Sumber Foto : id.pinterest.com

          Tepat delapan belas tahun lalu, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, tak kunjung memperoleh jalan terang untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya pada pasal 104 ayat (1) menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran atas hak asasi yang meliputi tindakan genosida atau pembunuhan massal, pembunuhan diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, perbudakan, ataupun diskriminasi yang terjadi secara sistematis.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Munir telah melalui berbagai proses persidangan, namun kerap kali dinilai tidak termasuk kedalam beberapa jenis pelanggaran HAM yang telah disebutkan Undang-Undang.

Berkaca pada kasus pembunuhan Munir ini, bagaimana seharusnya kita dapat hidup secara tenang ketika masih mendapati seseorang yang dalam hidupnya berjuang untuk berbicara tentang kebenaran dan penegakan HAM tetapi akhirnya dibungkam dengan tindakan pembunuhan?.

Munir Said Thalib: Simbol Perjuangan Penegakan HAM

          Munir Said Thalib atau yang dalam lingkaran dekatnya sering disebut sebagai Cak Munir merupakan seorang aktivis Hak Asasi Manusia yang dibunuh ketika sedang melakukan perjalanan udara. Lahir di Malang pada 8 Desember 1965, Munir menghela nafas terakhir pada tanggal 7 September 2004 di pesawat Garuda dengan kode penerbangan GA-974 tujuan Amsterdam Belanda (Materay, 2017). Kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004 tersebut menyita perhatian masyarakat secara luas. Beberapa pejabat publik pada masa itu seperti Presiden Megawati Soekarno Putri, Jimly Assidiqi (Ketua Mahkamah Konstitusi), Imam Kabul (Wali Kota Batu), Susilo Bambang Yudhoyono (Politisi Partai Demokrat), Abdurrahman Wahid (Ketua Dewan Syuro PKB), dan lain-lain menyampaikan kedukaan atas peristiwa pembunuhan Munir. Tidak hanya sebatas itu, pasca tersebarnya kabar bahwa peristiwa pembunuhan aktivis HAM terjadi, berbagai pihak lainnya juga berbondong-bondong mengekspresikan kehilangan.

Dalam catatan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), setidaknya  terdapat  lebih  dari 150 karangan bunga terjajar di kediaman duka dan setidaknya selama dua minggu berturut-turut media massa menayangkan profil Munir dalam setiap edisinya (Partogi, et. all, 2006). Bahkan lebih dari itu, ketika proses persemayaman dan pemakaman, sepanjang jalan Kota Batu tertulis spanduk duka dari berbagai kalangan dan bendera setengah tiang dikibarkan. Perhatian yang begitu luas dari publik tersebut memang sangat wajar terjadi sebab selama hidupnya, Munir secara konsisten hidup dalam kesederhanaan dengan memperjuangkan keadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM (Materay, 2007). Berbagai kasus yang vokal diperjuangkan oleh Munir, diantaranya kasus yang menyangkut pemenuhan dan kesejahteraan buruh, hak-hak petani, aktivisme gerakan anti-militerisme, perjuangan reformasi peradilan, hingga perjuangan-perjuangan dalam kasus kekerasan dan penghilangan orang.

Selama hidupnya Munir terus berjuang dan bergerak. Dengan berbagai gerakan dan pengaruhnya itu, Munir kemudian disebut publik sebagai simbol perjuangan HAM. Orang-orang yang merasa mengalami tindak kekerasan maupun berbagai bentuk pelanggaran HAM seringkali bersandar kepada Munir untuk proses penyelesaian. Oleh karena itu, melalui berbagai upaya dalam ranah penegakan HAM, Munir beberapa kali mendapat penghargaan diantaranya Leaders for the Millenium dan The Right Livelihood Award pada tahun 2000.

Selain menghasilkan penghargaan atas keberaniannya, berbagai aksi perjuangan dan tindakan pembelaan yang dilakukan oleh Munir kemudian menciptakan situasi yang tidak mengherankan yakni Munir banyak dimusuhi oleh orang-orang, utamanya mereka yang sangat terkait erat dengan kekuasaan dan kasus-kasus pelanggaran HAM. Dalam kehidupannya, Munir memilih untuk teguh berdiri dalam menyuarakan perjuangan HAM, keadilan, sekaligus kehidupan negara yang bebas dari praktik politik kekerasan (Partogi, et. all.,2006). Munir menerima segala konsekuensi yang tampak ketika terlibat langsung di ranah yang cukup ‘menakutkan’. Konsistensi dan persistensi dalam penegakan keadilan menjadi prinsip utama sekalipun berbagai teror, tudingan, dan intimidasi terhadap pribadi Munir, keluarga hingga ditujukan kepada kerabat terjadi secara berulang. Namun dengan keteguhan hati, Munir tetap berdiri untuk keadilan dan penegakan HAM yang lebih baik lagi.

Motif Ganda Pelanggaran HAM Terhadap Munir

Malang melintangnya Munir dalam dunia aktivisme penegakan HAM membuat Munir merasa perlu untuk kembali meneguhkan keilmuan dan pengetahuannya. Oleh karenanya, Munir kemudian melanjutkan studi master dalam bidang International Protection of Human Rights di Universitas Utrecht, Belanda. Dalam perjalanan untuk bersekolah kembali inilah Munir dibunuh. Racun arsenik merupakan alat yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk membungkam fatih escort suara serta menghentikan perjuangan Munir dalam dunia aktivisme HAM. Racun arsenik yang ditemukan di tubuh Munir dengan konsentrasi yang cukup tinggi berhasil membuat organ-organ tubuh Munir tidak berfungsi lagi. Sebab racun arsenik ini sekalipun ditemukan dalam jumlah yang relatif rendah merupakan racun yang berbahaya karena didalamnya mengandung unsur kimia logam berat (Hazimah&Triwuri, 2018). Jumlah total racun arsenik yang berada di tubuh munir sebesar 3,1 mg/liter arsenik di darah, 650 mg/liter arsenik di lambung, serta 4,8 mg/liter arsenik yang diidentifikasi berdasarkan tes urine. Jumlah tersebut jauh dari jumlah maksimal dosis sehingga tentu arsenik yang berada di tubuh munir bersifat sangat fatal dan mematikan (Partogi, et. all., 2006).

Fenomena pembunuhan dengan menggunakan racun sebagai alatnya, salah satu yang terjadi pada Munir bukan merupakan sebuah bentuk baru dalam dinamika transisi politik yang berjalan secara kisruh, dimana konteks pada masa itu ialah konteks transisi dari orde baru yang otoriter menuju orde reformasi yang diharapkan membangun sebuah masa yang demokratis. Mengutip pendapat Cassese (1994), terdapat dua bentuk mekanisme represi dan teror politik yang terjadi dalam negara-negara yang mengalami transisi politik seperti model yang terjadi di Indonesia. Pada mekanisme pertama, tindakan represif akan dilakukan dengan menggunakan semua perangkat formal sebagai alat penekan. Mekanisme ini menunjukkan tindakan represif yang terbuka dan telanjang sehingga cukup membuat kelompok yang resisten berhenti bergerak sebab kengerian yang ditunjukkan begitu nyata di depan mata. Peraturan-peraturan hukum dibentuk sedemikian rupa untuk menciptakan impunitas bagi pemegang kekuasaan. Hal ini sempat terjadi di Indonesia masa orde baru. Namun dengan mekanisme ini, Munir tetap gigih untuk berjuang sesuai dengan apa yang Munir anggap benar.

Maka dengan kondisi tidak berfungsinya mekanisme represi dan teror melalui model pertama untuk menekan Munir, maka model kedua dengan bentuk lain dilancarkan. Model kedua ini cenderung terkait dengan kondisi dimana transisi politik masih menyisakan kekuatan lama dalam berbagai posisi penting dan negosiasi politik. Pada saat rezim reformasi dimulai di Indonesia, tokoh-tokoh militer ataupun politik yang pernah berjaya pada saat orde baru berkuasa juga masih menempati pos-pos penting pemerintahan Indonesia. Tentu dengan konteks reformasi yang telah dicapai, maka bentuk represi tidak akan dicerminkan lagi secara telanjang dan terbuka, melainkan tertutup dengan menggunakan satu bentuk yakni operasi intelijen sebagai contohnya. Model kedua inilah yang kemudian lebih menggambarkan mekanisme untuk merepresi Munir yang selama hidupnya lantang memperjuangkan penegakan HAM yakni dengan cara pembunuhan yang tersusun secara tertutup, sistematis, dan rahasia dengan arsenik sebagai alatnya. Hal ini sesuai dengan pandangan Menjivar dan Rodríguez (2005) yang menyebut bahwa teror politik dilakukan dengan pembunuhan oleh agennya.

Terjadinya pembunuhan terhadap Munir tersebut tidak dapat dipungkiri disebabkan oleh berbagai motif. Motif tersebut dapat dijelaskan dalam dua bentuk yakni motif berbasis pada kasus dan konteks (Patrofi, et. all., 2006). Pada bentuk motif pertama, kasus pembunuhan Munir ini dapat digambarkan dengan sebab berbagai peranan Munir sebagai aktivis HAM yang berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran HAM selama orde baru berkuasa dan setelahnya. Kasus pertama yang sempat ditangani munir ialah kasus penghilangan orang secara paksa. Kasus ini banyak mengangkut keterlibatan petinggi militer yang terkenal dengan berbagai kekejamannya. Kemudian kasus kedua yakni kasus yang terkait dengan pelanggaran HAM tragedi Trisakti dan Semanggi. Dalam kasus kedua ini, aksi Munir bersama rekan-rekannya mampu mengadili jenderal kopassus seperti Prabowo dan Muchdi sehingga dicopot dari jabatan militernya. Kasus selanjutnya yang sempat ditangani Munir ialah kasus pelanggaran HAM Timor Timur yang berhasil menyeret nama Wiranto dan sejumlah perwira militer lainnya untuk dipanggil dan diperiksa dihadapan otoritas sipil untuk pertama kalinya. Kasus-kasus lain kemudian yang sempat ditangani oleh Munir ialah kasus pelanggaran HAM Talangsari yang menyeret nama Hendropriyono.

Kedua motif berbasis konteks. Dalam bentuk motif kedua ini, pembunuhan Munir juga dapat dikaitkan dari konteks relasi dan kepentingan. Beberapa waktu pasca ramainya kematian Munir, pihak keluarga kerapkali menerima teror. Teror pertama berbentuk pesan yakni ucapan selamat atas meninggalnya Munir dan harapan bahwa Munir tidak disiksa ‘pahlawan bangsa’. Kemudian teror kedua yakni dikirimkannya paket bangkai ayam dengan pesan jangan melibatkan TNI dalam kematian Munir dengan ancaman jika melibatkan maka akan bernasib sama dengan bangkai ayam. Kedua teror tersebut pada dasarnya telah mengarahkan pada sebuah kesimpulan seolah-olah TNI tidak senang dibawa-bawa. Kemudian motif berbasis konteks ini juga terkait dengan konteks pada masa itu sendiri yakni adanya persaingan wacana anti dan penguatan TNI. Terlebih pada tahun 2004, kontestasi politik menghadirkan dua kubu berlawanan antara Megawati yang dianggap dari kubu sipil dan SBY dari militer. Pembunuhan Munir kemudian juga dianggap bertujuan untuk menjatuhkan elektabilitas calon militer. Motif yang tersusun dari pola melalui konteks pemilu ini memang membawa argumen yang lebih politis dalam melihat pelaku dan sebab pembunuhan Munir (Partogi, et. all.,2006).

Oleh karena itu, berdasar pada uraian yang telah disebutkan dapat dilihat bahwa analisa motif yang ada membentuk persepsi bahwa pembunuhan Munir tidak hanya dapat dibaca dan berdiri pada sebuah konteks tunggal saja. Terlebih dimana penyelesaian kasus ini dengan penghukuman tak sebanding kepada para tersangka sehingga pada dasarnya kasus pembunuhan Munir ini belum selesai hingga hari ini. Seluruh orang yang terlibat dalam pembunuhan berencana belum juga ditindak seadil-adilnya. Padahal kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Munir dengan arsenik ini tentu secara jelas telah melanggar hak dasar yang melekat pada seorang manusia yakni hak untuk hidup. Kasus pembunuhan Munir ini cenderung menunjukkan sebuah pola represi dan pembungkaman atas berbagai aktivitas yang Munir lakukan sebagai aktivis HAM. Tentu jika hak mendasar terkait dengan hak hidup ini dilanggar dan dibiarkan, maka akan menciptakan sebuah kondisi berbahaya bagi seluruh komunitas manusia dimana harga nyawa akan dijual secara murah untuk kepentingan sekelompok orang saja. Apalagi hingga saat ini, kasus pembunuhan yang terjadi pada Munir belum menemukan titik keadilan yang sesuai, sehingga sikap-sikap untuk berani bertindak seperti yang Munir lakukan cenderung ditekan secara tidak sadar.

Tantangan dan Penyebab Rumitnya Penyelesaian

Racun arsenik dengan dosis tinggi yang berada dalam tubuh Munir pada dasarnya telah menggambarkan bahwa pada masa reformasi pun, berbicara tentang kebenaran sekaligus berjuang untuk menegakkan keadilan masih saja dimungkinkan mendapat konsekuensi ancaman hingga tindakan pembunuhan. Terlebih lagi, kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada tahun 2004 silam belum mampu untuk mengadili aktor intelektual pembunuhan sehingga kasus pelanggaran HAM ini dapat dikatakan belum terselesaikan (Sulistyo et, all., 2020). Memang sejak awal kejadian pembunuhan terhadap Munir ini, berbagai proses investigasi telah mengalami sejumlah tantangan. Hal tersebut dapat dimulai dengan realitas bahwa Munir meregang nyawa di atas langit Rumania sehingga menyangkut otoritas wilayah yang berbeda. Pada saat kasus pembunuhan Munir ini, pihak otoritas Belanda lah yang melakukan otopsi terhadap jenazah Munir. Hasil otopsi tersebut menjadi pokok yang penting bagi semua pihak terkait berbagai spekulasi sebelumnya bahwa Munir sejatinya memang dibunuh.

Hingga dua bulan pasca pembunuhan, tepatnya pada 11 November 2004, media massa di Belanda mengumumkan sebab kematian Munir. Pemberitaan ini menyebar, namun sayangnya informasi tersebut tidak didapatkan dari pihak pemerintahan Indonesia. Bahkan Suciwati, istri Munir beserta rekan organisasi Munir meminta untuk diumumkannya hasil otopsi yang telah diterima oleh Departemen Luar Negeri malah ditolak. Dengan ketegangan situasi, Suciwati kemudian bergegas untuk meminta secara langsung kepada Menlu, Menteri Polhukam, serta Kapolri akan tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Hingga pada 12 November 2004 ketika Suciwati dan perwakilan organisasi pemerintahan datang ke Bareskrim Mabes Polri-lah kejelasan bahwa Munir dibunuh dengan racun arsenik mengemuka (Partogi, et. all., 2006). Kurang koordinasi dan sengaja menutup-nutupi dari berbagai instansi inilah menjadi tantangan awal penyelesaian kasus pembunuhan Munir.

Kemudian pasca diumumkan penyebab kematian Munir, Kabareskrim menyusun tiga tim diantaranya yakni tim yang memiliki tugas untuk menemui Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Tim yang bertugas ke Belanda, serta tim yang mempunyai tugas untuk menjalankan pemeriksaan saksi sekaligus tindakan hukum yang perlu lainnya. Dalam pelaksanaan tugas ketiga tim tersebut, tantangan kembali bermunculan. Dari tim yang bertugas ke Belanda, tantangan yang dialami yakni rumitnya pihak Indonesia mendapatkan berkas otopsi sebab kurangnya persiapan keberangkatan. Namun dari hasil keberangkatan ke Belanda tersebut, setidaknya delegasi tidak pulang dengan tangan hampa. Delegasi membawa informasi bahwa kematian Munir disebabkan oleh arsenik serta hasil laporan otopsi pihak Belanda cukup untuk dijadikan alat bukti sehingga tidak ada alasan untuk otopsi ulang. Melalui itu proses hukum di Indonesia seharusnya sudah bisa berjalan.

Fakta yang diperoleh bahwa Munir meninggal karena arsenik di tubuhnya kemudian menjelaskan bahwa kasus ini bukan kasus biasa. Pembunuhan terhadap Munir ini merupakan pembunuhan yang membutuhkan perencanaan yang taktis. Diperlukan kemampuan dan pengetahuan penggunaan racun, pemilihan lokasi dan waktu yang cermat, serta akses-akses yang cukup lainnya (KontraS, 2007). Oleh karena itu, berbagai pihak mulai dari keluarga korban serta organisasi sipil menekan pemerintah untuk membentuk tim independen dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Namun, atas pernyataan Sekretaris Kabinet dan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah secara implisit telah menolak pembentukan tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan Munir. Hingga ketika opini publik semakin berkembang bahwa SBY menolak, maka SBY kemudian menyatakan menyetujui pembentukan tim investigasi dan memerintahkan Menko Polhukam untuk segera menyiapkan prosedur operasional.

Namun lagi-lagi, kerumitan terkait dengan tugas Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir terjadi. Kerumitan tersebut dimulai dari perbedaan tugas dan kewenangan, perubahan komposisi susunan, tidak adanya anggaran awal hingga sulitnya keterlibatan organisasi non-pemerintah untuk membantu proses pengungkapan. Selain merujuk pada tantangan dan sebab itu, kasus pembunuhan Munir ini disinyalir lamban penyelesaiannya sebab TPF seringkali dihalangi dalam melakukan kinerjanya. Pertama terkait dengan permintaan TPF untuk bukti CCTV Bandara Soekarno-Hatta. Dalam permintaan ini, TPF tidak mendapatkan apa-apa sebab pengelola CCTV bandara menjelaskan bahwa CCTV yang digunakan masih sangat kuno dan keberangkatan Munir pada 6 September tidak terekam. Kejadian ini memantik pertanyaan publik terkait sistem keamanan yang ada di bandara besar. Kemudian kedua, TPF juga tidak diberikan akses oleh Polri untuk mengetahui detail kejadian dengan dibatalkannya permintaan rekonstruksi secara tiba-tiba. Sehingga dengan itu, penyidik hanya mampu menduga-duga kapan Munir mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung arsenik tersebut. Dari sinilah kemudian sulitnya pengungkapan pada kasus pembunuhan Munir dapat disebutkan karena kekurangan alat bukti dan informasi sebab adanya penghalangan wewenang TPF.

Tantangan selanjutnya yang menyebabkan rumitnya pengungkapan pembunuhan Munir ialah adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak. Pada maret 2005, TPF menemukan fakta bahwa manajemen Garuda Indonesia tidak melakukan investigasi internal sesuai peraturan perundang-undangan. Dari adanya hal ini tampak bahwa Garuda Indonesia tidak mempunyai kesungguhan dan komitmen membantu proses pengungkapan kasus. Bahkan TPF menemukan bukti materil bahwa pejabat dan karyawan Garuda terlibat dalam kasus pembunuhan Munir terkait pemalsuan surat Pollycarpus. Oleh penemuan ini TPF menetapkan tiga pegawai Garuda Indonesia yakni Pollycarpus, Ramelgia Anwar, dan Indra Setiawan sebagai tersangka dengan tindakan yakni mengeluarkan surat-surat yang janggal. Melalui berbagai investigasi tersebut, TPF menarik kesimpulan bahwa meninggalnya Munir merupakan kejahatan konspiratif yang tidak mungkin dilakukan perseorangan dengan motif pribadi (KontraS, 2007). Oleh karena itu, melalui berbagai hasil persidangan yang terjadi, Pollycarpus, pejabat teras, dan beberapa awak Garuda yang turut penerbangan yang dijadikan tersangka.

Seiring dengan penetapan-penetapan tersangka tersebut, TPF juga mendesak penyidik Polri untuk menelusuri keterlibatan anggota BIN dalam kasus pembunuhan Munir ini. Hal tersebut terkait dengan berbagai petunjuk bukti yang mengarah bahwa terdapat beberapa anggota BIN memiliki keterkaitan dengan tersangka-tersangka yang telah ditetapkan. Beberapa anggota BIN yang dipanggil tersebut yakni Nurhadi Djazuli sebagai Mantan Sekretaris BIN yang sebelumnya menjabat. Dalam prosesnya Nurhadi tidak berlaku secara kooperatif. Hingga akhirnya langkah-langkah yang cukup panjang kembali dilakukan hingga Nurhadi tidak dapat menolak panggilan TPF untuk pemeriksaan. Hadirnya Nurhadi dalam proses ini menguatkan asumsi keterlibatan BIN dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam perjalanan selanjutnya, giliran Muchdi yang menjabat sebagai Deputi V BIN dipanggil. Tak berselang lama dengan perkembangan tersebut, TPF menyatakan bahwa perkembangan kasus Munir mempertimbangkan pemanggilan Hendropriyono selaku Kepala BIN. Dalam hal ini, TPF menemukan fakta bahwa adanya puluhan kali sambungan telepon sebelum dan setelah Munir meninggal antara kantor BIN dengan Pollycarpus semasa Hendropriyono menjabat. Ini tentu menguatkan bahwa pembunuhan Munir dilakukan melalui persengkokolan. Terlebih dalam percakapan antara Muchdi dan Pollycarpus tersebut mengarah pada pembahasan bahwa Munir sudah ‘dibereskan’.

Namun hingga saat ini, tidak tampak adanya pemeriksaan intensif dan pengusutan secara serius terkait bukti keterlibatan para mantan pejabat BIN. Hendropriyono yang dipanggil berkali-kali bahkan ketika diminta oleh DPR, Kepala BIN, hingga presiden SBY Hendropriyono tetap enggan untuk datang (KontraS, 2006). Hingga tiba pada masa kerja TPF selesai pada 2005, TPF akhirnya hanya memberikan laporan kepada presiden bahwa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti diantaranya pembunuhan Munir melibatkan persekongkolan antara Garuda Indonesia dan BIN sehingga harus diperiksa kembali secara intensif, menghilangkan hambatan di tubuh Polri sendiri dengan audit kinerja Polri, serta pembentukan lembaga baru untuk meneruskan langkah-langkah TPF dalam kasus pembunuhan Munir (Kartika, 2020).

Melalui berbagai uraian diatas, tampak bahwa penanganan hukum atas pembunuhan Munir belum juga menyeret aktor utama pembunuhan. Hal tersebut disinyalir karena pembunuhan Munir melibatkan nama mantan-mantan pejabat yang masih memiliki ‘power’ di pemerintahan, dimana para pejabat tersebut pernah terlibat kasus ‘khusus’ dengan Munir. Bahkan saat ini terdapat tantangan tambahan dalam penyelesaian kasus. Tantangan tersebut diantaranya dokumen hasil kerja TPF dikabarkan hilang sehingga hal tersebut tentu menjadi tambahan kerumitan dari proses penyelesaian kasus pembunuhan (Sulistyo et, all., 2020), berhentinya Polri setelah TPF bubar, non-kooperatifnya beberapa pihak, ketidaksungguhan negara dalam proses penanganan, serta terakhir kasus Munir akan memasuki masa kadaluarsa tahun ini sebab hukum di Indonesia tidak berlaku surut. Oleh karena itu, jika kasus Munir tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, tentu akan berpengaruh dimana pembunuhan Munir selanjutnya berhenti diselidiki dan menjadi kasus pidana biasa sedangkan aktor intelektual belum diadili hingga saat ini. Inilah yang kemudian memperlihatkan adanya kerumitan dalam penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penulis : Elis Mardianti

Editor : Primanda Andi Akbar

Daftar Referensi

Cassese, A. (1994). Hak-hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Detiknews (2004). DPR Desak Pembentukan Tim Investigasi Kasus Munir. https://news.detik.com/berita/d-242019/dpr-desak-presiden-bentuk-tim-investigasi-kasus-munir. Diakses pada 04 Juli 2022.

Hazimah., & Triwuri, N. A. (2018). Analisis Kandungan Arsenik (As) dan Cianida (CN) Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Batam. Jurnal Rekayasa Sistem Industri, 3(2), 129-133.

Kartika, N. H., Sripokangkul, S., & Dharmawan, A. S. (2020). The Case of Human Rights Violations Against Munir Who Has Never Found the Bright Spot. Journal of Local Governance and Innovation, 4(1), 307-316.

KontraS, (2007). Tiga Tahun Dibunuhnya Munir (2004-2007). Diakses melalui https://kontras.org/ .

Materay, K. (2017). HAM Munir dan State Obligation. Dalam Handayani, A.P. (2017) Menulis Munir, Merawat Ingat. (hlm. 75-81) Jakarta: Indonesia Jentara.

Menjivar, C., & Rodriguez, N. (2005). New responses to state terror. In When States Kill: Latin America, the US, and Technologies of Terror (pp. 335-346). University of Texas Press.

Partogi, E., et. all,. (2006). Bunuh MUNIR. Jakarta: KontraS. Diakses melalui https://kontras.org/ .

Sulistyo, H., & Leksono, T. M. (2020). Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Yang Terkait Dengan Permasalahan–Permasalahan Politik Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2).

Tempo.co (2004). DPR Bentuk Tim Khusus Kematian Munir. https://nasional.tempo.co/read/51432/dpr-bentuk-tim-pencari-fakta-kasus-munir . Diakses pada 04 Juli 2022.

Tempo.co (2004). Pemerintah Batal Bentuk Tim Investigasi Kasus Munir. https://nasional.tempo.co/read/52462/pemerintah-batal-bentuk-tim-investigasi-kasus-munir . Diakses pada 04 Juli 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.