongan UKT untuk para mahasiswa sebesar 500 ribu. Inilah yang menjadi masalah besar bagi kami, banyak mahasiswa yang mengalami kesusahan akan hal ini dan menurut kami pihak kampus belum bisa melihat secara keseluruhan kondisi tiap-tiap mahasiswa,” Ucap Aldo Pellu, perwakilan mahasiswa Universitas Pattimura.

Menambahkan keluhan beberapa mahasiswa, Chaq melempar pandangannya, menurutnya, seluruh peraturan terkait mekanisme penurunan dan pemotongan UKT memang telah tercantum dalam Permendikbud No.25 Pasal 9 Ayat 4 Tahun 2020.

“Ada beberapa skema yang tertera di dalam Permendikbud No.25 Pasal 9 Ayat 4 Tahun 2020, di situ dijelaskan bahwa mekanisme penurunan atau pemotongan UKT dikembalikan kepada pihak kampus masing-masing. Sehingga hal ini terkadang membuat pihak kampus seolah semena-mena dalam membuat kebijakan tentang penurunan atau pemotongan UKT,” ujar Chaq.

Suasana semakin memanas ketika salah satu perwakilan mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengungkap kejadian yang dialami kampusnya. Ia bercerita bahwa beberapa mahasiswa Unnes telah melaporkan Kemendikbud kepada Komnas HAM karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia.

“Beberapa waktu lalu kami membuat laporan kepada Komnas HAM, kami melaporkan Mendikbud ke Komnas HAM karena menurut kami mereka telah melanggar Hak Asasi Manusia. Kami merasa ada pembiaran dari Kemendikbud terkait kebijakan dari kampus tentang masalah penurunan UKT,” paparnya.

Kemudian, ia menerima laporan balik dari Komnas HAM bahwa ternyata salah satu akademisi Unnes menanyakan pada Komnas HAM terkait pelaporan yang dilakukan mahasiswanya.

“Justru akademisi tersebut menitipkan pesan kepada Komnas HAM jika ada mahasiswa UNNES yang melapor lagi maka mahasiswa tersebut disuruh cepat lulus saja oleh pihak kampus,” terang salah satu mahasiswa UNNES yang bersuara.

Di akhir acara, seluruh mahasiswa yang hadir dalam forum bersepakat untuk bersama mengawal isu-isu yang dihadapi kampus selama perkuliahan daring berlangsung. Mereka berkomitmen untuk saling menguatkan kampus-kampus lain di internal wilayah masing-masing dan siap membantu satu sama lain supaya gerakan yang dimunculkan dapat secara masif mencakup seluruh kampus yang ada di Indonesia.


Penulis: Primanda Andi Akbar
Editor: Risma D. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.